Jakarta – Aroma pembenahan menyelimuti Mahkamah Agung (MA) setelah menetapkan mutasi terhadap 199 hakim dan pimpinan pengadilan negeri se-Indonesia pada Selasa malam (22/4/2025).
Kebijakan ini disahkan melalui rapat pimpinan dan disebut sebagai upaya penyegaran internal serta penguatan integritas lembaga.
Ketua MA, Sunarto, dalam pernyataannya Rabu (23/4/2025), mengungkapkan bahwa mutasi ini diharapkan dapat meningkatkan semangat kerja para hakim dan aparatur pengadilan. Ia menekankan pentingnya pengadilan bebas dari praktik transaksional yang mencederai rasa keadilan masyarakat.
“Saya berharap mutasi ini menjadi penyemangat baru untuk berkinerja lebih baik dan lebih bersih,” kata Sunarto.
Sebagian besar hakim yang dimutasi berasal dari wilayah Jakarta. Tercatat, masing-masing 11 hakim dari PN Jakarta Pusat dan Barat, 13 dari Selatan, 14 dari Timur, serta 12 dari PN Jakarta Utara turut dimutasi.
Rotasi juga menyentuh kursi kepemimpinan, seperti pengangkatan Husnul Khotimah sebagai Ketua PN Jakarta Pusat, menggantikan pejabat sebelumnya yang terseret kasus hukum.
Mutasi ini terjadi hanya beberapa hari setelah Kejaksaan Agung menetapkan lima pejabat peradilan—termasuk hakim dan ketua pengadilan—sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pembebasan perkara korupsi ekspor minyak sawit di PN Jakarta Pusat.
Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom disebut sebagai hakim yang memvonis lepas terdakwa, sementara Muhammad Arif Nuryanta dan Wahyu Gunawan ditahan atas peran mereka sebagai ketua dan panitera pengadilan.
Sunarto mengajak seluruh jajarannya untuk bekerja dengan penuh ketulusan, menjauhi praktik kotor, dan mendukung reformasi lembaga peradilan agar publik kembali menaruh kepercayaan.
“Tidak ada lagi ruang bagi praktik curang dalam sistem peradilan. Kita bangun keadilan yang bersih dan bermartabat,” tegasnya.
Dengan langkah ini, MA berupaya menunjukkan komitmen nyata dalam membersihkan internalnya dari berbagai praktik buruk yang mencoreng wajah hukum di Indonesia.
