Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Curug Malela: Niagara Mini di Jantung Hutan Jawa Barat

Kyoto Kerek Tarif Wisata Demi Selamatkan Warisan Budaya

DPRD Kutim Desak Efisiensi Anggaran, Peringatkan Potensi Sanksi

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Jumat, 14 November 2025
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Pakar Hukum Sebut PP 24/2025 Tak Sejalan dengan UU Perlindungan Saksi

Pakar hukum pidana nilai kewenangan justice collaborator ada di pengadilan, bukan ranah eksekutif.
ErickaEricka26 Juni 2025 Hukum
Pakar Hukum Pidana Abdul Fickar Hadjar
Pakar Hukum Pidana Abdul Fickar Hadjar (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Pengesahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 oleh Presiden Prabowo Subianto menuai kritik dari kalangan akademisi hukum. Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai bahwa ketentuan baru tentang justice collaborator (JC) dalam PP tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban.

Menurutnya, keistimewaan bagi JC sudah cukup diatur dalam UU dan tidak semestinya diatur ulang melalui peraturan pemerintah yang memiliki hierarki lebih rendah. Ia mempertanyakan legitimasi penerbitan beleid yang memberi ruang keringanan hukuman hingga pembebasan bersyarat bagi JC.

“JC seharusnya dan sudah diatur dalam UU. Jadi tidak tepat dikeluarkan PP yang tingkatannya di bawah UU,” tegas Fickar kepada wartawan di Jakarta, Kamis (26/6/2025).

Ia juga menekankan bahwa kewenangan untuk memberikan keringanan pidana, termasuk pembebasan bersyarat bagi JC, merupakan ranah kekuasaan yudikatif atau peradilan. Campur tangan dari eksekutif, dalam hal ini Presiden, menurutnya bisa dinilai sebagai bentuk intervensi terhadap independensi peradilan.

“JC dalam konteks penjatuhan hukuman itu ranahnya peradilan. Jadi Presiden sebagai kepala eksekutif tidak bisa mencampuri ranah tersebut,” ujarnya.

Dalam PP 24/2025 yang baru diteken Presiden Prabowo, disebutkan bahwa saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum berhak mendapat beberapa bentuk keringanan. Hal ini mencakup pengurangan hukuman, remisi tambahan, pembebasan bersyarat, hingga hak-hak narapidana lainnya.

Pasal 29 ayat (1) dari PP itu menyebut pembebasan bersyarat diberikan jika terpidana telah melalui proses pemeriksaan administratif dan substantif, serta mendapat penanganan khusus sebagai JC.

Meski demikian, Fickar mengingatkan agar pengaturan semacam ini tidak melanggar prinsip hukum yang berlaku serta tidak melemahkan fungsi pengadilan dalam menilai kontribusi JC terhadap pengungkapan perkara.

Sebelumnya, sejumlah pihak juga menyuarakan kekhawatiran bahwa PP ini dapat disalahgunakan oleh pelaku utama korupsi yang ingin mendapatkan keringanan melalui status JC. Oleh karena itu, pengawasan dan implementasi kebijakan ini ke depannya dinilai krusial agar tetap sejalan dengan semangat pemberantasan korupsi dan perlindungan hukum yang adil.

Hukum Pidana Justice Collaborator Kritik Kebijakan Hukum. PP 24/2025 UU Perlindungan Saksi
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticlePP 24/2025 Diteken Prabowo, KPK Tegaskan Bebas Bersyarat Milik Pengadilan
Next Article PLTP Ijen Diresmikan, Pemerintah Kucurkan Rp25 Triliun untuk EBT

Informasi lainnya

Roy Suryo dan Rismon Sianipar Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi

7 November 2025

KPK Cetak Quattrick di Riau, Empat Gubernur Tersandung Korupsi

4 November 2025

Wabup Pidie Jaya Diduga Aniaya Kepala SPPG Desa Sagoe

30 Oktober 2025

Wakil Wali Kota Bandung Diperiksa Kejaksaan, Bukan OTT

30 Oktober 2025

Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara, Tak Terbukti TPPU

29 Oktober 2025

KPK Minta PBNU Bersabar Soal Tersangka Kasus Kuota Haji

13 September 2025
Paling Sering Dibaca

Makanan Sehat untuk Sahur dan Berbuka Puasa

Food Assyifa

Etika Batuk yang Benar untuk Mencegah Penyebaran Penyakit

Daily Tips Assyifa

Menjadi Lebih Baik

Islami Syamril Al-Bugisyi

6 Alasan Mengapa Suami Harus Memeluk Istri Setiap Hari

Happy Alfi Salamah

Job Fair SMK Daarul Abroor Siap Digelar, Dibuka Ust. Hudaifah Aslam Mubarak

Happy Alfi Salamah
Berita Lainnya
Hukum
Alwi Ahmad20 September 2023

Antusias Siswa SMPN 3 Samarinda Ikuti Jaksa Masuk Sekolah

Fenomena Clipper, Profesi Baru yang Bikin Sarjana Geleng Kepala

Universitas Cipasung Tasikmalaya Cetak Guru Inovatif Lewat STEAM

Minat Masyarakat Positif, Okupansi Kereta Cepat Whoosh Stabil

APBD Kutim Turun Drastis, Pemkab Upayakan TPP ASN Tetap Aman

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2025 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.