Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

JPU: Vonis Nadiem Kembalikan Hak Anak Sekolah

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun dalam Kasus Chromebook

Venezuela Diguncang Dua Gempa dalam 39 Detik, Korban Berjatuhan

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Senin, 6 Juli 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Iran Eksekusi 2 Pria Penista Agama Islam

Yousef Mehrdad dan Sadrollah Fazeli Zare telah dipenjarakan dan divonis bersalah atas tindakan penistaan agama Islam dengan cara menghina Alquran dan nabi Muhammad. Keduanya telah dihukum mati dengan cara digantung.
ErickaEricka9 Mei 2023 Global
bendera iran
Bendera Iran (REUTERS/Leonhard Foeger)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Teheran – Dua orang pria yang telah dijatuhi hukuman mati di Iran karena melakukan tindakan penistaan telah dieksekusi.

Yousef Mehrdad dan Sadrollah Fazeli Zare telah dipenjarakan dan divonis bersalah atas tindakan penistaan agama Islam dengan cara menghina Alquran dan nabi Muhammad. Keduanya telah dihukum mati dengan cara digantung.

Menurut laporan Mizan News yang dikutip Anadolu Agency, Selasa (9/5/2023), kedua pria itu ditangkap pada Mei 2020 karena menjalankan saluran Telegram bernama “Kritik Takhayul dan Agama”, yang secara teratur mengunggah gambar yang dianggap menghujat Alquran dan tokoh Islam.

Baca Juga:
  • Pramuka Indonesia Gigih Hadapi Jambore Korsel Panas
  • Trump Dikabarkan Akan Terima Jet Mewah dari Qatar
  • Haikal Hassan Terancam Ditangkap Otoritas Arab Saudi
  • WOSM Luncurkan Branding Baru untuk Pramuka Dunia

Pada April 2021, pengadilan di provinsi Arak tengah menghukum mati kedua pria itu karena menghina kesucian Islam.

Mizan News mengatakan, melalui aktivitas mereka di dunia maya, kedua pria itu telah “menyerang kesucian umat Islam dunia” serta “nilai-nilai budaya dan agama rakyat Iran.”

Mehrdad ditangkap di kampung halamannya, kota utara Ardabil. Dia digambarkan sebagai “pencipta dan pengelola jaringan virtual” yang terlibat dalam “aktivitas anti-Islam dan penghinaan terhadap kesucian Islam.”

Kegiatannya di dunia maya, kata Mizan News, bertujuan untuk “mempromosikan ateisme” di Iran, mengutip bahwa ia mengelola total 15 “saluran anti-Islam” virtual dengan nama berbeda.

Artikel Terkait:
  • Thailand Gelar Rapat Darurat Usai Gempa Myanmar Terasa di Bangkok
  • Mayor Teddy Klarifikasi Isu Walk Out Erdogan di KTT D-8
  • Al-Azhar Siap Kirim 1.000 Pakar Bahasa Arab ke Indonesia
  • WHO: Rp163 Triliun Dibutuhkan untuk Pulihkan Gaza

Mehrdad juga dituduh membakar Alquran berdasarkan “film dokumenter” yang ditemukan penyelidik.

Kedua tindakan penistaan dan penghinaan terhadap tokoh Islam membawa hukuman mati dalam hukum Iran.

Eksekusi keduanya terjadi dua hari setelah warga negara ganda Swedia-Iran dieksekusi setelah dinyatakan bersalah memimpin kelompok separatis di barat daya provinsi Khuzestan.

Dikutip dari Reuters, pakar PBB telah meminta mayoritas Muslim Syiah Iran untuk menghentikan penganiayaan dan pelecehan terhadap agama minoritas yang menunjuk pada kebijakan Iran yang menargetkan perbedaan keyakinan atau praktik keagamaan, termasuk mualaf Kristen dan ateis.

Jangan Lewatkan:
  • Alert! Ukraina Susun Serangan Besar-besaran ke Jantung Rusia
  • Elon Musk Akan Kurangi Waktu di DOGE, Fokus ke Tesla
  • Tradisi Poligami Raja-Raja Arab Saudi dalam Mempersatukan Negara
  • Target New Murabba Sebagai Pusat Kota Modern Dunia

Eksekusi Iran Penistaan
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticlePengenaan Pajak Ekspor Komoditas Nikel Masih Dibahas
Next Article Isi ‘Surat Cinta’ Kim Jong Un untuk Putin

Informasi lainnya

Venezuela Diguncang Dua Gempa dalam 39 Detik, Korban Berjatuhan

25 Juni 2026

Jangan Lewatkan! Fenomena Matahari Tepat di Atas Ka’bah

26 Mei 2026

Penembak Gedung Putih Pernah Ancam Trump

24 Mei 2026

Sejarah Hari Bumi, Dari Krisis Lingkungan ke Aksi Dunia

22 April 2026

Invasi Teluk Babi, Gagalnya Strategi dan Luka Sejarah

19 April 2026

Pulau Natal Pernah Luput dari Republik Indonesia, Kini Milik Australia

19 April 2026
Paling Sering Dibaca

Manfaat dan Batas Aman Konsumsi Nanas

Food Silva

Tri Mumpuni, Penyulut Cahaya dari Desa Terpencil

Biografi Alfi Salamah

Hidup dari Dividen Saham? Ini Modal yang Kamu Butuhkan!

Bisnis Ericka

Rakyat Tidak Punya Hak untuk Mendapat Keadilan di Negara Hukum

Opini Udex Mundzir

Makna Idul Adha dan Sejarah Pengorbanan Nabi Ibrahim

Islami Alfi Salamah
Berita Lainnya
Hukum
Lisda Lisdiawati11 Januari 2026

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

Kenapa Ikan Sapu-Sapu Disebut Invasif? Ini Faktanya

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun dalam Kasus Chromebook

Venezuela Diguncang Dua Gempa dalam 39 Detik, Korban Berjatuhan

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Perlengkapan Pramuka Lengkap Buku Anak Islami Murah Alat Tulis Sekolah Murah
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi