Ambon – Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% mulai 1 Januari 2025 menimbulkan kekhawatiran publik. PT Pertamina Patra Niaga kini tengah mengkaji dampaknya terhadap harga Bahan Bakar Minyak (BBM) non-subsidi.
Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, menjelaskan bahwa pihaknya masih berkoordinasi dengan pemerintah untuk menentukan apakah kenaikan ini akan memengaruhi harga jual BBM.
“Kami masih melakukan kajian. Tambahan 1% ini sebenarnya kecil, tetapi tetap perlu keputusan dari pemerintah,” ujarnya saat menghadiri peresmian BBM Satu Harga di Wayame, Ambon, Rabu (18/12/2024).
Kenaikan PPN menjadi 12% merupakan bagian dari kebijakan fiskal pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menegaskan bahwa kebijakan ini dirancang agar tidak membebani masyarakat berpenghasilan rendah.
“Pemerintah telah mengatur agar barang kebutuhan pokok seperti beras, daging, dan susu tetap bebas PPN. Jasa pendidikan, kesehatan, dan tenaga kerja juga dikecualikan dari kebijakan ini,” jelas Sri Mulyani dalam konferensi pers, Senin (16/12/2024).
Namun, BBM non-subsidi seperti Pertamax kemungkinan besar akan terdampak oleh kenaikan PPN ini. Sebagian masyarakat khawatir kenaikan harga akan semakin memperberat beban ekonomi, terutama bagi kalangan kelas menengah yang menggunakan BBM tersebut.
Ekonom senior, Faisal Basri, mengingatkan bahwa pemerintah harus mengantisipasi dampak lanjutan dari kebijakan ini.
“Kenaikan PPN memang diperlukan, tetapi pengawasan distribusi dan dampaknya terhadap inflasi harus diperhatikan,” ungkapnya.
Di sisi lain, pemerintah juga memberikan insentif seperti diskon tarif listrik hingga 50% untuk pelanggan di bawah 2.200 VA. Selain itu, ada diskon pajak properti untuk rumah dengan harga di bawah Rp5 miliar, serta insentif PPh 21 bagi pekerja sektor padat karya.
Publik kini menantikan pengumuman resmi dari Pertamina terkait harga BBM pasca kenaikan PPN ini. Pemerintah diharapkan mampu menjaga stabilitas harga dan melindungi daya beli masyarakat.
