Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Hujan Deras Picu Longsor di Cisayong Tasikmalaya

Balong Jebol Digerus Longsor, Selokan Irigasi Warga Citepus Kini Ikut Terputus

Semeru Erupsi, Abu Capai 1 Km dari Puncak

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Senin, 6 April 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

KPK Soroti Kemungkinan Tersangkakan Yasonna Laoly

Eks Menkumham diduga terlibat obstruction of justice dalam pelarian Harun Masiku.
Udex MundzirUdex Mundzir25 Desember 2024 Hukum
Mantan Menkumham Yasonna H. Laoly usai diperiksa KPK terkait kasus Harun Masiku
Mantan Menkumham Yasonna H. Laoly usai diperiksa KPK terkait kasus Harun Masiku (18/12/2024), (.inc)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengisyaratkan kemungkinan menetapkan mantan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, sebagai tersangka dalam kasus Harun Masiku. Dugaan keterlibatan Yasonna mencuat setelah rekaman CCTV di Bandara Soekarno-Hatta menunjukkan Harun kabur ke Singapura pada Januari 2020, saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK berlangsung.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa setiap pihak yang terlibat obstruction of justice dapat dimintai pertanggungjawaban jika ditemukan dua alat bukti yang cukup.

“Kalau ditemukan tindak pidana baru, siapa pun itu harus mempertanggungjawabkannya,” kata Asep di Jakarta, Rabu (25/12/2024).

Proses penetapan tersangka, lanjut Asep, akan melewati jenjang penyidikan yang sama seperti kasus Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

“Melalui ekspose perkara dari tingkat direktorat, kedeputian, hingga pimpinan KPK,” ujarnya.

Sebelumnya, Hasto Kristiyanto telah ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga memerintahkan Harun Masiku mematikan ponselnya dan melarikan diri. Hasto juga disangka mendanai suap kepada eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan agar Harun dapat melenggang ke DPR RI lewat mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW).

Yasonna telah menjalani pemeriksaan intensif selama tujuh jam oleh penyidik KPK pada Rabu (18/12/2024). Pemeriksaan berfokus pada dua hal, yakni surat putusan Mahkamah Agung yang menjadi dasar PDIP mengajukan Harun sebagai anggota DPR, serta data perlintasan Harun di Bandara Soekarno-Hatta.

“Kapasitas saya sebagai menteri saat itu adalah menyerahkan data perlintasan Harun Masiku,” ujar Yasonna.

Namun, data kepulangan Harun ke Indonesia pada 7 Januari 2020 baru diumumkan dua minggu kemudian oleh Dirjen Imigrasi Ronny Sompie, dengan alasan gangguan sistem data.

Keterlambatan ini dianggap menghambat operasi KPK, yang gagal menangkap Harun pada 8 Januari 2020. Ronny Sompie kemudian dicopot dari jabatannya sebagai Dirjen Imigrasi.

Asep memastikan penyidikan tidak hanya terbatas pada Kemenkumham.

“Dimanapun ada tindak pidana korupsi, itu akan kami proses,” tegasnya.

KPK kini menunggu hasil pengembangan penyidikan sebelum memutuskan langkah hukum lebih lanjut terhadap Yasonna.

Harun Masiku Hasto Kristiyanto KPK Obstruction of justice Yasonna Laoly
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleKomisi III DPR RI: Jangan Politisasi Kasus Hasto Kristiyanto
Next Article Hasto Jadi Tersangka, Foto Hilang dari Website PDIP

Informasi lainnya

Amsal Sitepu Bebas, Kasus Video Desa Karo Gugur

1 April 2026

MK Tegaskan Sikap soal Nikah Beda Agama

3 Februari 2026

Mahmud Marhaba: Penetapan Tersangka Wartawan Babel Langgar UU Pers

30 Januari 2026

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

11 Januari 2026

Penyidikan Hampir Rampung, Dua Nama Kunci Kasus Kuota Haji

29 Desember 2025

Pukat UGM Kritik KPK Hentikan Kasus Tambang Rp2,7 T

28 Desember 2025
Paling Sering Dibaca

Menunda Beban, Mengutamakan Rakyat

Gagasan Assyifa

Vonis Sepotong, Keadilan Cacat

Editorial Udex Mundzir

Kenali Self-Love Language Kamu, Biar Lebih Sayang Diri Sendiri

Daily Tips Alfi Salamah

Ladang Ganja di Bromo: Polisi Tidak Tahu atau Tutup Mata?

Editorial Udex Mundzir

Göbekli Tepe: Terungkapnya Misteri Peradaban Tertua

Profil Alfi Salamah
Berita Lainnya
Daerah
Adit Musthofa5 April 2026

Balong Jebol Digerus Longsor, Selokan Irigasi Warga Citepus Kini Ikut Terputus

Israel Batasi Salat Idul Fitri di Al Aqsa

Krisis Air Bersih Cisayong Saat Lebaran

Imtihan MDTU Al Barokah Cihuni Capai Puncak Acara

Menag Larang ASN Kemenag Pakai Mobil Dinas Saat Mudik

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi