Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi membatalkan Keputusan Nomor 731 Tahun 2025 yang sebelumnya menyatakan dokumen persyaratan calon presiden dan wakil presiden sebagai informasi yang dikecualikan. Keputusan ini diumumkan Ketua KPU Mochammad Afifuddin dalam konferensi pers di kantor KPU, Jakarta Pusat, Selasa (16/9/2025).
Pembatalan ini diambil setelah KPU menggelar rapat internal khusus menanggapi kritik publik yang menilai keputusan sebelumnya berpotensi mengurangi transparansi pemilu. Dengan pembatalan ini, dokumen syarat pasangan calon presiden dan wakil presiden kembali dapat diakses masyarakat sesuai dengan aturan keterbukaan informasi.
“Secara kelembagaan, kami memutuskan untuk membatalkan keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 tentang penetapan dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagai informasi publik yang dikecualikan,” ujar Afif.
Afif menegaskan, KPU akan tetap berpegang pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi. Selain itu, penyelenggara pemilu juga akan menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi untuk memastikan keamanan data pribadi calon.
Menurut Afif, penerbitan aturan awal tidak dimaksudkan untuk menutup akses publik. “Keputusan tersebut dibuat murni untuk menyesuaikan pengaturan, bukan untuk menutupi informasi,” jelasnya.
Langkah pembatalan ini disambut positif oleh banyak pihak, termasuk akademisi dan pengamat pemilu yang sejak awal menyoroti pentingnya transparansi. Sebelumnya, sejumlah elemen masyarakat sipil, termasuk anggota DPR, mengkritik keras Keputusan KPU 731/2025 yang dianggap melanggar prinsip keterbukaan dan mengurangi akuntabilitas penyelenggaraan pemilu.
KPU menyatakan akan menindaklanjuti keputusan ini dengan koordinasi bersama Komisi Informasi serta instansi terkait lainnya. Hal ini bertujuan untuk memastikan tata kelola dokumen pemilu, baik yang terkait dengan pilpres maupun data pemilu lain, tetap sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan prinsip keterbukaan.
“KPU menghargai kritik dan masukan publik. Semua itu menjadi bagian penting untuk memperkuat integritas dan transparansi pemilu ke depan,” kata Afif.
Dengan keputusan terbaru ini, publik kembali memiliki akses terhadap dokumen capres dan cawapres, termasuk riwayat pendidikan, rekam jejak, serta dokumen administratif lainnya, meski tetap memperhatikan batasan perlindungan data pribadi.
Langkah KPU ini diharapkan mampu meredakan kritik serta memperkuat kepercayaan publik terhadap proses penyelenggaraan Pemilu 2025 yang tengah berjalan.