Jakarta – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengambil langkah tegas dengan membekukan 10 juta rekening penerima bantuan sosial (bansos) yang terindikasi digunakan untuk aktivitas judi daring. Total dana dalam rekening-rekening tersebut mencapai lebih dari Rp2 triliun, sebagian besar di antaranya diketahui tidak aktif selama bertahun-tahun.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan bahwa rekening-rekening ini digunakan untuk transaksi mencurigakan, bahkan ada yang aktif di platform perjudian online. “Beberapa rekening itu bahkan digunakan untuk transaksi di platform perjudian online,” ujar Ivan, Selasa (8/7/2025).
Temuan tersebut memperkuat data Buletin Statistik PPATK Mei 2025 yang mencatat lonjakan Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) hingga 14.055 kasus, naik 16,9 persen dari April. Dari jumlah tersebut, 53,3 persen atau sekitar 7.700 laporan berkaitan langsung dengan judi daring, menjadikan praktik ini sebagai tindak pidana paling dominan hingga Mei 2025.
Lebih mengejutkan lagi, PPATK menemukan 571.410 identitas yang sama antara penerima bansos dengan pelaku judi daring selama 2024. Mereka tercatat melakukan 7,5 juta transaksi ke situs judi dengan total nominal hampir Rp1 triliun.
“Artinya ada sekitar 2 persen penerima bansos yang juga aktif sebagai pemain judol,” kata PPATK dalam keterangannya.
Menanggapi hal ini, Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menyatakan komitmen untuk mengevaluasi sistem penyaluran bansos agar lebih tepat sasaran. Ia menekankan perlunya edukasi dan perombakan kebijakan.
“Saya setuju untuk melakukan evaluasi dan perombakan kebijakan yang baik agar ke depan penyaluran bansos lebih pruden, hati-hati, dan patuh terhadap aturan,” ujarnya melalui rilis resmi Kemensos.
Kemensos bekerja sama dengan PPATK menyelidiki data rekening bansos yang aktif lebih dari satu dekade. Pemeriksaan ini merupakan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto, yang meminta penyaluran bansos dilakukan dengan akuntabilitas tinggi dan terhindar dari penyalahgunaan.
“Dari pelaporan Kementerian Sosial, ditemukan jutaan rekening bansos tidak tepat sasaran dan lebih dari ratusan ribu penerima bansos terkait judi online,” kata Ketua Tim Humas PPATK M. Natsir.
Langkah pembekuan rekening ini diharapkan menjadi peringatan keras terhadap penyalahgunaan bansos, sekaligus memperkuat pengawasan terhadap dana bantuan yang semestinya menyasar kelompok rentan.