Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Curug Malela: Niagara Mini di Jantung Hutan Jawa Barat

Kyoto Kerek Tarif Wisata Demi Selamatkan Warisan Budaya

DPRD Kutim Desak Efisiensi Anggaran, Peringatkan Potensi Sanksi

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Kamis, 13 November 2025
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Pengenaan Pajak Ekspor Komoditas Nikel Masih Dibahas

Luhut menyebut, pemerintah tidak akan memberikan izin baru pembangunan pabrik pengolahan dan pemurnian (smelter) nikel, kecuali menggunakan sumber energi hijau.
Dexpert CorpDexpert Corp9 Mei 2023 Ekonomi
proses penyadapan untuk memisahkan bijih nikel
Proses penyadapan untuk memisahkan bijih nikel (REUTERS/Yusuf Ahmad)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), menyatakan bahwa rencana untuk membebankan pajak pada ekspor komoditas nikel masih sedang dibahas.

Menurut Luhut, rencana untuk memungut pajak ekspor pada produk turunan nikel seperti Nickel Pig Iron (NPI) dan feronikel (FeNi) akan dilakukan ketika harga nikel berada pada posisi yang menguntungkan. Namun, saat ini harga nikel di pasar internasional sedang menurun.

“Intinya kita itu mencari keseimbangan. Mungkin kita kemarin terlalu cepat memberikan itu (pengenaan pajak) karena harganya bagus ya, sehingga volume produksinya terlalu tinggi dan harganya turun. Jadi kita mau bawa ekuilibriumnya, itu lagi dihitung dengan cermat,” ungkap Luhut ditemui Jakarta, Selasa (9/5/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Luhut pun menyebut, pemerintah tidak akan memberikan izin baru pembangunan pabrik pengolahan dan pemurnian (smelter) nikel, kecuali menggunakan sumber energi hijau.

“Makanya sekarang kita tidak akan memberikan izin lagi kecuali dia pakai clean energy. Kalau udah clean energy, yang lain kan juga akan (mengikuti),” ucapnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan pengenaan pajak ekspor nikel sebagai langkah dukungan kebijakan pemerintah dalam meningkatkan hilirisasi pertambangan di dalam negeri.

“Pajak ekspor ekspor nikel dan feronikel, kita akan mendukung kebijakan keseluruhan dari pemerintah untuk meningkatkan hilirisasi,” terang Sri Mulyani, Kamis (03/11/2022).

Untuk pemberlakuan penerapan pajak ekspor nikel itu, kata Sri Mulyani, pihaknya sedang melakukan diskusi dengan para Menteri Perekonomian (Menko) dan Menteri terkait.

“Karena pajak ekspor bukan hanya untuk keuangan negara tapi sebagai instrumen memperkuat struktur ekonomi Indonesia,” ungkap Sri Mulyani.

Ia menambahkan, langkah pemerintah mengembangkan hilirisasi nikel bisa menimbulkan neraca pembayaran Indonesia. Sehingga, trade account menjadi lebih baik disebabkan ekspor yang terjadi bukan hanya barang mentah melainkan memiliki nilai tambah melalui hilirisasi.

“Ini menimbulkan nilai tambah dan meningkatkan daya tahan dari eksternal dan struktur ekonomi Indonesia,” tandas Sri Mulyani.

Ekspor Kemenko Marves Luhut Binsar Pandjaitan Nikel
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleBabi di Pulau Bulan, Batam Terdampak Wabah Demam Babi Afrika
Next Article Iran Eksekusi 2 Pria Penista Agama Islam

Informasi lainnya

Dato Sri Tahir: Purbaya Sosok Tepat Atasi Tantangan Ekonomi Nasional

11 November 2025

Fenomena Clipper, Profesi Baru yang Bikin Sarjana Geleng Kepala

5 November 2025

Gelombang PHK Global 2025: Amazon hingga Nestlé Pangkas Ribuan Pekerja

31 Oktober 2025

Menkeu Purbaya Pertimbangkan Pemangkasan PPN Tahun 2026

15 Oktober 2025

Pangkas TKD Rp227 T, Menkeu Minta Pemda Berbenah

3 Oktober 2025

BP-Vivo Batalkan Pembelian BBM Pertamina

3 Oktober 2025
Paling Sering Dibaca

Bekerja Berat saat Ramadan: Bolehkah Tidak Puasa dan Bayar Fidyah?

Islami Assyifa

Garuda Pertiwi: Semangat Tanpa Batas di Balik Trofi Perdana

Editorial Udex Mundzir

Nikah Anti Ribet: Cara Mudah Daftar di KUA

Lifestyles Assyifa

Jenis-Jenis Bunga, Mengungkap Keindahan dan Pesan di Baliknya

Opini Alfi Salamah

Persaingan Global dalam Pengembangan Kecerdasan Buatan

Techno Ericka
Berita Lainnya
Hukum
Alwi Ahmad20 September 2023

Antusias Siswa SMPN 3 Samarinda Ikuti Jaksa Masuk Sekolah

Fenomena Clipper, Profesi Baru yang Bikin Sarjana Geleng Kepala

Minat Masyarakat Positif, Okupansi Kereta Cepat Whoosh Stabil

KPK Cetak Quattrick di Riau, Empat Gubernur Tersandung Korupsi

PB XIII Hangabehi Wafat, Takhta Keraton Surakarta Tunggu Pewaris Resmi

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2025 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.