Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Libur Lebaran, Program MBG Hemat Rp5 Triliun

ULN Indonesia Capai Rp7.389 Triliun pada Januari

Diskon Tol Mudik Lebaran 30 Persen Masih Berlaku Hari Ini

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Selasa, 17 Maret 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

MK Putuskan Pemilu Nasional dan Daerah Dilaksanakan Terpisah

Putusan ini ubah skema pemilu serentak, pemilu daerah digelar paling lambat dua setengah tahun setelah pemilu nasional.
ErickaEricka26 Juni 2025 Politik
Mk
Ruang Mahkamah Konstitusi (MK) (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa penyelenggaraan pemilihan umum nasional dan daerah harus dipisahkan. Pemilu nasional yang mencakup pemilihan anggota DPR, DPD, presiden dan wakil presiden, akan dilaksanakan terlebih dahulu. Pemilu daerah baru digelar paling cepat dua tahun dan paling lambat dua tahun enam bulan setelahnya.

Keputusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam amar Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 pada sidang pleno di Gedung MK, Jakarta, Kamis (26/6/2025). Putusan ini mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

“MK mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” ujar Suhartoyo saat membacakan putusan.

Putusan MK menyatakan bahwa Pasal 167 ayat (3) dan Pasal 347 ayat (1) dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, kecuali dimaknai bahwa pemilu daerah harus digelar dalam rentang waktu dua hingga dua setengah tahun setelah pemilu nasional.

MK juga menyatakan hal yang sama terhadap Pasal 3 ayat (1) dalam UU Pilkada Nomor 8 Tahun 2015. Dengan demikian, seluruh pemilihan kepala daerah, anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota, akan diselenggarakan secara serentak secara nasional pada waktu yang telah ditentukan pasca pemilu nasional.

Ketentuan ini bertujuan menghindari tumpang tindih agenda politik nasional dan lokal serta meningkatkan efektivitas pelaksanaan pemilu. MK menilai pemisahan waktu pelaksanaan pemilu dapat memberikan ruang bagi penyelenggara pemilu, partai politik, dan masyarakat untuk lebih fokus dan efisien dalam menghadapi setiap tahapan pemilihan.

Dengan adanya putusan ini, pemerintah dan lembaga penyelenggara pemilu diharuskan melakukan penyesuaian terhadap kalender pemilu nasional dan daerah, termasuk tahapan persiapan, logistik, dan anggaran.

Putusan MK ini sekaligus mengubah arah desain pemilu serentak yang sebelumnya dilaksanakan secara bersamaan. Kini, struktur penyelenggaraan pemilu Indonesia dipastikan akan menjalani pemisahan yang lebih terstruktur berdasarkan jenis pemilihan.

Mahkamah Konstitusi Pemilu 2029 Pemilu Daerah Putusan MK 135/PUU-XXII/2024 UU Pemilu
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticlePLTP Ijen Diresmikan, Pemerintah Kucurkan Rp25 Triliun untuk EBT
Next Article DPR Evaluasi Haji: Fokus pada Data Kacau dan Isu Keamanan

Informasi lainnya

MK Tegaskan Sikap soal Nikah Beda Agama

3 Februari 2026

MUI Soroti Pasal Nikah Siri dalam KUHP Baru

8 Januari 2026

Pasal Penghinaan Presiden Dinilai Rentan Bungkam Kritik

4 Januari 2026

Bupati Aceh Utara Pertanyakan Absennya Presiden Saat Banjir

30 Desember 2025

Prabowo Nilai Anggaran Pemulihan Sumatera Realistis dan Terukur

8 Desember 2025

MPR Soroti Bencana Sumatera sebagai Sinyal Kuat Krisis Iklim Nasional

30 November 2025
Paling Sering Dibaca

Investasi Milenial Kini dan Masa Depan

Opini Alfi Salamah

Peran dan Pengaruh Kucing dalam Film, Buku, dan Musik

Opini Alfi Salamah

Hasil Pilkada Jakarta Dua Putaran Ditepis KPU

Kroscek Silva

Bank Mandiri Targetkan Pertumbuhan Kredit 15 Persen pada 2024

Bisnis Alfi Salamah

Syarat dan Cara Membuat SKCK Menurut Polri untuk WNA dan WNI

Happy Alfi Salamah
Berita Lainnya
Kesehatan
Lisda Lisdiawati14 Maret 2026

Mengapa Banyak Orang Sakit di 10 Hari Terakhir Ramadan?

Mendagri Tito Wajibkan Siskamling Aktif di Seluruh RT/RW

SMPN 1 Cisayong Tutup Program Kokulikuler Ramadhan

Mengenal Tanda Lailatul Qadar di 10 Malam Terakhir Ramadan

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi