Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

MK Tegaskan Sikap soal Nikah Beda Agama

Politisi dan Nafsu Menguasai Institusi

Aphrodisias: Kota Dewi Cinta yang Abadi

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Kamis, 5 Februari 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Kejagung Siap Usut Tambang Ilegal Raja Ampat Jika Ada Laporan Masuk

Kejaksaan Agung menyatakan siap bertindak terhadap pelanggaran tambang di Raja Ampat, namun masih menunggu laporan resmi sebagai dasar hukum.
ErickaEricka12 Juni 2025 Hukum
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Kejaksaan Agung menyatakan belum bisa memulai penyelidikan terkait dugaan pelanggaran penambangan nikel di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya, sebelum menerima laporan resmi. Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, Kamis (12/6/2025).

Ia menjelaskan bahwa meskipun sudah ada pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) oleh pemerintah, proses penegakan hukum tetap harus melalui mekanisme hukum yang berlaku, termasuk penerimaan laporan dari pihak berwenang atau masyarakat.

“Terkait penanganan satu perkara, tentu ada mekanismenya. Tidak ujug-ujug penegak hukum masuk. Kita tunggu laporan, lalu disandingkan dengan regulasi, baru bisa ditentukan apakah ada unsur pidana,” jelas Harli di Jakarta.

Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah mencabut empat IUP milik perusahaan tambang yang beroperasi di Raja Ampat, yakni PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Melia Raymond Perkasa, dan PT Kawai Sejahtera.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menjelaskan bahwa pencabutan izin dilakukan karena sebagian area konsesi tambang berada di kawasan Geopark Raja Ampat yang dilindungi secara hukum sebagai area konservasi nasional.

“Secara teknis juga kami lihat, sebagian masuk kawasan Geopark,” ujar Bahlil dalam jumpa pers sebelumnya.

Geopark Raja Ampat mencakup empat pulau utama yaitu Waigeo, Batanta, Salawati, dan Misool, termasuk wilayah laut di sekitarnya. Aktivitas pertambangan di kawasan ini dilarang karena berpotensi merusak ekosistem laut dan karst tropis yang menjadi ciri khas wilayah tersebut.

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq juga mengatakan akan mulai melakukan penyelidikan terkait potensi pelanggaran lingkungan oleh perusahaan-perusahaan tersebut. Namun, hingga kini belum ada kejelasan mengenai tanggal dimulainya penyelidikan oleh KLHK.

Dengan pernyataan Kejaksaan Agung tersebut, peluang untuk membawa kasus ini ke ranah hukum tetap terbuka, namun menunggu langkah proaktif dari instansi terkait atau masyarakat sipil.

IUP Dicabut Kawasan Geopark Kejaksaan Agung Penegakan Hukum Lingkungan Tambang Ilegal Raja Ampat
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleIzin PT Gag Nikel Batal Dicabut, Eks Pejabat ESDM Duduki Kursi Komisaris
Next Article Gaji Hakim Naik 280 Persen, Prabowo Prioritaskan Hakim Junior

Informasi lainnya

MK Tegaskan Sikap soal Nikah Beda Agama

3 Februari 2026

Mahmud Marhaba: Penetapan Tersangka Wartawan Babel Langgar UU Pers

30 Januari 2026

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

11 Januari 2026

Penyidikan Hampir Rampung, Dua Nama Kunci Kasus Kuota Haji

29 Desember 2025

Pukat UGM Kritik KPK Hentikan Kasus Tambang Rp2,7 T

28 Desember 2025

KPK Ungkap Pemkab Pernah Akali Survei Integritas Nasional

9 Desember 2025
Paling Sering Dibaca

Panduan Lengkap Ibadah Qurban: Hukum, Syarat, dan Pelaksanaannya

Islami Udex Mundzir

Kerja Seru di Luar Rumah, Bukan Sekadar Gaya

Happy Alfi Salamah

Hukum Mencukur Bulu Kemaluan dalam Islam

Islami Alfi Salamah

Paspor Abadi Sang Firaun: Pelajaran Kepemimpinan yang Tak Pernah Mati

Happy Alfi Salamah

Kemenangan 30 Muslim melawan Ribuan Kafir Quraisy

Islami Alfi Salamah
Berita Lainnya
Pendidikan
Lisda Lisdiawati28 Januari 2026

Workshop Transformasi Tugas Akhir menjadi Artikel Ilmiah di Politeknik Triguna

Gus Yaqut Disorot KPK di Balik Skema 50:50 Kuota Haji

Susu Dingin atau Hangat, Mana yang Lebih Baik untuk Tubuh?

Workshop Visi SMPN 1 Cisayong Tekankan Karakter Murid

Harga Tandan Buah Segar Sawit di Kaltim Turun Rp2.099,15 per Kilogram

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.