Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Sudah Kerja Keras, Mengapa Sukses Belum Juga Datang?

Martha Tilaar Wafat, Wariskan Kecantikan Nusantara

Tren Hidup Hemat Gen Z, Gengsi Mulai Ditinggalkan?

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Jumat, 16 Oktober 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Pakar Hukum Desak Penetapan Tersangka Dito Ariotedjo-Budi Arie

Kasus dugaan korupsi BTS dan judi online dinilai tak boleh berhenti hanya di reshuffle kabinet.
ErickaEricka10 September 2025 Politik
mantan menteri, Ario Bimo Nandito Ariotedjo (eks Menpora)
Mantam Menpora, Ario Bimo Nandito Ariotedjo (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Desakan agar penegak hukum segera menetapkan tersangka terhadap dua mantan menteri, Ario Bimo Nandito Ariotedjo (eks Menpora) dan Budi Arie Setiadi (eks Menteri Koperasi sekaligus eks Menteri Komidigi), kembali mencuat. Hal ini menyusul reshuffle kabinet yang dilakukan Presiden Prabowo Subianto pada Senin (8/9/2025).

Pakar Hukum Pidana Universitas Bung Karno, Hudi Yusuf, menegaskan bahwa reshuffle semata tidak cukup untuk membersihkan jajaran kabinet dari menteri yang terindikasi korupsi. Menurutnya, aparat penegak hukum harus menindaklanjuti dengan proses hukum yang jelas.

“Semua harus total, bersihkan menteri-menteri yang terindikasi kuat melakukan tindak pidana korupsi. Kalau sekadar reshuffle itu biasa, tetapi beliau harus melakukan yang luar biasa, yaitu memproses hukum menteri yang terlibat korupsi di kabinetnya,” kata Hudi, Rabu (10/9/2025).

Hudi menyoroti Kejaksaan Agung yang hingga kini belum menetapkan Dito Ariotedjo sebagai tersangka. Dalam sidang kasus BTS Kominfo, Dito disebut menerima Rp27 miliar dari terpidana Irwan Hermawan untuk mengondisikan penyelesaian perkara di Kejaksaan Agung. Uang tersebut kemudian dikembalikan pengacara Irwan, Maqdir Ismail, namun menurut Hudi penerimaan itu tetap masuk kategori tindak pidana.

Baca Juga:
  • Presiden Prabowo Ambil Alih Keputusan Sengketa Pulau Aceh-Sumut
  • Seno Aji Minta Pemprov Kaltim Tambah Bankeu untuk Kukar
  • Eks Rektor UGM Ungkap Klaim Jokowi Tak Lulus Sarjana
  • Usai Kritik Jokowi, Ahok: Tak Akan Serang dengan Sembrono

“Ketika sudah diterima, berarti menyetujui adanya niat tertentu sehingga saat itu juga terjadi tindak pidana, walaupun pada akhirnya dikembalikan,” tegasnya.

Kasus serupa juga disoroti pada Budi Arie. Dalam persidangan, ia disebut meminta jatah 50 persen dari praktik pengamanan situs judi online. Hudi menilai, bukti yang ada cukup untuk dijadikan dasar penetapan tersangka oleh aparat penegak hukum.

“Sejak dulu seharusnya yang bersangkutan sudah dapat ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima pemasukan uang dari beberapa sumber dana. Karena itu, JPU jangan ragu menetapkan yang bersangkutan menjadi tersangka apabila bukti-bukti telah cukup,” ujarnya.

Artikel Terkait:
  • MK Diskualifikasi Ade Sugianto, Pilkada Tasikmalaya 2024 Diulang
  • PKB Kritik Putusan MK, Pemisahan Pemilu Dinilai Pemborosan
  • Menambah PAD Kaltim, Tambang dan Sawit Belum Optimal Serap Tenaga Kerja
  • Kisruh Elpiji 3 Kg, Prabowo Diminta Evaluasi Bahlil dari Kabinet

Reshuffle kabinet yang dilakukan Presiden Prabowo mengganti lima menteri, termasuk Sri Mulyani sebagai Menteri Keuangan, Budi Gunawan sebagai Menko Polhukam, Abdul Kadir Karding sebagai Menteri P2MI, serta Dito Ariotedjo dan Budi Arie. Posisi mereka digantikan oleh sejumlah nama baru, salah satunya Purbaya Yudhi Sadewa sebagai Menteri Keuangan.

Namun, desakan agar penegak hukum tetap menindaklanjuti kasus dugaan korupsi BTS dan judi online terus menguat. Pengamat menilai reshuffle tidak boleh menjadi pengalihan isu dari kewajiban penegakan hukum yang tegas.

Jangan Lewatkan:
  • 24 Kursi Dubes Masih Kosong, DPR Siapkan Uji Kelayakan Pekan Depan
  • Polsek Cisayong Perkuat Pengawasan Pemilu di Masa Tenang
  • PDIP Mengusung Ganjar Pranowo Sebagai Capres 2024
  • Pramono-Rano Unggul 50,07%, Pilgub DKI Berpotensi Satu Putaran
Budi Arie Dito Ariotedjo Kasus Judi Online Korupsi BTS Reshuffle Kabinet
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleBMKG Prediksi Banjir Masih Ancam Bali hingga Tiga Hari
Next Article 27 September Resmi Jadi Hari Komedi Nasional

Informasi lainnya

Jika Gibran Didiskualifikasi, Siapa Pengganti Wapres?

1 Oktober 2026

Batal Jadi Ibu Kota? MK Tegaskan IKN Belum Gantikan Jakarta

15 Mei 2026

Ironi LCC Kalbar: Jawaban Sama, Nilai Beda

12 Mei 2026

Presma UINSI Kritik Renovasi Rujab Rp25 Miliar

12 April 2026

Prabowo Klaim Hemat Rp308 Triliun dari APBN

20 Maret 2026

MUI Soroti Pasal Nikah Siri dalam KUHP Baru

8 Januari 2026
Paling Sering Dibaca

Jurnal Ilmiah Indonesia, Banyak Tapi Bagaikan Buih

Perspektif Udex Mundzir

Pramuka Cisayong, Saatnya Bergerak

Perspektif Silva

Populer, Bukan Baik: Demokrasi yang Terjebak

Editorial Udex Mundzir

Sejarah dan Keutamaan Surah Yasin dalam Al-Qur’an: Kisah dan Pengaruhnya

Islami Dexpert Corp

Menjelajah Dunia Digital di teamLab Planets Tokyo

Travel Alfi Salamah
Berita Lainnya
Politik
Udex Mundzir1 Oktober 2026

Jika Gibran Didiskualifikasi, Siapa Pengganti Wapres?

Karhutla Kalimantan, Benarkah Ada yang Sengaja Membakar?

PANDI Perketat Aturan Sengketa Domain untuk Cegah Cybersquatting

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Perlengkapan Pramuka Lengkap Mic Wireless Untuk Masjid Buku Anak Islami Murah
“Landing

☪   JADWAL SALAT

Mendeteksi lokasi...

Memuat tanggal...

⌖  Menyiapkan lokasi
Memuat jadwal salat...
SALAT BERIKUTNYA —
Menunggu jadwal...
Metode Kemenag RI

© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi