Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Relawan Muda di Arus Mudik

Takbiran Diminta di Rumah Saat Nyepi di Bali

Libur Lebaran, Program MBG Hemat Rp5 Triliun

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Rabu, 18 Maret 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Pekerja Padat Karya Bergaji Rp 10 Juta Kini Bebas Pajak

AssyifaAssyifa17 Desember 2024 Ekonomi
Bebas Pajak PPh Pasal 21
Airlangga Hartarto umumkan pembebasan PPh Pasal 21 untuk pekerja padat karya bergaji Rp 4,8-10 juta mulai 2025 (.kdc)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Pemerintah resmi membebaskan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi pekerja di sektor padat karya dengan gaji Rp 4,8 juta hingga Rp 10 juta. Kebijakan ini diambil untuk mengurangi beban ekonomi masyarakat akibat kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% yang berlaku mulai 1 Januari 2025.

Langkah ini diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (16/12/2024). Airlangga menjelaskan bahwa kebijakan ini ditujukan untuk menopang masyarakat kelas menengah di sektor padat karya seperti tekstil, furnitur, dan alas kaki. Pemerintah berharap insentif ini akan memberikan ruang napas bagi pekerja dan mendorong daya beli masyarakat.

“PPh untuk gaji antara Rp 4,8 juta hingga Rp 10 juta akan ditanggung pemerintah, khusus untuk industri padat karya. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya meredam dampak kenaikan PPN terhadap kelompok masyarakat yang rentan,” ujar Airlangga.

Selain pembebasan pajak, pemerintah juga memberikan subsidi bunga sebesar 5% untuk pembiayaan revitalisasi mesin industri di sektor padat karya. Langkah ini bertujuan meningkatkan produktivitas dan daya saing industri. Tidak hanya itu, subsidi sebesar 50% untuk jaminan kecelakaan kerja (JKK) akan diberikan selama enam bulan kepada pekerja di sektor ini.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan bahwa kebijakan ini diambil berdasarkan data yang menunjukkan tekanan ekonomi yang dihadapi oleh pekerja di sektor padat karya. Pemerintah ingin memastikan sektor ini tetap tumbuh dan mampu menopang perekonomian nasional di tengah tantangan global.

“Pemerintah terus mendengarkan kebutuhan masyarakat dan sektor industri. Langkah ini diambil untuk menjaga stabilitas dan memberikan perlindungan bagi mereka yang terkena dampak kebijakan fiskal, seperti kenaikan PPN,” kata Sri Mulyani.

Meski PPN akan naik menjadi 12% sesuai Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), barang dan jasa strategis tetap mendapat pembebasan PPN. Pemerintah memastikan kebijakan ini tidak hanya memperhatikan kebutuhan fiskal negara, tetapi juga kesejahteraan masyarakat.

Langkah ini diharapkan dapat mendorong daya beli masyarakat, menjaga stabilitas ekonomi, dan memastikan sektor padat karya terus menjadi penopang penting dalam penciptaan lapangan kerja.

Pekerja padat karya adalah tenaga kerja yang bekerja di industri yang memerlukan banyak sumber daya manusia dalam proses produksinya. Industri padat karya umumnya melibatkan pekerjaan manual atau penggunaan tenaga kerja dalam jumlah besar, seperti sektor tekstil, furnitur, alas kaki, pertanian, dan industri kecil lainnya. Sektor ini berperan penting dalam penciptaan lapangan kerja dan pertumbuhan ekonomi, terutama di negara berkembang seperti Indonesia.

Airlangga Hartarto Ekonomi Nasional Pekerja Padat Karya PPH Pasal 21 PPN 12% Sri Mulyani
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticlePDIP Pecat Jokowi: Dinamika Baru
Next Article ChatGPT Disorot, OpenAI Digugat Atas Dugaan Pelanggaran Hak Cipta

Informasi lainnya

ULN Indonesia Capai Rp7.389 Triliun pada Januari

17 Maret 2026

Dilema Ojol di Jam Sibuk, Penumpang Lama Menunggu

16 Maret 2026

Potensi Zakat Fitrah 2026 Diproyeksi Rp7,1 Triliun

14 Maret 2026

Prabowo dan Gibran Terima THR, Nominalnya Disorot Publik

13 Maret 2026

Cara Mengatur THR Lebaran Agar Tidak Habis untuk Belanja

12 Maret 2026

Friderica Widyasari Pimpin OJK, Pasar Dinilai Stabil

12 Maret 2026
Paling Sering Dibaca

Perjalanan Pulang ke Samarinda: Di Bawah Langit Bontang yang Segar

Travel Sitiaisyah

Guru Hebat

Gagasan Syamril Al-Bugisyi

Bebas Bertanggung Jawab

Gagasan Syamril Al-Bugisyi

DPR AS Desak Apple dan Google Hapus TikTok Januari 2025

Techno Silva

Prabowo Lebih Pro pada Koruptor

Editorial Udex Mundzir
Berita Lainnya
Kesehatan
Lisda Lisdiawati14 Maret 2026

Mengapa Banyak Orang Sakit di 10 Hari Terakhir Ramadan?

Waktu Pencernaan Makanan, Kenali Sebelum Mengatur Pola Makan

Mendagri Tito Wajibkan Siskamling Aktif di Seluruh RT/RW

SMPN 1 Cisayong Tutup Program Kokulikuler Ramadhan

Diskon Tarif Tol Mudik Lebaran 30 Persen Masih Berlaku Hari Ini

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi