Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

ULN Indonesia Capai Rp7.389 Triliun pada Januari

Diskon Tol Mudik Lebaran 30 Persen Masih Berlaku Hari Ini

Membatasi Medsos, Mendidik Generasi

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Selasa, 17 Maret 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Kemenhub: Indonesia Airlines Belum Ajukan Izin Operasi

Meski telah diumumkan secara resmi, maskapai Indonesia Airlines belum mengajukan izin operasional kepada Kementerian Perhubungan.
AssyifaAssyifa10 Maret 2025 Ekonomi
Izin operasional Indonesia Airlines Kemenhub
Indonesia Airlines Belum Ajukan Izin Operasional ke Kemenhub (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – PT Indonesia Airlines Group, maskapai penerbangan baru yang didirikan oleh Calypte Holding Pte. Ltd asal Singapura, hingga saat ini belum mengajukan izin operasional ke Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Hal ini disampaikan langsung oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud), meski maskapai tersebut telah mengumumkan rencana penerbangan komersial berjadwal dengan layanan premium.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Kerja Sama Internasional Humas dan Umum Ditjen Hubud, Mokhammad Khusnu, mengonfirmasi bahwa pihaknya belum menerima pengajuan perizinan dari Indonesia Airlines.

“Hingga saat ini, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan belum menerima pengajuan perizinan ataupun permohonan terkait pendirian dan operasional perusahaan angkutan udara niaga berjadwal tersebut,” ujar Khusnu, dikutip Senin (10/3/2025).

Menurutnya, setiap badan usaha yang ingin menjalankan layanan penerbangan berjadwal di Indonesia harus memenuhi sejumlah persyaratan administratif, teknis, dan operasional.

“Setiap badan usaha yang akan menjalankan kegiatan angkutan udara niaga berjadwal di Indonesia wajib memiliki Sertifikat Standar Angkutan Udara Niaga Berjadwal,” tambahnya.

Regulasi tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 35 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara. Selain itu, maskapai juga diwajibkan memperoleh Sertifikat Operator Pesawat Udara atau Air Operator Certificate (AOC) sesuai dengan PM 33 Tahun 2022 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 119.

“Ini diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara setelah memenuhi seluruh persyaratan administratif, teknis, dan operasional yang telah ditetapkan,” jelas Khusnu.

Kemenhub menegaskan komitmennya untuk memastikan bahwa seluruh maskapai yang beroperasi di Indonesia telah memenuhi regulasi yang berlaku guna menjamin keselamatan, keamanan, dan kenyamanan penerbangan.

“Direktorat Jenderal Perhubungan Udara akan menyampaikan informasi terbaru apabila terdapat perkembangan lebih lanjut terkait dengan berita dimaksud,” tegasnya.

Sebelumnya, Indonesia Airlines mengumumkan bahwa mereka akan berbasis di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, dan fokus pada rute internasional. Maskapai ini berencana mengoperasikan 20 armada secara bertahap, terdiri dari 10 unit Airbus A321neo atau A321LR serta 10 unit Airbus A350-900 dan Boeing 787-9.

Meski belum mengajukan izin, CEO Indonesia Airlines, Iskandar, optimistis bahwa maskapai ini dapat menjadi salah satu layanan penerbangan internasional terbaik dengan menghadirkan konsep premium yang menggabungkan kemewahan jet pribadi dan kenyamanan pesawat komersial.

Dengan belum adanya izin operasional yang diajukan, publik menanti langkah selanjutnya dari pihak Indonesia Airlines dalam memenuhi regulasi penerbangan di Indonesia.

Indonesia Airlines Izin Operasional Maskapai Kemenhub Penerbangan Internasional Regulasi Penerbangan
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleMenu MBG Ramadan Diganti Instan, Ahli Gizi: Berisiko Sesat Pikir
Next Article Menag Prediksi Lebaran 31 Maret 2025

Informasi lainnya

ULN Indonesia Capai Rp7.389 Triliun pada Januari

17 Maret 2026

Dilema Ojol di Jam Sibuk, Penumpang Lama Menunggu

16 Maret 2026

Potensi Zakat Fitrah 2026 Diproyeksi Rp7,1 Triliun

14 Maret 2026

Prabowo dan Gibran Terima THR, Nominalnya Disorot Publik

13 Maret 2026

Cara Mengatur THR Lebaran Agar Tidak Habis untuk Belanja

12 Maret 2026

Friderica Widyasari Pimpin OJK, Pasar Dinilai Stabil

12 Maret 2026
Paling Sering Dibaca

Growth Mindset

Gagasan Syamril Al-Bugisyi

Film Korea Komedi Pilihan untuk Malam Tahun Baru 2026

Daily Tips Lisda Lisdiawati

Ubox: Solusi Sewa Powerbank Praktis di Bandara

Techno Silva

Memahami Kuasa Pengampunan Negara

Gagasan Ericka

Kabut Dalang, Gagalnya Aparat

Editorial Udex Mundzir
Berita Lainnya
Kesehatan
Lisda Lisdiawati14 Maret 2026

Mengapa Banyak Orang Sakit di 10 Hari Terakhir Ramadan?

Mendagri Tito Wajibkan Siskamling Aktif di Seluruh RT/RW

SMPN 1 Cisayong Tutup Program Kokulikuler Ramadhan

Mengenal Tanda Lailatul Qadar di 10 Malam Terakhir Ramadan

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi