Polri memastikan bahwa penerapan sistem tilang manual hanya berlaku untuk pelanggaran lalu lintas tertentu, dan hanya dilakukan di wilayah yang tidak terjangkau oleh kamera electronic traffic law enforcement atau e-TLE.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan pemberlakuan kembali sistem tilang manual ini tertuang dalam Surat Telegram Rahasia (STR) Kapolri.
“Sudah dikeluarkan STR Kapolri tentang penegakkan hukum lalu lintas jalan dengan tilang di tempat untuk pelanggaran tertentu dan belum terjangkau e-TLE,” kata Ramadhan, Selasa (16/5/2023).
Ramadhan menyampaikan keputusan ini diambil berdasar hasil evaluasi serta pendapat dari ahli hukum dan transportasi. Menurutnya, para ahli hukum dan transportasi menilai penegakan hukum dengan sistem manual masih diperlukan.
“Pendapat para ahli transportasi maupun ahli hukum yang menyatakan bahwa penegakan hukum menggunakan tilang manual masih diperlukan, masih ada ruang yang belum terjangkau oleh e-TLE baik itu jenis pelanggaranya maupun ruas jalannya,” katanya.
Makin Marak Pelanggaran
Sebelumnya Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Firman juga mengungkap alasan digencarkannya kembali sistem tilang manual karena pelanggaran lalu lintas justru marak terjadi ketika ditiadakan.
“Hasil evaluasi dua bulan kemarin kita tidak melaksanakan tilang secara di tempat kita lihat kecenderungan pelanggaran masyarakat itu justru bukannya makin tertib,” kata Firman, Senin (15/5/2023).
Firman membeberkan beberapa bentuk pelanggaran yang marak terjadi di antaranya pemotor boceng tiga, tidak pakai helm, menerobos lampu merah hingga mencopot pelat nomor.