Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

MK Tegaskan Sikap soal Nikah Beda Agama

Politisi dan Nafsu Menguasai Institusi

Aphrodisias: Kota Dewi Cinta yang Abadi

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Kamis, 5 Februari 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

KPK Soroti Kemungkinan Tersangkakan Yasonna Laoly

Eks Menkumham diduga terlibat obstruction of justice dalam pelarian Harun Masiku.
Udex MundzirUdex Mundzir25 Desember 2024 Hukum
Mantan Menkumham Yasonna H. Laoly usai diperiksa KPK terkait kasus Harun Masiku
Mantan Menkumham Yasonna H. Laoly usai diperiksa KPK terkait kasus Harun Masiku (18/12/2024), (.inc)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengisyaratkan kemungkinan menetapkan mantan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, sebagai tersangka dalam kasus Harun Masiku. Dugaan keterlibatan Yasonna mencuat setelah rekaman CCTV di Bandara Soekarno-Hatta menunjukkan Harun kabur ke Singapura pada Januari 2020, saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK berlangsung.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa setiap pihak yang terlibat obstruction of justice dapat dimintai pertanggungjawaban jika ditemukan dua alat bukti yang cukup.

“Kalau ditemukan tindak pidana baru, siapa pun itu harus mempertanggungjawabkannya,” kata Asep di Jakarta, Rabu (25/12/2024).

Proses penetapan tersangka, lanjut Asep, akan melewati jenjang penyidikan yang sama seperti kasus Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

“Melalui ekspose perkara dari tingkat direktorat, kedeputian, hingga pimpinan KPK,” ujarnya.

Sebelumnya, Hasto Kristiyanto telah ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga memerintahkan Harun Masiku mematikan ponselnya dan melarikan diri. Hasto juga disangka mendanai suap kepada eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan agar Harun dapat melenggang ke DPR RI lewat mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW).

Yasonna telah menjalani pemeriksaan intensif selama tujuh jam oleh penyidik KPK pada Rabu (18/12/2024). Pemeriksaan berfokus pada dua hal, yakni surat putusan Mahkamah Agung yang menjadi dasar PDIP mengajukan Harun sebagai anggota DPR, serta data perlintasan Harun di Bandara Soekarno-Hatta.

“Kapasitas saya sebagai menteri saat itu adalah menyerahkan data perlintasan Harun Masiku,” ujar Yasonna.

Namun, data kepulangan Harun ke Indonesia pada 7 Januari 2020 baru diumumkan dua minggu kemudian oleh Dirjen Imigrasi Ronny Sompie, dengan alasan gangguan sistem data.

Keterlambatan ini dianggap menghambat operasi KPK, yang gagal menangkap Harun pada 8 Januari 2020. Ronny Sompie kemudian dicopot dari jabatannya sebagai Dirjen Imigrasi.

Asep memastikan penyidikan tidak hanya terbatas pada Kemenkumham.

“Dimanapun ada tindak pidana korupsi, itu akan kami proses,” tegasnya.

KPK kini menunggu hasil pengembangan penyidikan sebelum memutuskan langkah hukum lebih lanjut terhadap Yasonna.

Harun Masiku Hasto Kristiyanto KPK Obstruction of justice Yasonna Laoly
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleKomisi III DPR RI: Jangan Politisasi Kasus Hasto Kristiyanto
Next Article Hasto Jadi Tersangka, Foto Hilang dari Website PDIP

Informasi lainnya

MK Tegaskan Sikap soal Nikah Beda Agama

3 Februari 2026

Mahmud Marhaba: Penetapan Tersangka Wartawan Babel Langgar UU Pers

30 Januari 2026

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

11 Januari 2026

Penyidikan Hampir Rampung, Dua Nama Kunci Kasus Kuota Haji

29 Desember 2025

Pukat UGM Kritik KPK Hentikan Kasus Tambang Rp2,7 T

28 Desember 2025

KPK Ungkap Pemkab Pernah Akali Survei Integritas Nasional

9 Desember 2025
Paling Sering Dibaca

Penyebab dan Dampak Kesombongan dalam Kehidupan Sehari-Hari

Opini Udex Mundzir

Ciri-Ciri Buzzer dan Pengaruhnya dalam Dunia Bisnis

Bisnis Ericka

Garuda Diselamatkan, Tapi Sampai Kapan?

Editorial Udex Mundzir

Menembus Gelap

Travel Udex Mundzir

Ijazah Jokowi: Bukan Privasi, Tapi Legitimasi

Editorial Udex Mundzir
Berita Lainnya
Pendidikan
Lisda Lisdiawati28 Januari 2026

Workshop Transformasi Tugas Akhir menjadi Artikel Ilmiah di Politeknik Triguna

Gus Yaqut Disorot KPK di Balik Skema 50:50 Kuota Haji

Susu Dingin atau Hangat, Mana yang Lebih Baik untuk Tubuh?

Workshop Visi SMPN 1 Cisayong Tekankan Karakter Murid

Harga Tandan Buah Segar Sawit di Kaltim Turun Rp2.099,15 per Kilogram

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.