Jakarta – Wacana evakuasi sementara 1.000 warga Gaza ke Indonesia menuai tanggapan dari kalangan parlemen. Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, TB Hasanuddin, menyatakan dukungan atas niat baik pemerintah, namun menegaskan pentingnya memastikan bahwa bantuan kemanusiaan tersebut tidak berujung pada upaya pemindahan paksa rakyat Palestina dari tanahnya sendiri.
“Kemerdekaan bangsa Palestina adalah hak yang harus mereka dapatkan di tanah airnya sendiri, bukan di tempat lain,” ujar TB Hasanuddin, Jumat (11/4/2025).
Menurutnya, tugas konstitusional Indonesia adalah mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina, sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945. Karena itu, ia mengingatkan agar proses evakuasi dilakukan dengan pertimbangan matang, terutama terkait jaminan pemulangan setelah pemulihan.
“Mengevakuasi mereka itu niat baik, tapi harus ada jaminan mereka bisa kembali. Jika tidak, ini bisa memperkuat agenda pengusiran warga Palestina oleh Israel,” jelasnya.
Politikus senior PDIP itu juga mempertanyakan apakah evakuasi besar-besaran memang merupakan kebutuhan utama warga Palestina, atau justru ada kepentingan terselubung pihak luar.
Ia mengaitkan wacana ini dengan usulan serupa yang pernah diajukan Donald Trump dalam kerangka penyelesaian konflik Timur Tengah, yang banyak ditolak karena dianggap menghapus hak kepulangan warga Palestina.
“Kita perlu hati-hati. Kalau mereka tidak bisa kembali, ini bisa menjadi bagian dari upaya genosida yang terselubung,” tegas Kang TB, sapaan akrabnya.
Presiden Prabowo sebelumnya menyatakan siap mengevakuasi warga Gaza yang terluka, anak yatim piatu, serta korban trauma untuk mendapat perawatan medis di Indonesia. Namun ditegaskan pula bahwa keberadaan mereka bersifat sementara dan tidak dimaksudkan sebagai relokasi permanen.
Di tengah misi perdamaian yang dibawa Prabowo dalam lawatannya ke UEA, Turki, Mesir, Qatar, dan Yordania, berbagai suara dari dalam negeri seperti TB Hasanuddin memperingatkan agar sikap Indonesia tetap selaras dengan perjuangan diplomatik dan dukungan konstitusional terhadap kemerdekaan Palestina.
