Jakarta – Kejaksaan Agung menyatakan belum bisa memulai penyelidikan terkait dugaan pelanggaran penambangan nikel di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya, sebelum menerima laporan resmi. Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, Kamis (12/6/2025).
Ia menjelaskan bahwa meskipun sudah ada pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) oleh pemerintah, proses penegakan hukum tetap harus melalui mekanisme hukum yang berlaku, termasuk penerimaan laporan dari pihak berwenang atau masyarakat.
“Terkait penanganan satu perkara, tentu ada mekanismenya. Tidak ujug-ujug penegak hukum masuk. Kita tunggu laporan, lalu disandingkan dengan regulasi, baru bisa ditentukan apakah ada unsur pidana,” jelas Harli di Jakarta.
Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah mencabut empat IUP milik perusahaan tambang yang beroperasi di Raja Ampat, yakni PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Melia Raymond Perkasa, dan PT Kawai Sejahtera.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menjelaskan bahwa pencabutan izin dilakukan karena sebagian area konsesi tambang berada di kawasan Geopark Raja Ampat yang dilindungi secara hukum sebagai area konservasi nasional.
“Secara teknis juga kami lihat, sebagian masuk kawasan Geopark,” ujar Bahlil dalam jumpa pers sebelumnya.
Geopark Raja Ampat mencakup empat pulau utama yaitu Waigeo, Batanta, Salawati, dan Misool, termasuk wilayah laut di sekitarnya. Aktivitas pertambangan di kawasan ini dilarang karena berpotensi merusak ekosistem laut dan karst tropis yang menjadi ciri khas wilayah tersebut.
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq juga mengatakan akan mulai melakukan penyelidikan terkait potensi pelanggaran lingkungan oleh perusahaan-perusahaan tersebut. Namun, hingga kini belum ada kejelasan mengenai tanggal dimulainya penyelidikan oleh KLHK.
Dengan pernyataan Kejaksaan Agung tersebut, peluang untuk membawa kasus ini ke ranah hukum tetap terbuka, namun menunggu langkah proaktif dari instansi terkait atau masyarakat sipil.