Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, menyarankan pelantikan kepala daerah terpilih segera dilakukan bagi wilayah yang tidak terlibat sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK). Usulan ini bertujuan agar roda pemerintahan lebih cepat berjalan dan mendukung optimalisasi pengelolaan anggaran daerah.
“Maka saya mengusulkan pelantikan gubernur, wali kota, dan bupati dilakukan lebih dahulu bagi yang tidak ada masalah di MK. Baru kemudian serentak untuk yang lain,” kata Aria Bima di Jakarta Barat, Kamis (9/1/2025).
Aria menambahkan bahwa pelantikan serentak bagi seluruh kepala daerah berpotensi tertunda hingga beberapa bulan jika menunggu penyelesaian sengketa di MK. Ia juga mengingatkan bahwa potensi pemungutan suara ulang (PSU) dapat menambah lamanya proses tersebut.
“Bisa jadi kalau semua serempak, bahkan sampai Juni pun belum tentu selesai,” ujar Aria.
Menurutnya, pelantikan dapat dilakukan dalam tiga tahap. Tahap pertama untuk daerah tanpa sengketa, tahap kedua bagi daerah dengan gugatan yang ditolak MK, dan tahap terakhir untuk daerah yang harus melaksanakan PSU.
“Kalau yang tidak ada gugatan bisa duluan, yang digugat tapi ditolak MK masuk kloter kedua, lalu kloter terakhir untuk daerah yang ada PSU,” imbuhnya.
Usulan ini dinilai dapat mempercepat implementasi kebijakan di daerah yang tidak bermasalah, sekaligus memberikan waktu bagi daerah lain untuk menyelesaikan proses hukum.
KPU dan pemerintah pusat diharapkan segera merumuskan jadwal pelantikan kepala daerah terpilih sesuai perkembangan kasus sengketa di MK. Langkah ini diharapkan mendukung stabilitas pemerintahan di tingkat daerah.