Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Curug Malela: Niagara Mini di Jantung Hutan Jawa Barat

Kyoto Kerek Tarif Wisata Demi Selamatkan Warisan Budaya

DPRD Kutim Desak Efisiensi Anggaran, Peringatkan Potensi Sanksi

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Jumat, 14 November 2025
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Prabowo Pecat Noel Usai Jadi Tersangka Kasus Pemerasan

Presiden Prabowo resmi memberhentikan Immanuel Ebenezer dari jabatan Wamenaker setelah ditetapkan KPK sebagai tersangka.
ErickaEricka23 Agustus 2025 Politik
Immanuel Ebenezer atau Noel
Immanuel Ebenezer (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Presiden RI Prabowo Subianto menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberhentian Immanuel Ebenezer atau Noel dari posisinya sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan. Pemberhentian ini dilakukan hanya beberapa jam setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Noel sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa keputusan Presiden merupakan bentuk respons cepat atas perkembangan hukum. “Baru saja bapak presiden telah menandatangani Keputusan Presiden tentang pemberhentian saudara Immanuel Ebenezer dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan,” ujar Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Jumat (22/8/2025) malam.

Prasetyo menambahkan, Presiden Prabowo menegaskan akan menyerahkan seluruh proses hukum kepada KPK dan aparat penegak hukum. Ia juga berharap kasus ini menjadi pelajaran penting bagi jajaran kabinet dan pejabat negara.

“Pak Presiden selalu menekankan pentingnya komitmen dalam pemberantasan korupsi. Kasus ini menjadi pengingat agar pejabat bekerja dengan integritas,” tegasnya.

Dalam kesempatan berbeda, Noel sempat meminta amnesti kepada Presiden Prabowo saat digiring ke mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK. “Semoga saya mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo,” ujarnya. Noel juga menyampaikan permintaan maaf kepada Presiden, keluarganya, dan masyarakat Indonesia.

Namun, Istana sebelumnya sudah menegaskan bahwa Presiden tidak akan memberikan perlindungan hukum bagi pejabat yang terjerat kasus korupsi. Noel sendiri membantah tuduhan pemerasan dan menolak disebut terjaring operasi tangkap tangan (OTT).

KPK melakukan OTT pada Rabu (20/8/2025) dan mengamankan 14 orang, termasuk Noel. Penyidik juga menyita barang bukti berupa 22 kendaraan, uang tunai Rp170 juta, serta USD 2.201. Dari hasil pemeriksaan, Noel bersama 10 orang lain ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari pertama, terhitung mulai 22 Agustus hingga 10 September 2025.

Dalam konstruksi perkara, KPK menduga ada praktik pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan periode 2019–2025 dengan nilai mencapai Rp81 miliar. Pekerja yang seharusnya hanya membayar Rp275 ribu sesuai tarif resmi, diminta membayar hingga Rp6 juta dengan ancaman proses diperlambat bila tidak ada tambahan dana.

KPK menyebut Noel sempat menerima aliran dana Rp3 miliar pada Desember 2024 serta sebuah motor Ducati Scrambler. Atas dugaan ini, Noel dijerat dengan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus Noel menjadi ujian serius bagi Kabinet Merah Putih dalam menjaga komitmen pemberantasan korupsi sekaligus memperlihatkan langkah tegas Presiden Prabowo dalam menegakkan integritas di lingkar kekuasaan.

Immanuel Ebenezer Kasus Korupsi KPK Pemecatan Menteri Prabowo Subianto
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleRevisi Anggaran Pendidikan: MBG Turun dan Tunjangan Guru Naik
Next Article Minuman Berpemanis Akan Kena Cukai Mulai 2026

Informasi lainnya

Dato Sri Tahir: Purbaya Sosok Tepat Atasi Tantangan Ekonomi Nasional

11 November 2025

Mantan Ketua KPK Antasari Azhar Tutup Usia di Tangerang

8 November 2025

MKD Hukum Sahroni, Nafa, dan Eko Patrio, Dua Lolos

5 November 2025

KPK Cetak Quattrick di Riau, Empat Gubernur Tersandung Korupsi

4 November 2025

Kehadiran Prabowo di Kongres Projo, Akan Menegaskan Dirinya “Termul”

1 November 2025

Sentralisasi Berkedok Nasionalisme

31 Oktober 2025
Paling Sering Dibaca

Kenapa Skill Jualan Jadi Kunci Hidup Mandiri

Bisnis Udex Mundzir

Israel Lahir Lewat Teror dan Genosida

Editorial Udex Mundzir

Etika Batuk yang Benar untuk Mencegah Penyebaran Penyakit

Daily Tips Assyifa

XL dan Smartfren Merger, Siapa Pimpinan Baru XLSmart?

Techno Silva

Menunda Panggilan Haji: Benarkah Kehendak atau Keragu-raguan

Islami Alfi Salamah
Berita Lainnya
Hukum
Alwi Ahmad20 September 2023

Antusias Siswa SMPN 3 Samarinda Ikuti Jaksa Masuk Sekolah

Fenomena Clipper, Profesi Baru yang Bikin Sarjana Geleng Kepala

Universitas Cipasung Tasikmalaya Cetak Guru Inovatif Lewat STEAM

Minat Masyarakat Positif, Okupansi Kereta Cepat Whoosh Stabil

APBD Kutim Turun Drastis, Pemkab Upayakan TPP ASN Tetap Aman

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2025 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.