Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Curug Malela: Niagara Mini di Jantung Hutan Jawa Barat

Kyoto Kerek Tarif Wisata Demi Selamatkan Warisan Budaya

DPRD Kutim Desak Efisiensi Anggaran, Peringatkan Potensi Sanksi

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Jumat, 14 November 2025
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Kemenhub: Indonesia Airlines Belum Ajukan Izin Operasi

Meski telah diumumkan secara resmi, maskapai Indonesia Airlines belum mengajukan izin operasional kepada Kementerian Perhubungan.
AssyifaAssyifa10 Maret 2025 Ekonomi
Izin operasional Indonesia Airlines Kemenhub
Indonesia Airlines Belum Ajukan Izin Operasional ke Kemenhub (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – PT Indonesia Airlines Group, maskapai penerbangan baru yang didirikan oleh Calypte Holding Pte. Ltd asal Singapura, hingga saat ini belum mengajukan izin operasional ke Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Hal ini disampaikan langsung oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud), meski maskapai tersebut telah mengumumkan rencana penerbangan komersial berjadwal dengan layanan premium.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Kerja Sama Internasional Humas dan Umum Ditjen Hubud, Mokhammad Khusnu, mengonfirmasi bahwa pihaknya belum menerima pengajuan perizinan dari Indonesia Airlines.

“Hingga saat ini, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan belum menerima pengajuan perizinan ataupun permohonan terkait pendirian dan operasional perusahaan angkutan udara niaga berjadwal tersebut,” ujar Khusnu, dikutip Senin (10/3/2025).

Menurutnya, setiap badan usaha yang ingin menjalankan layanan penerbangan berjadwal di Indonesia harus memenuhi sejumlah persyaratan administratif, teknis, dan operasional.

“Setiap badan usaha yang akan menjalankan kegiatan angkutan udara niaga berjadwal di Indonesia wajib memiliki Sertifikat Standar Angkutan Udara Niaga Berjadwal,” tambahnya.

Regulasi tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 35 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara. Selain itu, maskapai juga diwajibkan memperoleh Sertifikat Operator Pesawat Udara atau Air Operator Certificate (AOC) sesuai dengan PM 33 Tahun 2022 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 119.

“Ini diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara setelah memenuhi seluruh persyaratan administratif, teknis, dan operasional yang telah ditetapkan,” jelas Khusnu.

Kemenhub menegaskan komitmennya untuk memastikan bahwa seluruh maskapai yang beroperasi di Indonesia telah memenuhi regulasi yang berlaku guna menjamin keselamatan, keamanan, dan kenyamanan penerbangan.

“Direktorat Jenderal Perhubungan Udara akan menyampaikan informasi terbaru apabila terdapat perkembangan lebih lanjut terkait dengan berita dimaksud,” tegasnya.

Sebelumnya, Indonesia Airlines mengumumkan bahwa mereka akan berbasis di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, dan fokus pada rute internasional. Maskapai ini berencana mengoperasikan 20 armada secara bertahap, terdiri dari 10 unit Airbus A321neo atau A321LR serta 10 unit Airbus A350-900 dan Boeing 787-9.

Meski belum mengajukan izin, CEO Indonesia Airlines, Iskandar, optimistis bahwa maskapai ini dapat menjadi salah satu layanan penerbangan internasional terbaik dengan menghadirkan konsep premium yang menggabungkan kemewahan jet pribadi dan kenyamanan pesawat komersial.

Dengan belum adanya izin operasional yang diajukan, publik menanti langkah selanjutnya dari pihak Indonesia Airlines dalam memenuhi regulasi penerbangan di Indonesia.

Indonesia Airlines Izin Operasional Maskapai Kemenhub Penerbangan Internasional Regulasi Penerbangan
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleMenu MBG Ramadan Diganti Instan, Ahli Gizi: Berisiko Sesat Pikir
Next Article Menag Prediksi Lebaran 31 Maret 2025

Informasi lainnya

Dato Sri Tahir: Purbaya Sosok Tepat Atasi Tantangan Ekonomi Nasional

11 November 2025

Fenomena Clipper, Profesi Baru yang Bikin Sarjana Geleng Kepala

5 November 2025

Gelombang PHK Global 2025: Amazon hingga Nestlé Pangkas Ribuan Pekerja

31 Oktober 2025

Menkeu Purbaya Pertimbangkan Pemangkasan PPN Tahun 2026

15 Oktober 2025

Pangkas TKD Rp227 T, Menkeu Minta Pemda Berbenah

3 Oktober 2025

BP-Vivo Batalkan Pembelian BBM Pertamina

3 Oktober 2025
Paling Sering Dibaca

Ilmu yang Terasing di Negeri Sendiri

Editorial Udex Mundzir

Pancasila Bukan Milik Satu Nama

Editorial Udex Mundzir

MPW PP Kaltim Gelar Nuzulul Quran, Ajak Masyarakat Jaga Silaturahmi dan Peduli Sesama

Islami Dexpert Corp

Jangan Mencari Tumbal demi Kemenangan Pilkada di Sampang

Editorial Udex Mundzir

Menjaga Keberkahan Rumah dalam Islam

Islami Udex Mundzir
Berita Lainnya
Hukum
Alwi Ahmad20 September 2023

Antusias Siswa SMPN 3 Samarinda Ikuti Jaksa Masuk Sekolah

Fenomena Clipper, Profesi Baru yang Bikin Sarjana Geleng Kepala

Universitas Cipasung Tasikmalaya Cetak Guru Inovatif Lewat STEAM

Minat Masyarakat Positif, Okupansi Kereta Cepat Whoosh Stabil

APBD Kutim Turun Drastis, Pemkab Upayakan TPP ASN Tetap Aman

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2025 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.