Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Balong Jebol Digerus Longsor, Selokan Irigasi Warga Citepus Kini Ikut Terputus

Semeru Erupsi, Abu Capai 1 Km dari Puncak

Banjir Genangi Jakarta Barat,12 RT dan Jalan Terendam

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Senin, 6 April 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Kejagung Siap Usut Tambang Ilegal Raja Ampat Jika Ada Laporan Masuk

Kejaksaan Agung menyatakan siap bertindak terhadap pelanggaran tambang di Raja Ampat, namun masih menunggu laporan resmi sebagai dasar hukum.
ErickaEricka12 Juni 2025 Hukum
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Kejaksaan Agung menyatakan belum bisa memulai penyelidikan terkait dugaan pelanggaran penambangan nikel di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya, sebelum menerima laporan resmi. Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, Kamis (12/6/2025).

Ia menjelaskan bahwa meskipun sudah ada pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) oleh pemerintah, proses penegakan hukum tetap harus melalui mekanisme hukum yang berlaku, termasuk penerimaan laporan dari pihak berwenang atau masyarakat.

“Terkait penanganan satu perkara, tentu ada mekanismenya. Tidak ujug-ujug penegak hukum masuk. Kita tunggu laporan, lalu disandingkan dengan regulasi, baru bisa ditentukan apakah ada unsur pidana,” jelas Harli di Jakarta.

Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah mencabut empat IUP milik perusahaan tambang yang beroperasi di Raja Ampat, yakni PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Melia Raymond Perkasa, dan PT Kawai Sejahtera.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menjelaskan bahwa pencabutan izin dilakukan karena sebagian area konsesi tambang berada di kawasan Geopark Raja Ampat yang dilindungi secara hukum sebagai area konservasi nasional.

“Secara teknis juga kami lihat, sebagian masuk kawasan Geopark,” ujar Bahlil dalam jumpa pers sebelumnya.

Geopark Raja Ampat mencakup empat pulau utama yaitu Waigeo, Batanta, Salawati, dan Misool, termasuk wilayah laut di sekitarnya. Aktivitas pertambangan di kawasan ini dilarang karena berpotensi merusak ekosistem laut dan karst tropis yang menjadi ciri khas wilayah tersebut.

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq juga mengatakan akan mulai melakukan penyelidikan terkait potensi pelanggaran lingkungan oleh perusahaan-perusahaan tersebut. Namun, hingga kini belum ada kejelasan mengenai tanggal dimulainya penyelidikan oleh KLHK.

Dengan pernyataan Kejaksaan Agung tersebut, peluang untuk membawa kasus ini ke ranah hukum tetap terbuka, namun menunggu langkah proaktif dari instansi terkait atau masyarakat sipil.

IUP Dicabut Kawasan Geopark Kejaksaan Agung Penegakan Hukum Lingkungan Tambang Ilegal Raja Ampat
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleIzin PT Gag Nikel Batal Dicabut, Eks Pejabat ESDM Duduki Kursi Komisaris
Next Article Gaji Hakim Naik 280 Persen, Prabowo Prioritaskan Hakim Junior

Informasi lainnya

Amsal Sitepu Bebas, Kasus Video Desa Karo Gugur

1 April 2026

MK Tegaskan Sikap soal Nikah Beda Agama

3 Februari 2026

Mahmud Marhaba: Penetapan Tersangka Wartawan Babel Langgar UU Pers

30 Januari 2026

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

11 Januari 2026

Penyidikan Hampir Rampung, Dua Nama Kunci Kasus Kuota Haji

29 Desember 2025

Pukat UGM Kritik KPK Hentikan Kasus Tambang Rp2,7 T

28 Desember 2025
Paling Sering Dibaca

Modus Baru Penipuan Video Call Gunakan Wajah Baim Wong

Techno Silva

Bersihkan Warisan Kabinet Jokowi

Editorial Udex Mundzir

Tips Mengatur Waktu agar Gak Overwhelmed Tiap Hari

Daily Tips Alfi Salamah

Mengapa Aisyah Dinikahi di Usia Muda?

Islami Ericka

Ibu Rumah Tangga di Musi Banyuasin Raup Penghasilan dari Ternak Jangkrik

Bisnis Silva
Berita Lainnya
Daerah
Adit Musthofa5 April 2026

Balong Jebol Digerus Longsor, Selokan Irigasi Warga Citepus Kini Ikut Terputus

Israel Batasi Salat Idul Fitri di Al Aqsa

Krisis Air Bersih Cisayong Saat Lebaran

Imtihan MDTU Al Barokah Cihuni Capai Puncak Acara

Menag Larang ASN Kemenag Pakai Mobil Dinas Saat Mudik

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi