Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

MK Tegaskan Sikap soal Nikah Beda Agama

Politisi dan Nafsu Menguasai Institusi

Aphrodisias: Kota Dewi Cinta yang Abadi

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Kamis, 5 Februari 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

KPU Batalkan Aturan 731/2025, Dokumen Capres-Cawapres Bisa Diakses Publik

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membatalkan aturan terkait pengecualian dokumen capres-cawapres, usai kritik publik menyoroti transparansi pemilu.
ErickaEricka16 September 2025 Politik
Ketua KPU Mochammad Afifuddin dalam konferensi pers di kantor KPU
Ketua KPU Mochammad Afifuddin dalam konferensi pers di kantor KPU (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi membatalkan Keputusan Nomor 731 Tahun 2025 yang sebelumnya menyatakan dokumen persyaratan calon presiden dan wakil presiden sebagai informasi yang dikecualikan. Keputusan ini diumumkan Ketua KPU Mochammad Afifuddin dalam konferensi pers di kantor KPU, Jakarta Pusat, Selasa (16/9/2025).

Pembatalan ini diambil setelah KPU menggelar rapat internal khusus menanggapi kritik publik yang menilai keputusan sebelumnya berpotensi mengurangi transparansi pemilu. Dengan pembatalan ini, dokumen syarat pasangan calon presiden dan wakil presiden kembali dapat diakses masyarakat sesuai dengan aturan keterbukaan informasi.

“Secara kelembagaan, kami memutuskan untuk membatalkan keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 tentang penetapan dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagai informasi publik yang dikecualikan,” ujar Afif.

Afif menegaskan, KPU akan tetap berpegang pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi. Selain itu, penyelenggara pemilu juga akan menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi untuk memastikan keamanan data pribadi calon.

Menurut Afif, penerbitan aturan awal tidak dimaksudkan untuk menutup akses publik. “Keputusan tersebut dibuat murni untuk menyesuaikan pengaturan, bukan untuk menutupi informasi,” jelasnya.

Langkah pembatalan ini disambut positif oleh banyak pihak, termasuk akademisi dan pengamat pemilu yang sejak awal menyoroti pentingnya transparansi. Sebelumnya, sejumlah elemen masyarakat sipil, termasuk anggota DPR, mengkritik keras Keputusan KPU 731/2025 yang dianggap melanggar prinsip keterbukaan dan mengurangi akuntabilitas penyelenggaraan pemilu.

KPU menyatakan akan menindaklanjuti keputusan ini dengan koordinasi bersama Komisi Informasi serta instansi terkait lainnya. Hal ini bertujuan untuk memastikan tata kelola dokumen pemilu, baik yang terkait dengan pilpres maupun data pemilu lain, tetap sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan prinsip keterbukaan.

“KPU menghargai kritik dan masukan publik. Semua itu menjadi bagian penting untuk memperkuat integritas dan transparansi pemilu ke depan,” kata Afif.

Dengan keputusan terbaru ini, publik kembali memiliki akses terhadap dokumen capres dan cawapres, termasuk riwayat pendidikan, rekam jejak, serta dokumen administratif lainnya, meski tetap memperhatikan batasan perlindungan data pribadi.

Langkah KPU ini diharapkan mampu meredakan kritik serta memperkuat kepercayaan publik terhadap proses penyelenggaraan Pemilu 2025 yang tengah berjalan.

Dokumen Capres-Cawapres KPU RI Perlindungan Data Pribadi Transparansi Pemilu UU KIP
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleAkreditasi Gugus Depan Pramuka Dorong Mutu Pendidikan
Next Article Kursus Pembina Pramuka Dibuka di Ponpes Al-Iman Ponorogo

Informasi lainnya

MUI Soroti Pasal Nikah Siri dalam KUHP Baru

8 Januari 2026

Pasal Penghinaan Presiden Dinilai Rentan Bungkam Kritik

4 Januari 2026

Bupati Aceh Utara Pertanyakan Absennya Presiden Saat Banjir

30 Desember 2025

Prabowo Nilai Anggaran Pemulihan Sumatera Realistis dan Terukur

8 Desember 2025

MPR Soroti Bencana Sumatera sebagai Sinyal Kuat Krisis Iklim Nasional

30 November 2025

Warga Beralih ke Damkar, Wakapolri Akui Layanan Polisi Lamban

18 November 2025
Paling Sering Dibaca

Sawer Meriah di Kampung Citepus

Happy Lina Marlina

Cara Efektif Menyusun To-Do List agar Tidak Sekadar Jadi Hiasan Meja

Daily Tips Ericka

Melintasi Kesibukan Pembangunan IKN

Travel Udex Mundzir

Hukum Promosi ‘Beli Tiga Dapat Empat’ dalam Islam

Islami Assyifa

5 Operasi yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Cek Sebelum Berobat

Daily Tips Assyifa
Berita Lainnya
Pendidikan
Lisda Lisdiawati28 Januari 2026

Workshop Transformasi Tugas Akhir menjadi Artikel Ilmiah di Politeknik Triguna

Gus Yaqut Disorot KPK di Balik Skema 50:50 Kuota Haji

Susu Dingin atau Hangat, Mana yang Lebih Baik untuk Tubuh?

Workshop Visi SMPN 1 Cisayong Tekankan Karakter Murid

Harga Tandan Buah Segar Sawit di Kaltim Turun Rp2.099,15 per Kilogram

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.