Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Manfaat Sehat Biji Selasih untuk Tubuh dan Kulit

Lepaskan Ketegangan, Raih Kedamaian

Firnadi Ikhsan Serap Aspirasi Tiga Delegasi di Hari Aspirasi PKS Kaltim

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Jumat, 24 Oktober 2025
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Jika Nanti Status DKI Resmi Dicabut, Ini Dampaknya

AssyifaAssyifa9 Desember 2024 Indonesia
Perubahan status Jakarta
Dampak yang akan terjadi jika status DKI resmi dicabut.
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Langit Ibu Kota Nusantara semakin dekat, membawa perubahan besar untuk Jakarta. Status Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) kini resmi dicabut, menyisakan nama baru: Daerah Khusus (DK). Keputusan ini diumumkan setelah Presiden Prabowo Subianto menandatangani Keputusan Presiden terkait pemindahan Ibu Kota ke Nusantara, Senin (9/12/2024).

Melalui Undang-Undang Nomor 151 Tahun 2024, perubahan ini menjadi landasan hukum menggantikan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025. Perubahan tersebut mendefinisikan ulang posisi politik dan administratif Jakarta pasca pemindahan Ibu Kota.

“Perubahan nomenklatur ini penting untuk menyesuaikan jabatan Gubernur, Wakil Gubernur, anggota DPRD, serta Anggota DPR yang sebelumnya berasal dari DKI,” tulis Pasal 70A undang-undang tersebut.

Mulai hari ini, Gubernur dan Wakil Gubernur hasil Pilkada 2024 akan menjabat untuk Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Hal serupa berlaku untuk anggota DPRD dan DPR RI yang mewakili Jakarta.

“Langkah ini memberikan kejelasan administrasi sekaligus mempertegas peran strategis Jakarta di masa depan,” ujar seorang pengamat kebijakan publik.

Namun, undang-undang ini baru berlaku efektif setelah Keppres terkait pemindahan Ibu Kota resmi diundangkan.

Meskipun demikian, perubahan ini memunculkan diskusi tentang posisi Jakarta di era baru. Banyak pihak mempertanyakan, apakah Jakarta akan tetap menjadi pusat bisnis dan budaya utama Indonesia.

Seorang warga Jakarta, Rahmat, menyatakan harapannya.

“Kami berharap status baru ini membawa angin segar, bukan sekadar formalitas. Jakarta tetap harus menjadi kebanggaan kita semua,” ujarnya dengan nada optimis.

Perubahan status ini menandai babak baru perjalanan Jakarta. Namun, tantangan untuk menyeimbangkan perannya sebagai pusat ekonomi dengan identitas Daerah Khusus tetap menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah.

Berita Jakarta Daerah Khusus Jakarta Prabowo Subianto Undang-Undang 151 Tahun 2024
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleMeski Telah Berpura-pura jadi Jakmania, Kang Emil Tetap Kalah
Next Article Plt Bupati Sidoarjo Tinjau Penanganan Banjir

Informasi lainnya

Prabowo Targetkan 330 Ribu Smart TV untuk Sekolah

11 September 2025

Prabowo Tunda Pelantikan Menpora, Nama Masih Dirahasiakan

8 September 2025

Reshuffle Kabinet, Prabowo Lantik Purbaya Gantikan Sri Mulyani

8 September 2025

Prabowo Janji Bahas RUU Perampasan Aset dan Ketenagakerjaan

2 September 2025

Presiden Umumkan Legislator Nirempati Dicabut dari DPR

31 Agustus 2025

Prabowo Instruksikan DPR Hentikan Tunjangan dan Kunker Luar Negeri

31 Agustus 2025
Paling Sering Dibaca

Dampak Anjloknya IHSG terhadap Ekonomi Indonesia

Bisnis Ericka

Demokrasi Tak Boleh Kalah Oleh Lumpur

Editorial Udex Mundzir

Etika Digital dalam Islam

Islami Udex Mundzir

Bubur Kacang Hijau: Kelezatan Tradisional Selama Puncak Haji

Islami Alfi Salamah

Ayi Mulyana: Membangun Pramuka yang Berkontribusi Nyata

Profil Silva
Berita Lainnya
Kesehatan
Alfi Salamah23 Oktober 2025

Manfaat Sehat Biji Selasih untuk Tubuh dan Kulit

Firnadi Ikhsan Serap Aspirasi Tiga Delegasi di Hari Aspirasi PKS Kaltim

Kasus Radiasi Cikande Masuk Tahap Penyidikan, PT PMT Dianggap Lalai

Trump Resmikan Fase Dua Kesepakatan Gencatan Gaza

Menkeu Purbaya Pertimbangkan Pemangkasan PPN Tahun 2026

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2025 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.