Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Curug Malela: Niagara Mini di Jantung Hutan Jawa Barat

Kyoto Kerek Tarif Wisata Demi Selamatkan Warisan Budaya

DPRD Kutim Desak Efisiensi Anggaran, Peringatkan Potensi Sanksi

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Jumat, 14 November 2025
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

PPATK Bekukan 10 Juta Rekening Bansos Terkait Judi Online

Investigasi PPATK ungkap penyalahgunaan dana bansos untuk aktivitas perjudian, libatkan jutaan rekening tak aktif.
ErickaEricka8 Juli 2025 Hukum
Ppatk
Gedung PPATK (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengambil langkah tegas dengan membekukan 10 juta rekening penerima bantuan sosial (bansos) yang terindikasi digunakan untuk aktivitas judi daring. Total dana dalam rekening-rekening tersebut mencapai lebih dari Rp2 triliun, sebagian besar di antaranya diketahui tidak aktif selama bertahun-tahun.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan bahwa rekening-rekening ini digunakan untuk transaksi mencurigakan, bahkan ada yang aktif di platform perjudian online. “Beberapa rekening itu bahkan digunakan untuk transaksi di platform perjudian online,” ujar Ivan, Selasa (8/7/2025).

Temuan tersebut memperkuat data Buletin Statistik PPATK Mei 2025 yang mencatat lonjakan Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) hingga 14.055 kasus, naik 16,9 persen dari April. Dari jumlah tersebut, 53,3 persen atau sekitar 7.700 laporan berkaitan langsung dengan judi daring, menjadikan praktik ini sebagai tindak pidana paling dominan hingga Mei 2025.

Lebih mengejutkan lagi, PPATK menemukan 571.410 identitas yang sama antara penerima bansos dengan pelaku judi daring selama 2024. Mereka tercatat melakukan 7,5 juta transaksi ke situs judi dengan total nominal hampir Rp1 triliun.

“Artinya ada sekitar 2 persen penerima bansos yang juga aktif sebagai pemain judol,” kata PPATK dalam keterangannya.

Menanggapi hal ini, Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menyatakan komitmen untuk mengevaluasi sistem penyaluran bansos agar lebih tepat sasaran. Ia menekankan perlunya edukasi dan perombakan kebijakan.

“Saya setuju untuk melakukan evaluasi dan perombakan kebijakan yang baik agar ke depan penyaluran bansos lebih pruden, hati-hati, dan patuh terhadap aturan,” ujarnya melalui rilis resmi Kemensos.

Kemensos bekerja sama dengan PPATK menyelidiki data rekening bansos yang aktif lebih dari satu dekade. Pemeriksaan ini merupakan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto, yang meminta penyaluran bansos dilakukan dengan akuntabilitas tinggi dan terhindar dari penyalahgunaan.

“Dari pelaporan Kementerian Sosial, ditemukan jutaan rekening bansos tidak tepat sasaran dan lebih dari ratusan ribu penerima bansos terkait judi online,” kata Ketua Tim Humas PPATK M. Natsir.

Langkah pembekuan rekening ini diharapkan menjadi peringatan keras terhadap penyalahgunaan bansos, sekaligus memperkuat pengawasan terhadap dana bantuan yang semestinya menyasar kelompok rentan.

Bansos Tidak Tepat Sasaran Judi Online Kemensos PPATK Rekening Diblokir
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleIndonesia Upayakan Tarif Impor AS Turun, Negosiasi Masih Berlangsung
Next Article Celah Curang Layanan Rumah Sakit

Informasi lainnya

Roy Suryo dan Rismon Sianipar Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi

7 November 2025

KPK Cetak Quattrick di Riau, Empat Gubernur Tersandung Korupsi

4 November 2025

Wabup Pidie Jaya Diduga Aniaya Kepala SPPG Desa Sagoe

30 Oktober 2025

Wakil Wali Kota Bandung Diperiksa Kejaksaan, Bukan OTT

30 Oktober 2025

Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara, Tak Terbukti TPPU

29 Oktober 2025

KPK Minta PBNU Bersabar Soal Tersangka Kasus Kuota Haji

13 September 2025
Paling Sering Dibaca

Hasil Pilkada Jakarta Dua Putaran Ditepis KPU

Kroscek Silva

Bahlil Memang Tidak Punya Urat Malu

Editorial Udex Mundzir

Rahasia Puasa Dzulhijjah dan Keutamaannya

Islami Udex Mundzir

Titik Berat Indonesia dalam Konflik Timur Tengah

Opini Udex Mundzir

PDIP Pecat Jokowi: Dinamika Baru

Editorial Udex Mundzir
Berita Lainnya
Hukum
Alwi Ahmad20 September 2023

Antusias Siswa SMPN 3 Samarinda Ikuti Jaksa Masuk Sekolah

Fenomena Clipper, Profesi Baru yang Bikin Sarjana Geleng Kepala

Universitas Cipasung Tasikmalaya Cetak Guru Inovatif Lewat STEAM

Minat Masyarakat Positif, Okupansi Kereta Cepat Whoosh Stabil

APBD Kutim Turun Drastis, Pemkab Upayakan TPP ASN Tetap Aman

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2025 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.