Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Curug Malela: Niagara Mini di Jantung Hutan Jawa Barat

Kyoto Kerek Tarif Wisata Demi Selamatkan Warisan Budaya

DPRD Kutim Desak Efisiensi Anggaran, Peringatkan Potensi Sanksi

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Jumat, 14 November 2025
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

LPG 3 Kg Tak Lagi Dijual Pengecer, Pemerintah Pastikan Distribusi Tepat Sasaran

Pemerintah mulai memberlakukan aturan baru terkait distribusi LPG 3 kg dengan melarang penjualan di tingkat pengecer.
SilvaSilva2 Februari 2025 Ekonomi
Kebijakan Baru Distribusi LPG 3 Kg 2025
Kebijakan Baru Distribusi LPG 3 Kg 2025 (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Pemerintah resmi melarang penjualan LPG 3 kg di tingkat pengecer mulai 1 Februari 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan subsidi LPG 3 kg diterima oleh masyarakat yang berhak dan menghindari penyimpangan distribusi.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan bahwa aturan ini bukan untuk mempersulit masyarakat, melainkan untuk merapikan sistem subsidi agar lebih tepat sasaran. Ia menjelaskan bahwa LPG 3 kg adalah barang bersubsidi yang harus diterima oleh kelompok yang benar-benar membutuhkan.

“Kita hanya ingin subsidi ini diterima oleh yang berhak. Jadi ini bukan untuk mempersulit masyarakat, tetapi justru untuk memastikan distribusi yang lebih baik,” ujar Prasetyo di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Minggu (02/02/2025).

Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menambahkan bahwa pengecer tetap dapat berjualan LPG 3 kg, tetapi mereka harus terdaftar sebagai pangkalan resmi. Pemerintah memberikan waktu satu bulan bagi pengecer untuk mendaftarkan diri melalui sistem Online Single Submission (OSS) agar mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).

“Pengecer bukan dihilangkan, mereka bisa tetap mendapatkan pasokan dengan menjadi pangkalan resmi. Ini justru akan memperpendek mata rantai distribusi dan mengurangi potensi penyimpangan,” kata Yuliot dalam konferensi pers di Kementerian ESDM, Sabtu (1/2/2025).

Dengan skema baru ini, pendistribusian LPG 3 kg akan lebih transparan dan bisa lebih mudah diawasi. Pemerintah menilai sistem sebelumnya memungkinkan adanya penyimpangan, seperti penimbunan atau penjualan di atas harga eceran tertinggi (HET).

Pertamina juga memastikan bahwa stok LPG 3 kg tetap aman di pangkalan resmi yang telah terdaftar dalam sistem distribusi. Dengan kebijakan ini, masyarakat diharapkan lebih mudah mendapatkan LPG 3 kg dengan harga yang sesuai dengan ketetapan pemerintah.

Selain itu, pemerintah berjanji akan terus mengevaluasi pelaksanaan kebijakan ini, termasuk mendengarkan keluhan dari masyarakat dan pelaku usaha terkait distribusi LPG 3 kg. Evaluasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa kebijakan yang diterapkan tidak menimbulkan kesulitan bagi masyarakat yang membutuhkan LPG 3 kg.

Kebijakan Pemerintah LPG 3 Kg Pengecer LPG Subsidi Gas
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous Article8 Manfaat Berhenti Konsumsi Gula bagi Kesehatan
Next Article Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Mundur, DPR: Supaya Lebih Banyak yang Dilantik

Informasi lainnya

Dato Sri Tahir: Purbaya Sosok Tepat Atasi Tantangan Ekonomi Nasional

11 November 2025

Fenomena Clipper, Profesi Baru yang Bikin Sarjana Geleng Kepala

5 November 2025

Gelombang PHK Global 2025: Amazon hingga Nestlé Pangkas Ribuan Pekerja

31 Oktober 2025

Menkeu Purbaya Pertimbangkan Pemangkasan PPN Tahun 2026

15 Oktober 2025

Pangkas TKD Rp227 T, Menkeu Minta Pemda Berbenah

3 Oktober 2025

BP-Vivo Batalkan Pembelian BBM Pertamina

3 Oktober 2025
Paling Sering Dibaca

Pajak dan Beban Kehidupan

Editorial Udex Mundzir

Pers Dibelenggu, Demokrasi Tercekik

Editorial Udex Mundzir

Enam Penyakit Hati dalam Islam dan Cara Menyembuhkannya

Islami Alfi Salamah

Adab Bertemu Guru dalam Islam

Islami Assyifa

Wartawan Gadungan, Luka di Wajah Jurnalisme

Editorial Udex Mundzir
Berita Lainnya
Hukum
Alwi Ahmad20 September 2023

Antusias Siswa SMPN 3 Samarinda Ikuti Jaksa Masuk Sekolah

Fenomena Clipper, Profesi Baru yang Bikin Sarjana Geleng Kepala

Universitas Cipasung Tasikmalaya Cetak Guru Inovatif Lewat STEAM

Minat Masyarakat Positif, Okupansi Kereta Cepat Whoosh Stabil

APBD Kutim Turun Drastis, Pemkab Upayakan TPP ASN Tetap Aman

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2025 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.