Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

MK Tegaskan Sikap soal Nikah Beda Agama

Politisi dan Nafsu Menguasai Institusi

Aphrodisias: Kota Dewi Cinta yang Abadi

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Kamis, 5 Februari 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

KPK Minta Jemaah Haji Laporkan Layanan Tak Sesuai 2023–2024

KPK mengimbau jemaah haji yang alami ketidaksesuaian fasilitas untuk melapor melalui kanal pengaduan resmi.
Udex MundzirUdex Mundzir18 Agustus 2025 Info Haji
Strategi Kesehatan Terpadu Tekan Kematian Jemaah Haji 2025
Ilustrasi Kedatangan Jemaah Haji 2025 (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta masyarakat, khususnya jemaah haji 2023–2024, melaporkan dugaan ketidaksesuaian layanan dan fasilitas yang mereka terima. Imbauan ini disampaikan menyusul naiknya status penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji Kementerian Agama (Kemenag) ke tahap penyidikan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan aduan dapat disampaikan melalui situs https://kws.kpk.go.id/, Call Center 198, atau email pengaduan@kpk.go.id. “Informasi yang masuk akan dianalisis lebih lanjut untuk mendukung proses penyidikan kasus kuota haji,” katanya pada Senin (18/8/2025).

KPK sebelumnya menemukan adanya jemaah yang membayar biaya haji furoda namun justru ditempatkan dalam fasilitas haji khusus. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut ketidaksesuaian ini diduga berhubungan dengan perubahan pembagian kuota haji tambahan tahun 2024.

“Seharusnya 92 persen kuota untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun pembagiannya justru dilakukan setengah untuk reguler dan setengah untuk khusus,” ungkap Asep pada Kamis (14/8/2025) di Gedung Merah Putih KPK.

Perubahan ini dinilai melanggar Pasal 64 UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, serta berdampak pada aliran dana haji ke pihak swasta. Bahkan, KPK menemukan adanya setoran dari perusahaan travel kepada oknum pejabat Kemenag dengan nilai antara 2.600–7.000 dolar AS per kuota, setara Rp41,9 juta hingga Rp113 juta.

Kasus ini bermula dari tambahan 20 ribu kuota haji yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia setelah pertemuan Presiden Joko Widodo dengan otoritas Saudi pada 2023. Berdasarkan SK Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 15 Januari 2024, tambahan kuota dibagi rata: 10 ribu untuk reguler dan 10 ribu untuk khusus. Alokasi terbesar haji reguler disalurkan ke Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Barat.

Namun, pembagian tersebut diduga menyimpang dan menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp1 triliun. Untuk memperdalam penyidikan, KPK sejak 11 Agustus 2025 mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan Staf Khusus Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik travel Maktour, Fuad Hasan Masyhur.

Selain itu, KPK telah melakukan penggeledahan dan menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik terkait perkara ini. Asep menegaskan keterangan langsung dari jemaah menjadi kunci penting untuk memperkuat bukti lapangan.

Dengan adanya kanal pelaporan terbuka, KPK berharap jemaah yang dirugikan bersedia memberikan keterangan sehingga proses penyidikan dapat berjalan transparan dan akuntabel.

Haji 2024 Kasus Korupsi Haji Kemenag KPK Kuota Haji
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous Article375 Ribu Narapidana Dapat Remisi HUT ke-80 RI
Next Article Menteri LH Percepat Daur Ulang untuk Atasi Sampah Plastik

Informasi lainnya

Catat Tanggalnya, Nisfu Syaban 2026

17 Januari 2026

Haji 2026 Diperketat, Jemaah Tak Sehat Terancam Gagal Berangkat

8 Januari 2026

Penyidikan Hampir Rampung, Dua Nama Kunci Kasus Kuota Haji

29 Desember 2025

Antrean Haji Reguler 26 Tahun, Haji Khusus Jadi Opsi

22 Desember 2025

KPK Ungkap Pemkab Pernah Akali Survei Integritas Nasional

9 Desember 2025

KPK Dalami Peran PT KEM dalam Dugaan Pemerasan Sertifikasi K3

6 Desember 2025
Paling Sering Dibaca

Pimpinan Viral, Yang Menderita Rakyatnya.

Editorial Udex Mundzir

Modal Waktu

Gagasan Syamril Al-Bugisyi

Rakyat Jabar Dijadikan Figuran “Bapak Aing”

Opini Lina Marlina

Podcast vs YouTube: Rebutan Atensi Gen Z

Argumen Alfi Salamah

Tips Belajar Efektif untuk Anak-anak

Daily Tips Alfi Salamah
Berita Lainnya
Pendidikan
Lisda Lisdiawati28 Januari 2026

Workshop Transformasi Tugas Akhir menjadi Artikel Ilmiah di Politeknik Triguna

Gus Yaqut Disorot KPK di Balik Skema 50:50 Kuota Haji

Susu Dingin atau Hangat, Mana yang Lebih Baik untuk Tubuh?

Workshop Visi SMPN 1 Cisayong Tekankan Karakter Murid

Harga Tandan Buah Segar Sawit di Kaltim Turun Rp2.099,15 per Kilogram

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.