Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

ULN Indonesia Capai Rp7.389 Triliun pada Januari

Diskon Tol Mudik Lebaran 30 Persen Masih Berlaku Hari Ini

Membatasi Medsos, Mendidik Generasi

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Selasa, 17 Maret 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Kejaksaan Tinggi Jatim Berhasil Tangkap Terpidana Ronald Tannur di Surabaya

NugrohoNugroho27 Oktober 2024 Hukum
Ronald Tannur
Kejaksaan Tinggi Jatim Berhasil Tangkap Terpidana Ronald Tannur
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Surabaya – Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) bersama Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya berhasil menangkap Gregrorius Ronald Tannur, terpidana kasus penganiayaan berujung kematian, di Pakuwon City Virginia Regency, Surabaya, Minggu (27/10/2024).

Gregrorius, 27 tahun, dijatuhi hukuman lima tahun penjara oleh Mahkamah Agung RI sesuai Putusan Nomor 1466/K/Pid/2024 yang dikeluarkan pada 22 Oktober 2024. Ia terbukti bersalah dalam kasus penganiayaan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti, yang berujung pada kematian korban.

Proses penangkapan berlangsung sejak pukul 14.10 WIB saat tim berangkat dari kantor menuju kediaman terpidana. Tim tiba di lokasi sekitar pukul 14.30 WIB dan segera menyampaikan maksud kedatangan untuk melaksanakan eksekusi sesuai putusan yang telah dijatuhkan. “Tim berhasil mengamankan Gregrorius pada pukul 14.45 WIB, dan ia segera dibawa ke Kantor Kejati Jatim, tiba sekitar pukul 15.40 WIB,” jelas perwakilan dari Kejati Jatim.

Setelah penangkapan, Gregrorius langsung dieksekusi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Surabaya di Medaeng untuk menjalani hukuman. “Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim Intelijen Kejati Jatim yang terus memantau keberadaan Gregrorius pasca-putusan kasasi,” kata pihak kejaksaan.

Pihak kejaksaan menegaskan bahwa keberhasilan ini menunjukkan komitmen mereka dalam menegakkan hukum dan memberikan keadilan bagi korban serta masyarakat luas.

Gregrorius Kabar Surabaya Kejati Jatim Mahkamah Agung RI
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleCrew Helikopter Panther HS-1306 Ikuti Latihan Jelang Pratugas Konga TNl Satgas MTF Unifil
Next Article Peringati Sumpah Pemuda, Cisayong Gaungkan Semangat Persatuan

Informasi lainnya

MK Tegaskan Sikap soal Nikah Beda Agama

3 Februari 2026

Mahmud Marhaba: Penetapan Tersangka Wartawan Babel Langgar UU Pers

30 Januari 2026

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

11 Januari 2026

Penyidikan Hampir Rampung, Dua Nama Kunci Kasus Kuota Haji

29 Desember 2025

Pukat UGM Kritik KPK Hentikan Kasus Tambang Rp2,7 T

28 Desember 2025

KPK Ungkap Pemkab Pernah Akali Survei Integritas Nasional

9 Desember 2025
Paling Sering Dibaca

Haji Ilegal, Iman yang Dimanfaatkan

Editorial Udex Mundzir

Rasa Malu Perempuan: Mahkota Kehormatan dan Kemuliaan

Islami Lina Marlina

Persaingan Global dalam Pengembangan Kecerdasan Buatan

Techno Ericka

SPMB: Reformasi atau Sekadar Rebranding?

Editorial Udex Mundzir

Garuda Diselamatkan, Tapi Sampai Kapan?

Editorial Udex Mundzir
Berita Lainnya
Kesehatan
Lisda Lisdiawati14 Maret 2026

Mengapa Banyak Orang Sakit di 10 Hari Terakhir Ramadan?

Mendagri Tito Wajibkan Siskamling Aktif di Seluruh RT/RW

SMPN 1 Cisayong Tutup Program Kokulikuler Ramadhan

Mengenal Tanda Lailatul Qadar di 10 Malam Terakhir Ramadan

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi