Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Ramadan 2026: Kemenag Tetapkan Batas Volume Toa Masjid

BPS Catat Ekonomi Indonesia 2025 Tumbuh 5,11 Persen

Rebung Lebih Sehat dari Dugaan

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Selasa, 10 Februari 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

KUHAP Baru Atur Ketat Penyitaan hingga Penahanan

Pengesahan KUHAP baru memicu sorotan karena mengubah mekanisme penyidikan melalui aturan penyitaan, penyadapan, dan penahanan.
Lisda LisdiawatiLisda Lisdiawati19 November 2025 Hukum
KUHAP Baru Atur Ketat Penyitaan hingga Penahanan
Rapat Panitia kerja (panja) penyusunan revisi Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP). (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Seperti sebuah pintu hukum yang dibuka dengan kunci baru, revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) akhirnya disahkan DPR RI pada Selasa (18/11/2025). Langkah ini langsung memantik perdebatan publik, terutama karena sejumlah pasal krusial dinilai berpotensi menjadi ruang abu-abu dalam praktik penegakan hukum. DPR menegaskan bahwa aturan baru justru memperketat mekanisme penyidikan, bukan memberikan keleluasaan tanpa batas.

Pada pengesahan tersebut, DPR menyebut KUHAP baru dirancang untuk memperjelas batas kewenangan penyidik, mulai dari penyitaan yang kini wajib mengantongi izin pengadilan, penyadapan yang menunggu regulasi khusus, hingga prosedur penangkapan dan penahanan dengan tenggat waktu ketat. Pemberlakuan regulasi ini akan dimulai pada 2 Januari 2026, memberi waktu kepada aparat penegak hukum untuk menyesuaikan SOP internal mereka.

“Kami pastikan aturan-aturan ini tidak memberikan ruang kesewenang-wenangan. Justru semuanya dibingkai dengan mekanisme izin dan pengawasan lembaga peradilan,” ujar seorang anggota komisi hukum DPR dalam keterangannya, menegaskan bahwa kritik publik akan dijawab melalui implementasi yang akuntabel.

Pernyataan tersebut merespons kekhawatiran masyarakat mengenai Pasal 44 yang mensyaratkan penyitaan hanya dapat dilakukan setelah penyidik menunjukkan identitas dan surat izin dari Ketua Pengadilan Negeri. Ketentuan ini dianggap menjadi rem penting untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan, sekaligus memastikan pemilik barang mengetahui legitimasi tindakan penyitaan.

Aturan lain yang menjadi perhatian adalah Pasal 136 mengenai penyadapan. Meski penyadapan diperbolehkan sebagai bagian dari penyidikan, pelaksanaannya menunggu undang-undang khusus agar aktivitas tersebut memiliki pedoman baku dan tidak menabrak hak privasi warga. Pada saat bersamaan, pasal-pasal pemeriksaan surat seperti Pasal 137 hingga 139 memberikan koridor ketat, termasuk kewajiban merahasiakan isi surat jika terbukti tidak relevan dengan perkara.

Dalam hal penetapan tersangka, Pasal 90 menegaskan perlunya minimal dua alat bukti, disertai surat pemberitahuan resmi kepada tersangka dalam waktu satu hari. Ketentuan baru ini diharapkan menutup peluang penetapan tersangka secara serampangan dan memastikan asas praduga tak bersalah dihormati.

Mekanisme penangkapan dan penahanan menjadi bagian paling panjang dalam KUHAP baru. Penangkapan dibatasi maksimal 1×24 jam, sementara penahanan memiliki batas bertingkat tergantung tahap pemeriksaan: 20 hari di penyidikan, 20 hari di penuntutan, dan 30 hari di persidangan, masing-masing dapat diperpanjang dengan persetujuan pengadilan. Regulasi ini dipandang sebagai upaya menghapus praktik penahanan berlarut-larut yang selama ini dikeluhkan masyarakat.

Dengan kompleksitas aturan baru tersebut, masa transisi akan menjadi ujian penting bagi aparat penegak hukum untuk menerapkan standar baru secara konsisten. DPR berharap revisi ini menjadi tonggak pembaruan sistem peradilan pidana yang lebih transparan dan akuntabel.

DPR RI Hukum Pidana KUHAP Baru Penegakan Hukum Regulasi Penyidikan
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleErupsi Semeru Semburkan Awan Panas 7 Km dari Puncak
Next Article 655 Honorer Mataram Diduga Bodong Titipan Pejabat

Informasi lainnya

MK Tegaskan Sikap soal Nikah Beda Agama

3 Februari 2026

Mahmud Marhaba: Penetapan Tersangka Wartawan Babel Langgar UU Pers

30 Januari 2026

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

11 Januari 2026

Pasal Penghinaan Presiden Dinilai Rentan Bungkam Kritik

4 Januari 2026

Penyidikan Hampir Rampung, Dua Nama Kunci Kasus Kuota Haji

29 Desember 2025

Pukat UGM Kritik KPK Hentikan Kasus Tambang Rp2,7 T

28 Desember 2025
Paling Sering Dibaca

Tips Penting bagi Jamaah Haji Baru Tiba, Perhatikan 5 Hal Ini

Islami Alfi Salamah

Zakat Ternoda, Amanah Diperdagangkan

Editorial Udex Mundzir

Koperasi Desa atau Alat Kuasa?

Editorial Udex Mundzir

Belajar dari Kegagalan, Tips Bangkit dari Kekalahan dengan Penuh Semangat

Opini Alfi Salamah

10 Situs Legal dan Terpercaya untuk Nonton Film Gratis dengan Kualitas HD

Happy Dexpert Corp
Berita Lainnya
Hukum
Ericka6 Agustus 2025

Gus Yaqut Disorot KPK di Balik Skema 50:50 Kuota Haji

Optimalisasi Kepemimpinan dalam Transformasi Pelayanan Publik: Peserta Sespimmen Polri Dikreg ke-63 Gelar FGD di Surabaya

Catat Tanggalnya, Nisfu Syaban 2026

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

Ekskul Pramuka Wajib di Sekolah, Kemendikdasmen Terbitkan Aturan Baru

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot thailand