Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Manfaat Sehat Biji Selasih untuk Tubuh dan Kulit

Lepaskan Ketegangan, Raih Kedamaian

Firnadi Ikhsan Serap Aspirasi Tiga Delegasi di Hari Aspirasi PKS Kaltim

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Jumat, 24 Oktober 2025
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Kritik Mahfud, Habiburokhman: Jangan Hasut Publik Soal Wacana Prabowo

Kritik Mahfud MD terhadap wacana pengampunan koruptor memancing tanggapan keras dari Ketua Komisi III DPR.
SilvaSilva27 Desember 2024 Politik
Pengampunan Koruptor oleh Prabowo
Pengampunan Koruptor oleh Prabowo (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menanggapi kritikan mantan Menteri Koordinator Polhukam Mahfud MD terhadap wacana Presiden Prabowo Subianto yang menawarkan pengampunan bagi koruptor yang mengembalikan uang negara. Habiburokhman menilai kritik tersebut berpotensi memancing persepsi negatif di masyarakat.

“Pak Mahfud jangan menghasut bahwa Prabowo mengajarkan pelanggaran hukum. Dia sendiri mengaku gagal selama lima tahun sebagai Menko Polhukam,” ujar Habiburokhman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (27/12/2024).

Mahfud sebelumnya menyebut ide Prabowo ini dapat melemahkan pemberantasan korupsi, bahkan melanggar pasal 55 KUHP. Namun, Habiburokhman membantahnya dengan mengatakan bahwa arahan Presiden tetap berlandaskan hukum dan undang-undang yang berlaku.

“Pak Prabowo bukan tokoh yang melanggar hukum. Kepolisian, kejaksaan, dan KPK akan menerjemahkan arahan tersebut sesuai hukum,” tegas Habiburokhman.

Dalam sebuah acara di Universitas Al-Azhar, Mesir, Prabowo menyatakan niatnya memberikan kesempatan bagi koruptor yang mau bertobat dan mengembalikan uang negara. “Kalau kau kembalikan uang yang kau curi, mungkin kita maafkan,” ujar Prabowo.

Namun, Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mempertanyakan efektivitas wacana tersebut. Menurutnya, pelaku korupsi cenderung enggan mengakui perbuatannya, bahkan dalam proses hukum.

“Upaya ini sah-sah saja, tapi pelaksanaannya sulit. Pasal 4 UU No. 31 Tahun 1999 memang memungkinkan pengembalian kerugian negara tanpa menghapus pidana,” kata Boyamin.

Mahfud MD tetap skeptis terhadap wacana ini. Ia menilai langkah tersebut dapat menambah kerumitan hukum di Indonesia. “Ini akan membuat dunia hukum kita semakin rusak,” ungkapnya.

Wacana pengampunan koruptor ini memunculkan perdebatan publik. Sementara itu, Habiburokhman menegaskan bahwa fokus utama kebijakan tersebut adalah mengembalikan kerugian negara dan mengurangi beban biaya pemberantasan korupsi.

Habiburokhman Mahfud Md Pengampunan Koruptor Politik Indonesia Prabowo Subianto
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleKPK Pertimbangkan Panggil Megawati Terkait Kasus Harun Masiku
Next Article Menkum Supratman Klarifikasi Wacana Denda Damai Koruptor

Informasi lainnya

KPU Batalkan Aturan 731/2025, Dokumen Capres-Cawapres Bisa Diakses Publik

16 September 2025

Prabowo Targetkan 330 Ribu Smart TV untuk Sekolah

11 September 2025

Pakar Hukum Desak Penetapan Tersangka Dito Ariotedjo-Budi Arie

10 September 2025

RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas Prioritas 2025

9 September 2025

Mendagri Tito Wajibkan Siskamling Aktif di Seluruh RT/RW

9 September 2025

Purbaya Tuai Kontroversi, Sebut Tuntutan 17+8 Hanya Suara Kecil

9 September 2025
Paling Sering Dibaca

Dropbox PHK 528 Karyawan, Alihkan Fokus pada Investasi AI

Bisnis Silva

UI Mesin Gelar Doktor Pejabat

Opini Assyifa

Mindset Penghambat Investasi

Editorial Udex Mundzir

DPR AS Desak Apple dan Google Hapus TikTok Januari 2025

Techno Silva

Zakat Ternoda, Amanah Diperdagangkan

Editorial Udex Mundzir
Berita Lainnya
Kesehatan
Alfi Salamah23 Oktober 2025

Manfaat Sehat Biji Selasih untuk Tubuh dan Kulit

Firnadi Ikhsan Serap Aspirasi Tiga Delegasi di Hari Aspirasi PKS Kaltim

Kasus Radiasi Cikande Masuk Tahap Penyidikan, PT PMT Dianggap Lalai

Trump Resmikan Fase Dua Kesepakatan Gencatan Gaza

Menkeu Purbaya Pertimbangkan Pemangkasan PPN Tahun 2026

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2025 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.