Jakarta – Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) saat ini sedang menyusun kebijakan baru terkait penerapan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) untuk rumah susun subsidi. Regulasi ini tengah digodok sebagai bagian dari upaya untuk memperluas skema pembiayaan rumah subsidi yang selama ini lebih dominan diterapkan pada rumah tapak.
Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Kementerian PKP, Sri Haryati, mengatakan bahwa mekanisme FLPP untuk rumah susun sebenarnya sudah ada, namun belum berjalan optimal. Karena itu, diperlukan penyesuaian baik dari sisi teknis maupun kebijakan agar penerapannya lebih tepat sasaran.
“Saat ini kami juga sedang menggodok regulasi untuk FLPP khusus untuk rusun,” ujar Sri Haryati dalam pernyataan resminya, Senin (16/6/2025).
Ia menambahkan bahwa pengembangan hunian vertikal seperti rusun menjadi kebutuhan mendesak di kota-kota besar, mengingat keterbatasan lahan. Namun, harga per meter persegi rusun dan skema pembiayaannya masih menjadi tantangan yang harus diatasi dengan regulasi yang lebih fleksibel.
Menurut Sri, perbedaan karakteristik antara rumah susun dan rumah tapak menuntut perlakuan regulatif yang berbeda, termasuk dari sisi harga jual dan struktur pembiayaan. Oleh karena itu, kementerian tengah melakukan kajian teknis dan akan melibatkan berbagai pemangku kepentingan untuk mendapatkan masukan.
Pemerintah menilai skema FLPP memiliki peran strategis dalam mewujudkan program 3 juta rumah yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto. Dengan memberikan dukungan pembiayaan kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), FLPP dinilai mampu meningkatkan akses terhadap rumah layak huni dengan cicilan yang terjangkau.
Program ini juga diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi melalui sektor properti dan penciptaan lapangan kerja, sekaligus memperkuat aspek sosial dengan meningkatkan kualitas permukiman di perkotaan.
Kementerian PKP menyatakan komitmennya untuk menyelesaikan regulasi FLPP khusus rusun secepatnya agar dapat segera diimplementasikan. Dengan begitu, keberpihakan pemerintah terhadap MBR dapat diperluas tidak hanya pada rumah tapak tetapi juga pada hunian vertikal yang lebih sesuai dengan dinamika perkotaan.
