Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

ULN Indonesia Capai Rp7.389 Triliun pada Januari

Diskon Tol Mudik Lebaran 30 Persen Masih Berlaku Hari Ini

Membatasi Medsos, Mendidik Generasi

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Selasa, 17 Maret 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Karawang Tergeser! Kota Bekasi Jadi Pemimpin UMK Tertinggi di Jawa Barat

AssyifaAssyifa3 Desember 2024 Ekonomi
UMK tertinggi Jawa Barat 2025
Ilustrasi - Upah minimum di dompet (.pxl)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Bandung – Siapa sangka, Karawang yang selama ini jadi pemuncak UMK di Jawa Barat, kini harus rela tergeser. Dengan kenaikan UMK sebesar 6,5 persen tahun 2025, Kota Bekasi mengambil alih posisi puncak.

Kenaikan ini diumumkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto pada Jumat (29/11/2024) lalu. Ia menegaskan, kenaikan upah minimum menjadi salah satu langkah untuk meningkatkan kesejahteraan buruh. “Kesejahteraan buruh adalah prioritas. Kami akan terus memperjuangkannya,” ujar Prabowo dalam pernyataan resminya.

Menurut data terbaru, UMK Kota Bekasi yang sebelumnya Rp5.343.430 menjadi tertinggi di Jawa Barat. Sementara itu, Kabupaten Karawang yang sebelumnya berada di posisi teratas dengan UMK Rp5.257.834, kini turun ke peringkat kedua.

Kebijakan ini sekaligus mencerminkan usaha pemerintah untuk menciptakan pemerataan kesejahteraan di wilayah Jawa Barat. Selain kenaikan UMK, pemerintah juga memperhatikan upah minimum sektoral yang akan ditentukan Dewan Pengupahan di tiap daerah.

Meski begitu, beberapa pihak menyoroti dampak dari kenaikan ini terhadap sektor bisnis. “Kenaikan 6,5 persen lebih tinggi dari usulan awal 6 persen. Kami khawatir ini memberatkan beberapa sektor usaha,” ungkap salah satu anggota Apindo Jawa Barat.

Untuk lebih memahami perubahan ini, berikut daftar UMK di 27 kabupaten/kota di Jawa Barat sebelum kenaikan:

  • Kota Bekasi: Rp5.343.430
  • Kabupaten Karawang: Rp5.257.834
  • Kabupaten Bekasi: Rp5.219.263
  • Kabupaten Purwakarta: Rp4.499.768
  • Kabupaten Subang: Rp3.294.485
  • Kota Depok: Rp4.878.612
  • Kota Bogor: Rp4.813.988
  • Kabupaten Bogor: Rp4.579.541
  • Kabupaten Sukabumi: Rp3.384.491
  • Kabupaten Cianjur: Rp2.915.102
  • Kota Sukabumi: Rp2.834.399
  • Kota Bandung: Rp4.209.309
  • Kota Cimahi: Rp3.627.880
  • Kabupaten Bandung Barat: Rp3.508.677
  • Kabupaten Sumedang: Rp3.504.308
  • Kabupaten Bandung: Rp3.504.308
  • Kabupaten Indramayu: Rp2.623.697
  • Kota Cirebon: Rp2.533.038
  • Kabupaten Cirebon: Rp2.517.730
  • Kabupaten Majalengka: Rp2.257.871
  • Kabupaten Kuningan: Rp2.074.666
  • Kota Tasikmalaya: Rp2.630.951
  • Kabupaten Tasikmalaya: Rp2.535.204
  • Kabupaten Garut: Rp2.186.437
  • Kabupaten Ciamis: Rp2.089.464
  • Kabupaten Pangandaran: Rp2.086.126
  • Kota Banjar: Rp2.070.192

Kota Bekasi berhasil mencatatkan pertumbuhan ekonomi yang stabil, menjadi salah satu alasan UMK di daerah tersebut melejit.

Kenaikan ini tentu menjadi angin segar bagi buruh, namun juga tantangan bagi pelaku usaha. Pemerintah diharapkan memberikan dukungan agar dunia usaha tetap kondusif. Mekanisme final untuk upah sektoral akan diumumkan dalam waktu dekat.

Berita Jabar Ekonomi Indonesia UMK Jawa Barat UMK Karawang UMK Kota Bekasi
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleDaftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025
Next Article Faisol Riza: Reformasi Regulasi Kunci Stabilitas Ekonomi

Informasi lainnya

ULN Indonesia Capai Rp7.389 Triliun pada Januari

17 Maret 2026

Dilema Ojol di Jam Sibuk, Penumpang Lama Menunggu

16 Maret 2026

Potensi Zakat Fitrah 2026 Diproyeksi Rp7,1 Triliun

14 Maret 2026

Prabowo dan Gibran Terima THR, Nominalnya Disorot Publik

13 Maret 2026

Cara Mengatur THR Lebaran Agar Tidak Habis untuk Belanja

12 Maret 2026

Friderica Widyasari Pimpin OJK, Pasar Dinilai Stabil

12 Maret 2026
Paling Sering Dibaca

Tren Fashion Terbaru 2026

Opini Alfi Salamah

Meski Telah Berpura-pura jadi Jakmania, Kang Emil Tetap Kalah

Opini Udex Mundzir

Kerja Seru di Luar Rumah, Bukan Sekadar Gaya

Happy Alfi Salamah

Gen Z dan Tantangan Tanpa Ponsel

Profil Alfi Salamah

Tips Move On Ala Ustaz Hanan Attaki

Islami Assyifa
Berita Lainnya
Kesehatan
Lisda Lisdiawati14 Maret 2026

Mengapa Banyak Orang Sakit di 10 Hari Terakhir Ramadan?

Mendagri Tito Wajibkan Siskamling Aktif di Seluruh RT/RW

SMPN 1 Cisayong Tutup Program Kokulikuler Ramadhan

Mengenal Tanda Lailatul Qadar di 10 Malam Terakhir Ramadan

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi