Jakarta – Kementerian Agama kembali mengusulkan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2025 dengan angka yang lebih rendah dibandingkan usulan awal. Dalam rapat bersama Komisi VIII DPR RI pada Senin (6/1/2025), usulan BPIH diubah dari Rp93,3 juta menjadi Rp89,66 juta per jemaah.
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief, menyebutkan bahwa angka ini telah mempertimbangkan nilai tukar Dolar Amerika sebesar Rp16.000 dan Riyal Arab Saudi senilai Rp4.266,67.
“Dari jumlah itu, kami sebutkan bahwa BPIH yang kami sampaikan kali ini adalah Rp89.666.469,26,” kata Hilman dalam rapat tersebut.
Penurunan ini juga berdampak pada nilai Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) atau biaya yang harus dibayar langsung oleh jemaah. Bipih kini diusulkan menjadi Rp55,59 juta, turun dari 61 persen dari keseluruhan BPIH. Adapun sisa biaya sebesar Rp34 juta akan ditanggung melalui nilai manfaat dana haji.
Untuk tahun 2025, kuota haji Indonesia tetap sebanyak 221.000 jemaah, sementara kuota untuk petugas haji berjumlah 2.210 orang. Sebagian besar anggaran akan dialokasikan untuk penyelenggaraan ibadah di Arab Saudi sebesar Rp50,61 juta per jemaah, sisanya untuk kebutuhan di dalam negeri.
Menteri Agama Nasaruddin Umar sebelumnya mengusulkan biaya haji lebih tinggi, yaitu Rp93,38 juta, dengan asumsi nilai tukar yang sama. Namun, revisi ini diharapkan dapat memberikan keringanan tanpa mengurangi kualitas pelayanan.
Wakil Menteri Agama, Muhammad Syafi’i, menjanjikan tidak akan ada pengalihan kuota tambahan, yang pernah menjadi isu dalam penyelenggaraan tahun sebelumnya. “Kami siap memperbaiki aturan agar hal serupa tidak terjadi lagi,” jelasnya.
Dengan revisi ini, diharapkan pelaksanaan haji 2025 dapat berjalan lebih efisien dan tetap memberikan layanan maksimal kepada para jemaah.