Jakarta – Seperti menunggu fajar yang belum sepenuhnya terbit, pemerintah akhirnya menetapkan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026, setelah posisi hilal dinilai belum memenuhi standar yang ditentukan. Keputusan ini diumumkan usai sidang isbat yang digelar Kementerian Agama pada Kamis malam.
Penetapan tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Agama, Nasaruddin Umar, setelah memimpin rangkaian sidang isbat di Jakarta, Kamis (19/3/2026).
Berdasarkan hasil pemantauan di berbagai wilayah Indonesia, tinggi hilal berada di kisaran 0,9 hingga 3,1 derajat dengan elongasi antara 4,5 hingga 6,1 derajat. Angka ini dinilai belum memenuhi kriteria minimum MABIMS, yakni tinggi hilal 3 derajat dan elongasi 6,4 derajat, sehingga 1 Syawal diputuskan jatuh pada Sabtu.
“Disepakati bahwa 1 Syawal 1447 Hijriah jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026,” ujar Nasaruddin Umar dalam konferensi pers.
Keputusan ini diambil melalui kombinasi metode hisab (perhitungan astronomi) dan rukyat (pengamatan langsung), yang melibatkan tim Kementerian Agama, Pengadilan Agama, organisasi masyarakat Islam, serta instansi terkait. Sidang isbat juga dihadiri berbagai pihak seperti Majelis Ulama Indonesia, Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, hingga perwakilan DPR dan negara sahabat.
Meski demikian, terdapat perbedaan penetapan dengan Muhammadiyah yang lebih dahulu menetapkan Idulfitri pada Jumat, 20 Maret 2026. Perbedaan ini disebabkan penggunaan metode hisab yang menjadi pedoman utama organisasi tersebut, tanpa menunggu konfirmasi rukyat.
Fenomena perbedaan penetapan hari raya bukan hal baru di Indonesia. Sejak lama, perbedaan metode antara hisab dan rukyat kerap menghasilkan tanggal yang berbeda. Namun, pemerintah melalui sidang isbat berupaya menjadi titik temu berbagai pandangan dengan mempertimbangkan data ilmiah dan hasil pengamatan lapangan.
Sidang isbat sendiri memiliki akar sejarah panjang sejak awal kemerdekaan Indonesia. Tradisi ini mulai dilembagakan sejak era Presiden Soekarno melalui regulasi tahun 1946 yang memberi kewenangan kepada Menteri Agama dalam menetapkan hari raya keagamaan.
Seiring waktu, mekanisme ini diperkuat dengan berbagai aturan, termasuk Keputusan Menteri Agama tahun 1963 yang menjadikan sidang isbat sebagai forum resmi penentuan awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijjah.
Dalam praktiknya, sidang isbat digelar setiap tanggal 29 bulan Hijriah terkait, dengan tahapan pemaparan data astronomi, sidang tertutup, hingga pengumuman hasil kepada publik. Proses ini bertujuan menjaga kesatuan umat sekaligus mengakomodasi perbedaan pandangan di tengah masyarakat.
Dengan keputusan ini, umat Islam di Indonesia yang mengikuti pemerintah diharapkan dapat mempersiapkan diri menyambut Idulfitri pada Sabtu, termasuk dalam pelaksanaan mudik dan ibadah hari raya.
Sebagai penutup, sidang isbat kembali menegaskan perannya sebagai jembatan antara ilmu pengetahuan dan tradisi keagamaan dalam menentukan momen penting umat Islam di Tanah Air.
