Jakarta – Dalam atmosfer Munas XI yang sarat gagasan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) melemparkan “cermin besar” bagi pemerintah lewat fatwa terbaru tentang pajak berkeadilan.
Di tengah keluhan masyarakat atas kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), fatwa ini hadir bak alarm yang meminta negara menimbang ulang praktik perpajakan yang dianggap membebani kelompok yang kurang mampu.
Pada Ahad (23/11/2025), MUI menegaskan bahwa pungutan pajak seharusnya hanya dikenakan pada harta yang bersifat produktif atau termasuk kebutuhan sekunder dan tersier. Kebutuhan dasar seperti pangan pokok maupun rumah tinggal, menurut MUI, tidak semestinya menjadi objek pajak.
Fatwa ini berangkat dari meningkatnya keresahan masyarakat yang merasa tarif pajak, terutama PBB, melonjak tanpa penyesuaian dengan kemampuan wajib pajak.
“Jadi pungutan pajak terhadap sesuatu yang jadi kebutuhan pokok, seperti sembako dan rumah serta bumi yang kita huni, itu tidak mencerminkan keadilan serta tujuan pajak,” ujar Ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh, dalam sesi Munas XI di Jakarta.
Ia menjelaskan bahwa dalam perspektif syariat, kemampuan finansial seseorang dapat dianalogikan dengan batas minimal nishab zakat mal, yakni setara 85 gram emas. Dalam konteks perpajakan nasional, batas tersebut dapat menjadi acuan bagi PTKP agar lebih mencerminkan kemampuan riil masyarakat.
“Kalau analog dengan kewajiban zakat, kemampuan finansial itu secara syariat minimal setara dengan nishab zakat mal yaitu 85 gram emas. Ini bisa jadi batas PTKP,” ucapnya.
MUI juga menyampaikan serangkaian rekomendasi, antara lain peninjauan ulang atas beban pajak progresif yang dinilai terlalu besar. Pemerintah daerah dan Kemendagri diminta mengevaluasi sejumlah ketentuan pajak seperti PBB, PPh, PPn, PKB hingga pajak waris, yang kerap dinaikkan hanya demi meningkatkan pendapatan daerah tanpa mempertimbangkan rasa keadilan publik.
Menurut MUI, langkah evaluasi tersebut diperlukan agar penetapan pajak benar-benar selaras dengan kemampuan wajib pajak. Mereka juga mendorong pemerintah mengoptimalkan sumber-sumber kekayaan negara secara transparan serta memberantas para mafia pajak agar hasil penerimaan pajak dapat benar-benar kembali untuk kesejahteraan rakyat.
“Pemerintah harus mengoptimalkan pengelolaan sumber-sumber kekayaan negara dan menindak para mafia pajak dalam rangka untuk sebesar-besar untuk kesejahteraan masyarakat,” tegas Asrorun Niam.
Ia menambahkan bahwa pemerintah bersama DPR berkewajiban mengevaluasi regulasi yang dinilai tidak berkeadilan, serta menjadikan fatwa MUI sebagai pedoman dalam pembaruan kebijakan perpajakan. Meski begitu, MUI tetap mengingatkan masyarakat agar taat membayar pajak selama penggunaannya diarahkan bagi kemaslahatan umum.
Selain fatwa pajak berkeadilan, Munas XI MUI juga menghasilkan sejumlah ketetapan lain, termasuk fatwa mengenai rekening dormant, pedoman pengelolaan sampah di wilayah perairan, status saldo kartu uang elektronik yang rusak atau hilang, serta fatwa tentang manfaat produk asuransi kematian dalam asuransi jiwa syariah.
Dengan keluarnya fatwa ini, perdebatan publik mengenai keadilan fiskal diperkirakan semakin menghangat, sementara pemerintah diharapkan membuka ruang evaluasi agar kebijakan perpajakan lebih inklusif dan berpihak pada masyarakat luas.
