Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

ULN Indonesia Capai Rp7.389 Triliun pada Januari

Diskon Tol Mudik Lebaran 30 Persen Masih Berlaku Hari Ini

Membatasi Medsos, Mendidik Generasi

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Selasa, 17 Maret 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

LPG 3 Kg Tak Lagi Dijual Pengecer, Pemerintah Pastikan Distribusi Tepat Sasaran

Pemerintah mulai memberlakukan aturan baru terkait distribusi LPG 3 kg dengan melarang penjualan di tingkat pengecer.
SilvaSilva2 Februari 2025 Ekonomi
Kebijakan Baru Distribusi LPG 3 Kg 2025
Kebijakan Baru Distribusi LPG 3 Kg 2025 (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Pemerintah resmi melarang penjualan LPG 3 kg di tingkat pengecer mulai 1 Februari 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan subsidi LPG 3 kg diterima oleh masyarakat yang berhak dan menghindari penyimpangan distribusi.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan bahwa aturan ini bukan untuk mempersulit masyarakat, melainkan untuk merapikan sistem subsidi agar lebih tepat sasaran. Ia menjelaskan bahwa LPG 3 kg adalah barang bersubsidi yang harus diterima oleh kelompok yang benar-benar membutuhkan.

“Kita hanya ingin subsidi ini diterima oleh yang berhak. Jadi ini bukan untuk mempersulit masyarakat, tetapi justru untuk memastikan distribusi yang lebih baik,” ujar Prasetyo di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Minggu (02/02/2025).

Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menambahkan bahwa pengecer tetap dapat berjualan LPG 3 kg, tetapi mereka harus terdaftar sebagai pangkalan resmi. Pemerintah memberikan waktu satu bulan bagi pengecer untuk mendaftarkan diri melalui sistem Online Single Submission (OSS) agar mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).

“Pengecer bukan dihilangkan, mereka bisa tetap mendapatkan pasokan dengan menjadi pangkalan resmi. Ini justru akan memperpendek mata rantai distribusi dan mengurangi potensi penyimpangan,” kata Yuliot dalam konferensi pers di Kementerian ESDM, Sabtu (1/2/2025).

Dengan skema baru ini, pendistribusian LPG 3 kg akan lebih transparan dan bisa lebih mudah diawasi. Pemerintah menilai sistem sebelumnya memungkinkan adanya penyimpangan, seperti penimbunan atau penjualan di atas harga eceran tertinggi (HET).

Pertamina juga memastikan bahwa stok LPG 3 kg tetap aman di pangkalan resmi yang telah terdaftar dalam sistem distribusi. Dengan kebijakan ini, masyarakat diharapkan lebih mudah mendapatkan LPG 3 kg dengan harga yang sesuai dengan ketetapan pemerintah.

Selain itu, pemerintah berjanji akan terus mengevaluasi pelaksanaan kebijakan ini, termasuk mendengarkan keluhan dari masyarakat dan pelaku usaha terkait distribusi LPG 3 kg. Evaluasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa kebijakan yang diterapkan tidak menimbulkan kesulitan bagi masyarakat yang membutuhkan LPG 3 kg.

Kebijakan Pemerintah LPG 3 Kg Pengecer LPG Subsidi Gas
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous Article8 Manfaat Berhenti Konsumsi Gula bagi Kesehatan
Next Article Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Mundur, DPR: Supaya Lebih Banyak yang Dilantik

Informasi lainnya

ULN Indonesia Capai Rp7.389 Triliun pada Januari

17 Maret 2026

Dilema Ojol di Jam Sibuk, Penumpang Lama Menunggu

16 Maret 2026

Potensi Zakat Fitrah 2026 Diproyeksi Rp7,1 Triliun

14 Maret 2026

Prabowo dan Gibran Terima THR, Nominalnya Disorot Publik

13 Maret 2026

Cara Mengatur THR Lebaran Agar Tidak Habis untuk Belanja

12 Maret 2026

Friderica Widyasari Pimpin OJK, Pasar Dinilai Stabil

12 Maret 2026
Paling Sering Dibaca

Ladang Ganja di Bromo: Polisi Tidak Tahu atau Tutup Mata?

Editorial Udex Mundzir

Ayi Mulyana: Membangun Pramuka yang Berkontribusi Nyata

Profil Silva

Keistimewaan Haji Lansia: Ihram Pengganti di Gelombang Kedua

Islami Alfi Salamah

Memahami Kuasa Pengampunan Negara

Gagasan Ericka

Peran dan Pengaruh Kucing dalam Film, Buku, dan Musik

Opini Alfi Salamah
Berita Lainnya
Kesehatan
Lisda Lisdiawati14 Maret 2026

Mengapa Banyak Orang Sakit di 10 Hari Terakhir Ramadan?

Mendagri Tito Wajibkan Siskamling Aktif di Seluruh RT/RW

SMPN 1 Cisayong Tutup Program Kokulikuler Ramadhan

Mengenal Tanda Lailatul Qadar di 10 Malam Terakhir Ramadan

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi