Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Manfaat Sehat Biji Selasih untuk Tubuh dan Kulit

Lepaskan Ketegangan, Raih Kedamaian

Firnadi Ikhsan Serap Aspirasi Tiga Delegasi di Hari Aspirasi PKS Kaltim

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Jumat, 24 Oktober 2025
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Pansus DPRD Kukar Pelajari Pemekaran Desa Baru di Takalar

Kunjungan kerja dilakukan untuk menggali praktik pembentukan desa baru demi rencana pemekaran wilayah di Kukar.
ErickaEricka13 Juli 2025 Daerah
Kunjungan kerja tim DPRD Kukar ke Takalar disambut Sekda Takalar Muhammad Hasbi
Kunjungan kerja tim DPRD Kukar ke Takalar disambut Sekda Takalar Muhammad Hasbi (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Takalar – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, pada beberapa hari lalu. guna mempelajari teknis pembentukan desa baru. Rombongan DPRD Kukar disambut langsung oleh Sekretaris Daerah Takalar, Muhammad Hasbi.

Dalam pertemuan tersebut, Hasbi menjelaskan sejumlah persyaratan penting dalam pembentukan desa baru sesuai peraturan yang berlaku. Di antaranya, desa induk yang akan dimekarkan harus berusia maksimal lima tahun sejak pembentukan, memiliki potensi sumber daya manusia dan alam yang dapat dikembangkan, serta memiliki batas wilayah yang jelas dan aksesibilitas yang memadai.

“Terkait pembentukan desa baru, ada beberapa yang dipenuhi seperti desa induk harus berusia maksimal 5 tahun terhitung sejak pembentukannya dan wilayah tersebut harus memiliki potensi sumber daya manusia dan sumber daya alam yang dapat dikembangkan untuk kepentingan masyarakat dan wilayah desa yang akan dibentuk harus memiliki akses yang memadai dan batas yang jelas,” kata Hasbi.

Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, mengungkapkan bahwa saat ini wilayah Kukar memiliki 193 desa dan 40 kelurahan, dengan potensi terbentuknya 10 hingga 15 desa baru. Namun, rencana tersebut belum dapat terealisasi karena masih terhalang oleh kebijakan moratorium pemekaran dari pemerintah pusat.

“Ada beberapa otonomi baru yang sekarang sudah berjalan, rencana ada pemekaran dan sudah pernah disetujui oleh DPRD tetapi terhalang dengan kebijakan di pusat, dengan dasar inilah kami ingin mengetahui kiat-kiat dari Pemerintah Kabupaten Takalar dalam pemekaran desa,” ujar Ahmad Yani.

Ia menambahkan bahwa pembentukan desa baru merupakan bagian dari upaya mempercepat pembangunan dan meningkatkan pelayanan publik di tingkat desa. Menurutnya, semakin dekat jarak antara masyarakat dan pusat pelayanan pemerintahan desa, maka semakin baik efektivitas dan efisiensi pelayanan yang diberikan.

Kunjungan kerja ini diharapkan dapat menjadi acuan dalam penyusunan kajian teknis dan administrasi rencana pembentukan desa baru di Kukar. DPRD Kukar juga akan menyusun rekomendasi kepada pemerintah daerah dan pusat agar pemekaran desa dapat segera terealisasi sesuai dengan regulasi yang berlaku dan kebutuhan masyarakat setempat.

DPRD Kukar Kunjungan Kerja Takalar Pansus DPRD Pelayanan Publik Pemekaran Desa Warta Kukar
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleWarga Desa Sebuntal Kukar Desak Presiden Selesaikan Konflik Bendungan Marangkayu
Next Article BP Haji Tolak Opsi Keberangkatan Jemaah Naik Kapal Laut

Informasi lainnya

Firnadi Ikhsan Serap Aspirasi Tiga Delegasi di Hari Aspirasi PKS Kaltim

21 Oktober 2025

Grand Opening PB IGOCIS 2025 Hidupkan Semangat Olahraga Tasikmalaya

4 Oktober 2025

Patung Sudirman Akan Dipindah demi Proyek TOD Dukuh Atas

3 Oktober 2025

Gempa 5,7 SR Guncang Banyuwangi, Getaran Terasa hingga Lombok

25 September 2025

Pramono Tegaskan Tanggul Beton Cilincing Bukan Urusan DKI

11 September 2025

PKS Kukar Lantik Pengurus Baru, Musda VI Jadi Ajang Konsolidasi

7 September 2025
Paling Sering Dibaca

Kenali 6 Tipe Toxic Person agar Kesehatan Mentalmu Terjaga

Daily Tips Alfi Salamah

Bersihkan Warisan Kabinet Jokowi

Editorial Udex Mundzir

Bang Sakty: Sulit Jadi Single Bar dengan Banyaknya Organisasi Advokat 

Argumen Alwi Ahmad

Polemik Privasi di Era Digital

Opini Udex Mundzir

Salat Taubat dan Hajat: Apa Bedanya?

Islami Dexpert Corp
Berita Lainnya
Kesehatan
Alfi Salamah23 Oktober 2025

Manfaat Sehat Biji Selasih untuk Tubuh dan Kulit

Firnadi Ikhsan Serap Aspirasi Tiga Delegasi di Hari Aspirasi PKS Kaltim

Kasus Radiasi Cikande Masuk Tahap Penyidikan, PT PMT Dianggap Lalai

Trump Resmikan Fase Dua Kesepakatan Gencatan Gaza

Menkeu Purbaya Pertimbangkan Pemangkasan PPN Tahun 2026

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2025 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.