Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Manfaat Sehat Biji Selasih untuk Tubuh dan Kulit

Lepaskan Ketegangan, Raih Kedamaian

Firnadi Ikhsan Serap Aspirasi Tiga Delegasi di Hari Aspirasi PKS Kaltim

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Jumat, 24 Oktober 2025
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Kamu Menjadi Korban Penipuan Online? Begini Cara Melapornya

Solusi praktis untuk melaporkan kasus penipuan keuangan secara cepat dan mudah.
AssyifaAssyifa19 Desember 2024 Bisnis
Cara melaporkan penipuan online
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen, Friderica Widyasari Dewi dalam acara peluncuran IASC (23/11/2024)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Korban penipuan online sering kali merasa bingung harus melapor ke mana dan bagaimana memulihkan kerugian. Untuk mengatasi hal ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah membentuk Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), sebuah platform terpadu yang dirancang untuk menangani laporan penipuan di sektor keuangan.

IASC memungkinkan korban melaporkan kasus penipuan dengan lebih mudah dan cepat melalui situs resmi. Untuk membuat laporan, korban dapat mengakses http://iasc.ojk.go.id. Situs ini menyediakan formulir pelaporan yang meminta data korban, bukti transaksi, dan dokumen terkait sebagai bahan penyelidikan lebih lanjut.

Setelah laporan diterima, forum ini akan bekerja sama dengan berbagai penyedia jasa keuangan untuk memblokir rekening pelaku serta menghentikan transaksi mencurigakan. Selain itu, tim IASC juga berusaha mengembalikan dana korban yang masih tersisa dan memberikan pendampingan hukum untuk memastikan kasus ditangani dengan tuntas.

Platform ini menjadi langkah penting karena penipuan online terus meningkat, dengan banyak korban kehilangan uang yang telah mereka tabung selama bertahun-tahun. Penanganan yang terstruktur dan sinergis seperti ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku sekaligus memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap sektor keuangan.

IASC juga berkolaborasi dengan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) untuk mempercepat penyelesaian kasus. Dengan langkah ini, korban tidak perlu lagi bingung mencari bantuan atau merasa kasus mereka terabaikan.

Melaporkan penipuan online kini menjadi lebih mudah dan terorganisasi. Dengan memanfaatkan IASC, masyarakat dapat bersama-sama melawan penipuan keuangan sekaligus melindungi aset mereka.

Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticlePramono Anung Bentuk Tim Transisi, Siapkan Era Baru Jakarta
Next Article Kalau Tidak Viral, Mana Mau Kalian Membantu?

Informasi lainnya

Kenapa Skill Jualan Jadi Kunci Hidup Mandiri

29 Agustus 2025

Mengapa Orang Kaya Rajin Berdonasi?

25 Juni 2025

Tren Paylater Melonjak, Saatnya Melek Finansial

19 Mei 2025

Gratis Ongkir Dibatasi, Saatnya Bisnis Logistik Lebih Sehat

19 Mei 2025

Saatnya Gen Z Pimpin Ekonomi Kreatif Digital

3 Mei 2025

Bank Digital Ubah Cara Kita Mengelola Uang

29 April 2025
Paling Sering Dibaca

Gaya Politik Kekanak-Kanakan Ala RIDO

Editorial Udex Mundzir

1 Agustus, Hari Scarf Pramuka Se-Dunia: Ayo Tunjukkan Scarf-mu

Daily Tips Lina Marlina

Musik AI Tanpa Hak Cipta

Gagasan Udex Mundzir

Mengapa Orang Kaya Rajin Berdonasi?

Bisnis Udex Mundzir

Kegaduhan yang Disengaja

Editorial Udex Mundzir
Berita Lainnya
Kesehatan
Alfi Salamah23 Oktober 2025

Manfaat Sehat Biji Selasih untuk Tubuh dan Kulit

Firnadi Ikhsan Serap Aspirasi Tiga Delegasi di Hari Aspirasi PKS Kaltim

Kasus Radiasi Cikande Masuk Tahap Penyidikan, PT PMT Dianggap Lalai

Trump Resmikan Fase Dua Kesepakatan Gencatan Gaza

Menkeu Purbaya Pertimbangkan Pemangkasan PPN Tahun 2026

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2025 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.