Jakarta – Dalam langkah cepat sebelum libur Lebaran, Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang telah disetujui DPR pada Kamis (20/3/2025).
Hal ini disampaikan Menteri Sekretariat Negara Prasetyo Hadi pada Kamis (17/4/2025), yang menyebut proses penandatanganan dilakukan sekitar tanggal 27 atau 28 Maret lalu.
UU ini memperkuat posisi hukum TNI dalam tugas tambahan di dua institusi penegakan hukum, yakni Mahkamah Agung (MA) dan Kejaksaan Agung.
Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas menegaskan tidak ada perubahan isi dari draf yang telah disetujui DPR.
“Tidak akan mungkin ada yang berubah. Presiden Prabowo menandatangani sesuai naskah yang telah disepakati,” ujar Supratman saat konferensi pers, Selasa (15/4/2025).
Dia juga membantah isu kebangkitan dwifungsi TNI dalam struktur sipil. Menurutnya, aturan baru ini hanya memberi legalitas pada peran prajurit TNI yang sudah lebih dulu eksis di MA sebagai hakim militer dan di Kejaksaan Agung sebagai jaksa pidana militer.
RUU ini sebelumnya sempat ditunda-tunda karena Presiden disibukkan agenda lawatan luar negeri dan prioritas kerja lainnya.
Namun, kini penandatanganannya mempertegas sikap pemerintah dalam mendukung keterlibatan TNI dalam sistem hukum dengan batasan konstitusional.
UU TNI yang baru juga menjadi bagian dari penguatan peran institusi militer dalam konteks pertahanan negara tanpa menabrak batas sipil, khususnya dalam reformasi hukum pidana militer yang lebih profesional dan akuntabel.
Penegasan posisi TNI dalam sistem hukum ini diharapkan dapat menutup celah keraguan dan memberi kejelasan yuridis dalam penugasan prajurit di luar institusi militer murni.
