Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Curug Malela: Niagara Mini di Jantung Hutan Jawa Barat

Kyoto Kerek Tarif Wisata Demi Selamatkan Warisan Budaya

DPRD Kutim Desak Efisiensi Anggaran, Peringatkan Potensi Sanksi

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Kamis, 13 November 2025
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Penajam: Desa-Desa Masuk IKN, Butuh Solusi Adil

Desa-Desa di Penajam Masuk IKN, Harus Ada Solusi
ErickaEricka21 September 2023 Lingkungan
titik nol nusantara
Titik Nol Nusantara di IKN
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email
Penajam – Pemerintah minta Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) memberikan solusi adil bagi kepala desa ketika desa-desa di sebagian wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, masuk ke dalam kawasan Kota Nusantara.”Harus ada solusi yang terbaik bagi kepala desa di Kecamatan Sepaku. Hal ini karena desa yang masuk wilayah IKN akan dihapus,” tegas Sodikin Asisten I Sekretariat Daerah Pemerintah Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Kamis (21/09/2023).

Sistem pemerintahan di Kota Nusantara sesuai Rancangan Perubahan UU Nomor 3/2022 tentang IKN, ungkap Sodikin.

“Jika pemerintah menyetujuiu perubahan undang-undang itu, maka tidak akan ada desa di kawasan Nusantara pada tahun depan (2024),” katanya.

Namun demikian, perubahan sistem pemerintahan di Nusantara menjadi pemdasus tidak membatalkan pelaksanaan pilkades. Desa itu meliputi Desa Bumi Harapan, Desa Argomulyo, Desa Semoi Dua, Desa Sukomulyo, Desa Karang Jinawi, dan Desa Telemow.

Warga tetap laksanakan pilkades pada lima desa di Kecamatan Sepaku. Tidak ada aturan kuat yang membatalkan. Undang-Undang IKN masih dalam tahap atau proses revisi.

Pemerintah kabupaten sudah melakukan diskusi dengan Otorita IKN. Pastikan pelaksanaa pilkades pada lima desa di Kecamatan Sepaku tetap 29 Oktober 2024.

Pemerintah tetapkan sebagian wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara yang sebagai kawasan inti Nusantara, yakni Kecamatan Sepaku.

Pemerintah pusat berencana menghapus keberadaan desa di sebagian wilayah Kabupaten Penajam  dan Kabupaten Kutai Kartanegara.

Berita Kaltim
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleTemukan Keindahan Bersejarah Dubai di Al Fahidi
Next Article PKS Ingatkan Kenaikan Harga Beras Mengancam Potensi Stunting Meningkat

Informasi lainnya

Kasus Radiasi Cikande Masuk Tahap Penyidikan, PT PMT Dianggap Lalai

16 Oktober 2025

BMKG Prediksi Banjir Masih Ancam Bali hingga Tiga Hari

10 September 2025

Menteri LH Percepat Daur Ulang untuk Atasi Sampah Plastik

18 Agustus 2025

Gempa Poso M 5,8 Picu Tsunami Minor 4 Cm

17 Agustus 2025

KLH Segel 200 Hektare Lahan Terbakar di Kubu Raya

4 Agustus 2025

BNPB Minta Evaluasi Sistem Peringatan Tsunami Daerah

31 Juli 2025
Paling Sering Dibaca

Menjelajahi Dunia Cookies yang Tak Bisa Ditolak

Food Alfi Salamah

Nikmati Liburan Tanpa Sakit dengan Gaya CERIA

Travel Ericka

Tips Move On Ala Ustaz Hanan Attaki

Islami Assyifa

Tanda-Tanda Allah Akan Menaikkan Derajatmu

Islami Assyifa

7 Aplikasi Jahat yang Harus Segera Anda Hapus

Techno Assyifa
Berita Lainnya
Hukum
Alwi Ahmad20 September 2023

Antusias Siswa SMPN 3 Samarinda Ikuti Jaksa Masuk Sekolah

Fenomena Clipper, Profesi Baru yang Bikin Sarjana Geleng Kepala

Minat Masyarakat Positif, Okupansi Kereta Cepat Whoosh Stabil

KPK Cetak Quattrick di Riau, Empat Gubernur Tersandung Korupsi

PB XIII Hangabehi Wafat, Takhta Keraton Surakarta Tunggu Pewaris Resmi

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2025 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.