Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Curug Malela: Niagara Mini di Jantung Hutan Jawa Barat

Kyoto Kerek Tarif Wisata Demi Selamatkan Warisan Budaya

DPRD Kutim Desak Efisiensi Anggaran, Peringatkan Potensi Sanksi

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Jumat, 14 November 2025
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Kejati Kaltim Menangkan Perkara Class Action yang Melibatkan Presiden sebagai Tergugat XII

Alwi AhmadAlwi Ahmad25 Agustus 2023 Hukum
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Tenggarong – Pengadilan Negeri Tenggarong hari ini mengumumkan putusan yang menarik terkait perkara perdata gugatan perwakilan kelompok (class action) yang melibatkan Presiden Republik Indonesia sebagai Tergugat XII. Kejati Kalimantan Timur, melalui Jaksa Pengacara Negara, berhasil meraih kemenangan dalam persidangan tersebut.Putusan tersebut diumumkan oleh Majelis Hakim setelah persidangan yang digelar untuk mengatasi gugatan yang diajukan oleh Law Office Agus Shali, SH.MH.C.L.A & Rekan atas adanya kegiatan usaha Ship To Ship Transfer Batu Bara di Wilayah Perairan Muara Berau.

Kelompok penggugat yang terdiri dari lebih dari 2000 nelayan mengklaim kerugian materiil sebesar Rp 536.554.319.200,- serta immateriil sebesar Rp. 1.000.000.000.000,-.Majelis Hakim dalam putusannya menyatakan bahwa gugatan perwakilan kelompok (class action) tidak dapat diterima dan menghentikan proses persidangan.

Selain itu, para penggugat dihukum untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 13.301.500,-. Penolakan gugatan ini berdasarkan pada ketidakpenuhan syarat-syarat formil gugatan kelompok sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2002 tentang gugatan kelompok.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur menerima Surat Kuasa Khusus dari Jaksa Agung Republik Indonesia, yang mengizinkan Jaksa Pengacara Negara bertindak sebagai kuasa mewakili Presiden Republik Indonesia dalam perkara tersebut. Hal ini menjadi bukti signifikan bahwa institusi perbankan dan kejaksaan memiliki peran penting dalam mempertahankan kepentingan negara dan gugatan yang melibatkan institusi presiden.

Putusan ini memberikan gambaran tentang peran vital yang dimainkan oleh jaksa pengacara negara dalam menjaga kepentingan hukum negara serta menekankan pentingnya pematuhan terhadap syarat-syarat hukum yang berlaku dalam mengajukan gugatan kelompok.

Keberhasilan Jaksa Pengacara Negara dari Kejati Kaltim dalam memenangkan perkara ini akan menjadi preseden berharga untuk perkara-perkara serupa di masa depan.

Terhadap perkara a quo para pihak yang digugat yaitu:

1. PT. Bintang Kartika Segara, sebagai Tergugat I; 2. PT. Pelita Samudera Shipping, sebagai Tergugat II; 3. PT. Mutiara Jawa, sebagai Tergugat III; 4. PT. Pelayaran Sinar Shipping Indonesia, sebagai Tergugat IV; 5. PT. WHS Maritime Investment, sebagai Tergugat V; 6. PT. Transferindo Perdana, sebagai Tergugat VI; 7. PT. Pelayaran Karya Hasil Bahari, sebagai Tergugat VII; 8. PT. Menara Bahtera Perkasa, sebagai Tergugat VIII; 9. PT. Kayan Putra Utama Coal, sebagai Tergugat IX; 10. PT. Asian Bulk Logistics, sebagai Tergugat X; 11. PT. Pelabuhan Tiga Bersaudara, sebagai Tergugat XI; 12. Presiden Republik Indonesia, sebagai Tergugat XII; 13. Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, sebagai Tergugat XIII; 14. Menteri Perikanan dan Kelautan Republik Indonesia, sebagai Tergugat XIV; 15. Menteri Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia, sebagai Tergugat XV; 16. Menteri Perhubungan Republik Indonesia, sebagai Tergugat XVI; 17. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, sebagai Tergugat XVII; 18. Gubernur Provinsi Kalimantan Timur, sebagai Tergugat XVIII; 19. Bupati Kutai Kartanegara, sebagai XIX; 20. Camat Kecamatan Muara Badak, sebagai Tergugat XX; 21. Dewan Perwakilan Rakyar Daerah Provinsi Kalimantan Timur, sebagai Tergugat XXI; 22. Kepala Kepolisian Republik Indonesia, sebagai Tergugat XXII; 23. Kepala Kepolisian Daerah Provinsi Kalimantan Timur, sebagai XXIII; 24. Kepala Kepolisian Resor Kota Samarinda, sebagai Tergugat XXIV; 25. Kepala Kepolisian Resor Kota Bontang, sebagai Tergugat XXV; 26. Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Samarinda, sebagai Tergugat XXVI; 27. Kepala Kepolisian Sektor Kecamatan Muara Badak, sebagai Tergugat XXVII; 28. Kepala Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan Samarinda (KP3), sebagai Tergugat XXVIII; 29. Indonesia National Shipowners Association (INSA), sebagai Turut Tergugat.

Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticlePemkab Kukar Gelontorkan 500 M untuk Sektor Perikanan
Next Article Rolasan Cak Asmojo, Makan Siang Sepuasnya dengan Rasa Nostalgia di ASTON Mojokerto

Informasi lainnya

Roy Suryo dan Rismon Sianipar Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi

7 November 2025

KPK Cetak Quattrick di Riau, Empat Gubernur Tersandung Korupsi

4 November 2025

Wabup Pidie Jaya Diduga Aniaya Kepala SPPG Desa Sagoe

30 Oktober 2025

Wakil Wali Kota Bandung Diperiksa Kejaksaan, Bukan OTT

30 Oktober 2025

Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara, Tak Terbukti TPPU

29 Oktober 2025

KPK Minta PBNU Bersabar Soal Tersangka Kasus Kuota Haji

13 September 2025
Paling Sering Dibaca

Mengelola WhatsApp Channel, Panduan Lengkap untuk Kesuksesan dalam Komunikasi Bisnis

Techno Udex Mundzir

Gratis Ongkir Dibatasi, Saatnya Bisnis Logistik Lebih Sehat

Bisnis Ericka

Terpidana Dilindungi, Hukum Dipermalukan

Editorial Udex Mundzir

PDIP Pecat Jokowi: Dinamika Baru

Editorial Udex Mundzir

Siswa SMA di Kebumen Patungan untuk Teman

Happy Assyifa
Berita Lainnya
Hukum
Alwi Ahmad20 September 2023

Antusias Siswa SMPN 3 Samarinda Ikuti Jaksa Masuk Sekolah

Fenomena Clipper, Profesi Baru yang Bikin Sarjana Geleng Kepala

Universitas Cipasung Tasikmalaya Cetak Guru Inovatif Lewat STEAM

Minat Masyarakat Positif, Okupansi Kereta Cepat Whoosh Stabil

APBD Kutim Turun Drastis, Pemkab Upayakan TPP ASN Tetap Aman

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2025 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.