Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengisyaratkan kemungkinan menetapkan mantan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, sebagai tersangka dalam kasus Harun Masiku. Dugaan keterlibatan Yasonna mencuat setelah rekaman CCTV di Bandara Soekarno-Hatta menunjukkan Harun kabur ke Singapura pada Januari 2020, saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK berlangsung.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa setiap pihak yang terlibat obstruction of justice dapat dimintai pertanggungjawaban jika ditemukan dua alat bukti yang cukup.
“Kalau ditemukan tindak pidana baru, siapa pun itu harus mempertanggungjawabkannya,” kata Asep di Jakarta, Rabu (25/12/2024).
Proses penetapan tersangka, lanjut Asep, akan melewati jenjang penyidikan yang sama seperti kasus Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
“Melalui ekspose perkara dari tingkat direktorat, kedeputian, hingga pimpinan KPK,” ujarnya.
Sebelumnya, Hasto Kristiyanto telah ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga memerintahkan Harun Masiku mematikan ponselnya dan melarikan diri. Hasto juga disangka mendanai suap kepada eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan agar Harun dapat melenggang ke DPR RI lewat mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW).
Yasonna telah menjalani pemeriksaan intensif selama tujuh jam oleh penyidik KPK pada Rabu (18/12/2024). Pemeriksaan berfokus pada dua hal, yakni surat putusan Mahkamah Agung yang menjadi dasar PDIP mengajukan Harun sebagai anggota DPR, serta data perlintasan Harun di Bandara Soekarno-Hatta.
“Kapasitas saya sebagai menteri saat itu adalah menyerahkan data perlintasan Harun Masiku,” ujar Yasonna.
Namun, data kepulangan Harun ke Indonesia pada 7 Januari 2020 baru diumumkan dua minggu kemudian oleh Dirjen Imigrasi Ronny Sompie, dengan alasan gangguan sistem data.
Keterlambatan ini dianggap menghambat operasi KPK, yang gagal menangkap Harun pada 8 Januari 2020. Ronny Sompie kemudian dicopot dari jabatannya sebagai Dirjen Imigrasi.
Asep memastikan penyidikan tidak hanya terbatas pada Kemenkumham.
“Dimanapun ada tindak pidana korupsi, itu akan kami proses,” tegasnya.
KPK kini menunggu hasil pengembangan penyidikan sebelum memutuskan langkah hukum lebih lanjut terhadap Yasonna.
