Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Manfaat Sehat Biji Selasih untuk Tubuh dan Kulit

Lepaskan Ketegangan, Raih Kedamaian

Firnadi Ikhsan Serap Aspirasi Tiga Delegasi di Hari Aspirasi PKS Kaltim

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Jumat, 24 Oktober 2025
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Kejaksaan Tinggi Jatim Berhasil Tangkap Terpidana Ronald Tannur di Surabaya

NugrohoNugroho27 Oktober 2024 Hukum
Ronald Tannur
Kejaksaan Tinggi Jatim Berhasil Tangkap Terpidana Ronald Tannur
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Surabaya – Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) bersama Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya berhasil menangkap Gregrorius Ronald Tannur, terpidana kasus penganiayaan berujung kematian, di Pakuwon City Virginia Regency, Surabaya, Minggu (27/10/2024).

Gregrorius, 27 tahun, dijatuhi hukuman lima tahun penjara oleh Mahkamah Agung RI sesuai Putusan Nomor 1466/K/Pid/2024 yang dikeluarkan pada 22 Oktober 2024. Ia terbukti bersalah dalam kasus penganiayaan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti, yang berujung pada kematian korban.

Proses penangkapan berlangsung sejak pukul 14.10 WIB saat tim berangkat dari kantor menuju kediaman terpidana. Tim tiba di lokasi sekitar pukul 14.30 WIB dan segera menyampaikan maksud kedatangan untuk melaksanakan eksekusi sesuai putusan yang telah dijatuhkan. “Tim berhasil mengamankan Gregrorius pada pukul 14.45 WIB, dan ia segera dibawa ke Kantor Kejati Jatim, tiba sekitar pukul 15.40 WIB,” jelas perwakilan dari Kejati Jatim.

Setelah penangkapan, Gregrorius langsung dieksekusi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Surabaya di Medaeng untuk menjalani hukuman. “Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim Intelijen Kejati Jatim yang terus memantau keberadaan Gregrorius pasca-putusan kasasi,” kata pihak kejaksaan.

Pihak kejaksaan menegaskan bahwa keberhasilan ini menunjukkan komitmen mereka dalam menegakkan hukum dan memberikan keadilan bagi korban serta masyarakat luas.

Gregrorius Kabar Surabaya Kejati Jatim Mahkamah Agung RI
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleCrew Helikopter Panther HS-1306 Ikuti Latihan Jelang Pratugas Konga TNl Satgas MTF Unifil
Next Article Peringati Sumpah Pemuda, Cisayong Gaungkan Semangat Persatuan

Informasi lainnya

KPK Minta PBNU Bersabar Soal Tersangka Kasus Kuota Haji

13 September 2025

PBNU Desak KPK Umumkan Tersangka Kasus Kuota Haji

13 September 2025

KPK Telusuri Dugaan Aliran Dana Korupsi Ridwan Kamil

10 September 2025

KPK Bongkar Skandal Kuota Haji, Dugaan Kerugian Rp1 Triliun

10 September 2025

Media Asing Soroti Penetapan Nadiem Makarim sebagai Tersangka

5 September 2025

120 Saksi dan 4 Ahli Jadi Bukti Jerat Nadiem Makarim

4 September 2025
Paling Sering Dibaca

Hakim Mana yang Berani Vonis Ijazah Palsu?

Editorial Udex Mundzir

Mantan Presiden Bikin Gaduh

Opini Udex Mundzir

Ladang Ganja di Bromo: Polisi Tidak Tahu atau Tutup Mata?

Editorial Udex Mundzir

Bela Negara atau Bela Penguasa?

Opini Udex Mundzir

Gratis Ongkir Dibatasi, Saatnya Bisnis Logistik Lebih Sehat

Bisnis Ericka
Berita Lainnya
Kesehatan
Alfi Salamah23 Oktober 2025

Manfaat Sehat Biji Selasih untuk Tubuh dan Kulit

Firnadi Ikhsan Serap Aspirasi Tiga Delegasi di Hari Aspirasi PKS Kaltim

Kasus Radiasi Cikande Masuk Tahap Penyidikan, PT PMT Dianggap Lalai

Trump Resmikan Fase Dua Kesepakatan Gencatan Gaza

Menkeu Purbaya Pertimbangkan Pemangkasan PPN Tahun 2026

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2025 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.