Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Gempa Susulan 5,2 Guncang Bitung, Total 484 Kali

Indonesia Jadi Acuan Global South Batasi Medsos Anak

Program MBG Dipangkas Jadi Lima Hari Sekolah

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Jumat, 3 April 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Prabowo dan Gibran Terima THR, Nominalnya Disorot Publik

Besaran Tunjangan Hari Raya yang diterima Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran menarik perhatian publik.
Lisda LisdiawatiLisda Lisdiawati13 Maret 2026 Ekonomi
Prabowo dan Gibran Terima THR, Nominalnya Disorot Publik
Prabowo dan Gibran (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur negara menjelang Idulfitri tidak hanya menyasar Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri. Presiden Prabowo Subianto serta Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka juga termasuk pejabat negara yang menerima THR, dengan nominal yang kemudian menjadi sorotan publik.

Pemerintah mengalokasikan anggaran sekitar Rp55 triliun untuk pembayaran THR kepada ASN pusat dan daerah, anggota TNI, Polri, serta para pensiunan. Pencairan dilakukan secara bertahap dengan perhitungan komponen penghasilan secara penuh sesuai ketentuan yang berlaku. Komponen tersebut mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, hingga tunjangan kinerja.

“Komponen yang dibayarkan 100% penuh meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, (tunjangan) kinerja sesuai dengan regulasi yang berlaku,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers di Jakarta Pusat pada Selasa (3/3/2026).

Besaran gaji pokok presiden dan wakil presiden hingga kini masih mengacu pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang hak keuangan dan administratif Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa gaji pokok presiden ditetapkan enam kali lipat dari gaji tertinggi pejabat negara, sementara wakil presiden menerima empat kali lipat dari angka tersebut.

Gaji tertinggi pejabat negara sendiri merujuk pada penghasilan pimpinan lembaga tinggi negara seperti Ketua MPR, Ketua DPR, Ketua DPA, Ketua BPK, serta Ketua Mahkamah Agung yang ditetapkan sebesar Rp5.040.000 per bulan sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000.

Berdasarkan ketentuan tersebut, gaji pokok Presiden Prabowo mencapai Rp30.240.000 per bulan. Sementara itu, Wakil Presiden Gibran menerima gaji pokok sebesar Rp20.160.000 setiap bulan.

Selain gaji pokok, presiden dan wakil presiden juga memperoleh tunjangan jabatan sesuai Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001. Dalam aturan itu, tunjangan jabatan presiden tercatat sebesar Rp32.500.000 per bulan, sedangkan wakil presiden memperoleh Rp22.000.000.

Jika merujuk pada komponen tersebut, THR yang diterima Presiden Prabowo diperkirakan mencapai sekitar Rp62.740.000. Sementara itu, THR Wakil Presiden Gibran berada di kisaran Rp42.160.000. Jumlah tersebut masih berpotensi bertambah karena terdapat beberapa tunjangan lain yang melekat dalam struktur penghasilan pejabat negara.

Kebijakan pemberian THR bagi pejabat negara merupakan bagian dari mekanisme pembayaran yang juga berlaku bagi aparatur negara lainnya. Pemerintah berharap pencairan THR ini dapat membantu meningkatkan daya beli masyarakat serta mendorong aktivitas ekonomi nasional menjelang momentum Lebaran.

Gaji Pejabat Negara Gibran Rakabuming Prabowo Subianto THR ASN 2026 THR Presiden
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleAncaman Perang Bayangi Haji 2026, Tiga Skenario Disiapkan
Next Article Menag Larang ASN Kemenag Pakai Mobil Dinas Saat Mudik

Informasi lainnya

Tarif Listrik PLN Triwulan II 2026

1 April 2026

Harga BBM Pertamina 1 April 2026 Tetap Stabil

1 April 2026

WFH ASN Dimulai April, Swasta Turut Diimbau Ikut

31 Maret 2026

Prabowo Klaim Hemat Rp308 Triliun dari APBN

20 Maret 2026

Jabar Beri Diskon Pajak Kendaraan Saat Lebaran

20 Maret 2026

ULN Indonesia Capai Rp7.389 Triliun pada Januari

17 Maret 2026
Paling Sering Dibaca

Raqsat al-Batriq, Tarian Pinguin yang Bikin Pesta Makin Meriah

Happy Ericka

Hukum Promosi ‘Beli Tiga Dapat Empat’ dalam Islam

Islami Assyifa

Memahami Kuasa Pengampunan Negara

Gagasan Ericka

Memahami Etika Tak Tertulis di Masyarakat

Daily Tips Alfi Salamah

Kekalahan RIDO: Pelajaran dari Jakarta

Editorial Udex Mundzir
Berita Lainnya
Pendidikan
Lisda Lisdiawati25 Maret 2026

Imtihan MDTU Al Barokah Cihuni Capai Puncak Acara

Mengapa Banyak Orang Sakit di 10 Hari Terakhir Ramadan?

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

Pemkab Kukar Gelontorkan 500 M untuk Sektor Perikanan

Mendirikan Yayasan, Cara Orang Kaya Menata Warisan Sosial

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi