Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Manfaat Sehat Biji Selasih untuk Tubuh dan Kulit

Lepaskan Ketegangan, Raih Kedamaian

Firnadi Ikhsan Serap Aspirasi Tiga Delegasi di Hari Aspirasi PKS Kaltim

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Jumat, 24 Oktober 2025
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Karawang Tergeser! Kota Bekasi Jadi Pemimpin UMK Tertinggi di Jawa Barat

AssyifaAssyifa3 Desember 2024 Ekonomi
UMK tertinggi Jawa Barat 2025
Ilustrasi - Upah minimum di dompet (.pxl)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Bandung – Siapa sangka, Karawang yang selama ini jadi pemuncak UMK di Jawa Barat, kini harus rela tergeser. Dengan kenaikan UMK sebesar 6,5 persen tahun 2025, Kota Bekasi mengambil alih posisi puncak.

Kenaikan ini diumumkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto pada Jumat (29/11/2024) lalu. Ia menegaskan, kenaikan upah minimum menjadi salah satu langkah untuk meningkatkan kesejahteraan buruh. “Kesejahteraan buruh adalah prioritas. Kami akan terus memperjuangkannya,” ujar Prabowo dalam pernyataan resminya.

Menurut data terbaru, UMK Kota Bekasi yang sebelumnya Rp5.343.430 menjadi tertinggi di Jawa Barat. Sementara itu, Kabupaten Karawang yang sebelumnya berada di posisi teratas dengan UMK Rp5.257.834, kini turun ke peringkat kedua.

Kebijakan ini sekaligus mencerminkan usaha pemerintah untuk menciptakan pemerataan kesejahteraan di wilayah Jawa Barat. Selain kenaikan UMK, pemerintah juga memperhatikan upah minimum sektoral yang akan ditentukan Dewan Pengupahan di tiap daerah.

Meski begitu, beberapa pihak menyoroti dampak dari kenaikan ini terhadap sektor bisnis. “Kenaikan 6,5 persen lebih tinggi dari usulan awal 6 persen. Kami khawatir ini memberatkan beberapa sektor usaha,” ungkap salah satu anggota Apindo Jawa Barat.

Untuk lebih memahami perubahan ini, berikut daftar UMK di 27 kabupaten/kota di Jawa Barat sebelum kenaikan:

  • Kota Bekasi: Rp5.343.430
  • Kabupaten Karawang: Rp5.257.834
  • Kabupaten Bekasi: Rp5.219.263
  • Kabupaten Purwakarta: Rp4.499.768
  • Kabupaten Subang: Rp3.294.485
  • Kota Depok: Rp4.878.612
  • Kota Bogor: Rp4.813.988
  • Kabupaten Bogor: Rp4.579.541
  • Kabupaten Sukabumi: Rp3.384.491
  • Kabupaten Cianjur: Rp2.915.102
  • Kota Sukabumi: Rp2.834.399
  • Kota Bandung: Rp4.209.309
  • Kota Cimahi: Rp3.627.880
  • Kabupaten Bandung Barat: Rp3.508.677
  • Kabupaten Sumedang: Rp3.504.308
  • Kabupaten Bandung: Rp3.504.308
  • Kabupaten Indramayu: Rp2.623.697
  • Kota Cirebon: Rp2.533.038
  • Kabupaten Cirebon: Rp2.517.730
  • Kabupaten Majalengka: Rp2.257.871
  • Kabupaten Kuningan: Rp2.074.666
  • Kota Tasikmalaya: Rp2.630.951
  • Kabupaten Tasikmalaya: Rp2.535.204
  • Kabupaten Garut: Rp2.186.437
  • Kabupaten Ciamis: Rp2.089.464
  • Kabupaten Pangandaran: Rp2.086.126
  • Kota Banjar: Rp2.070.192

Kota Bekasi berhasil mencatatkan pertumbuhan ekonomi yang stabil, menjadi salah satu alasan UMK di daerah tersebut melejit.

Kenaikan ini tentu menjadi angin segar bagi buruh, namun juga tantangan bagi pelaku usaha. Pemerintah diharapkan memberikan dukungan agar dunia usaha tetap kondusif. Mekanisme final untuk upah sektoral akan diumumkan dalam waktu dekat.

Berita Jabar Ekonomi Indonesia UMK Jawa Barat UMK Karawang UMK Kota Bekasi
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleDaftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025
Next Article Faisol Riza: Reformasi Regulasi Kunci Stabilitas Ekonomi

Informasi lainnya

Menkeu Purbaya Pertimbangkan Pemangkasan PPN Tahun 2026

15 Oktober 2025

Pangkas TKD Rp227 T, Menkeu Minta Pemda Berbenah

3 Oktober 2025

BP-Vivo Batalkan Pembelian BBM Pertamina

3 Oktober 2025

IHSG dan Rupiah Terus Melemah Usai Sri Mulyani Lengser

9 September 2025

Purbaya Tuai Kontroversi, Sebut Tuntutan 17+8 Hanya Suara Kecil

9 September 2025

Waspadai, Purbaya Anak Buah Luhut

9 September 2025
Paling Sering Dibaca

Bahaya Tersembunyi di Balik Jam Tangan Pintar

Techno Silva

Outfit Kantor Simpel ala Capsule Wardrobe

Daily Tips Ericka

Pelantikan Presiden di Jakarta, Jokowi Gagal Pindah Ibu Kota

Editorial Udex Mundzir

Sekolah Jam 6, Jam Malam Jam 9

Editorial Udex Mundzir

Senyum Sebagai Sedekah yang Bernilai Ibadah

Islami Silva
Berita Lainnya
Kesehatan
Alfi Salamah23 Oktober 2025

Manfaat Sehat Biji Selasih untuk Tubuh dan Kulit

Firnadi Ikhsan Serap Aspirasi Tiga Delegasi di Hari Aspirasi PKS Kaltim

Kasus Radiasi Cikande Masuk Tahap Penyidikan, PT PMT Dianggap Lalai

Trump Resmikan Fase Dua Kesepakatan Gencatan Gaza

Menkeu Purbaya Pertimbangkan Pemangkasan PPN Tahun 2026

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2025 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.