Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

MK Tegaskan Sikap soal Nikah Beda Agama

Politisi dan Nafsu Menguasai Institusi

Aphrodisias: Kota Dewi Cinta yang Abadi

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Kamis, 5 Februari 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

PBNU Desak KPK Umumkan Tersangka Kasus Kuota Haji

Abdul Muhaimin meminta KPK segera tetapkan tersangka korupsi kuota haji agar NU tidak terseret opini publik.
ErickaEricka13 September 2025 Hukum
A’wan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Abdul Muhaimin
A’wan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Abdul Muhaimin (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – A’wan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Abdul Muhaimin, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji Kementerian Agama tahun 2023–2024. Desakan ini muncul setelah muncul kabar adanya dugaan aliran dana yang menyeret nama PBNU, sehingga memunculkan keresahan di kalangan warga Nahdliyin.

Menurut Abdul, ketidakjelasan status hukum dalam kasus tersebut bisa menimbulkan kesan seolah PBNU terlibat secara kelembagaan. Ia menegaskan bahwa dugaan keterlibatan hanya melibatkan individu, bukan organisasi.

“Segera umumkan tersangkanya supaya tidak ada kesan KPK memainkan tempo yang membuat resah internal NU, khususnya warga,” ujar Abdul dalam pernyataan tertulis di Jakarta, Sabtu (13/9/2025).

Abdul menambahkan, jika KPK tidak segera mengumumkan tersangka, hal itu bisa dianggap sebagai upaya merusak reputasi organisasi. Meski begitu, ia menyatakan bahwa para kiai NU tetap mendukung KPK untuk mengusut tuntas perkara tersebut.

“Kalau memang ada petinggi yang terlibat, telusuri saja. Itu tugas KPK, kami mendukung dan patuhi penegakan hukum,” katanya.

Sementara itu, KPK melalui Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi, Asep Guntur Rahayu, menyatakan lembaganya tengah menelusuri aliran dana dari kasus ini. KPK juga menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam upaya pelacakan.

“Jadi, kami sedang melakukan follow the money, ke mana saja uang itu mengalir, seperti itu. Ini semata untuk asset recovery agar uang negara yang dirugikan bisa kembali,” jelas Asep pada Kamis (11/9/2025).

Ia menegaskan, langkah KPK menelusuri ke berbagai pihak, termasuk organisasi masyarakat keagamaan, bukan untuk mendiskreditkan lembaga tertentu. Namun, hal itu dilakukan karena penyelenggaraan haji melibatkan banyak elemen, termasuk ormas.

Kasus dugaan korupsi kuota haji ini mulai disidik KPK sejak 9 Agustus 2025. Lembaga antirasuah juga telah meminta bantuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian negara. Estimasi awal menyebutkan kerugian mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Dalam prosesnya, KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Selain itu, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI menemukan adanya kejanggalan dalam pembagian kuota tambahan 20.000 dari Pemerintah Arab Saudi yang dinilai tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Dengan berkembangnya kasus ini, publik menunggu langkah KPK untuk segera menetapkan tersangka guna mengakhiri spekulasi dan menjaga kepercayaan terhadap proses hukum.

Hukum Indonesia Kasus Korupsi Haji KPK kuota haji 2025 PBNU
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticlePeringatan Tsunami Usai Gempa M 7,4 di Kamchatka Rusia
Next Article KPK Minta PBNU Bersabar Soal Tersangka Kasus Kuota Haji

Informasi lainnya

MK Tegaskan Sikap soal Nikah Beda Agama

3 Februari 2026

Mahmud Marhaba: Penetapan Tersangka Wartawan Babel Langgar UU Pers

30 Januari 2026

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

11 Januari 2026

Penyidikan Hampir Rampung, Dua Nama Kunci Kasus Kuota Haji

29 Desember 2025

Pukat UGM Kritik KPK Hentikan Kasus Tambang Rp2,7 T

28 Desember 2025

KPK Ungkap Pemkab Pernah Akali Survei Integritas Nasional

9 Desember 2025
Paling Sering Dibaca

Tantangannya Kebocoran Data Pribadi

Editorial Udex Mundzir

Perjalanan Pulang ke Samarinda: Di Bawah Langit Bontang yang Segar

Travel Sitiaisyah

Jangan Lempar Beban ke Rakyat

Editorial Udex Mundzir

Saatnya Gen Z Pimpin Ekonomi Kreatif Digital

Bisnis Ericka

Ungkap Mengapa Wanita Tidak Mencukur Rambut Setelah Haji

Islami Alfi Salamah
Berita Lainnya
Pendidikan
Lisda Lisdiawati28 Januari 2026

Workshop Transformasi Tugas Akhir menjadi Artikel Ilmiah di Politeknik Triguna

Gus Yaqut Disorot KPK di Balik Skema 50:50 Kuota Haji

Susu Dingin atau Hangat, Mana yang Lebih Baik untuk Tubuh?

Workshop Visi SMPN 1 Cisayong Tekankan Karakter Murid

Harga Tandan Buah Segar Sawit di Kaltim Turun Rp2.099,15 per Kilogram

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.