Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Balong Jebol Digerus Longsor, Selokan Irigasi Warga Citepus Kini Ikut Terputus

Semeru Erupsi, Abu Capai 1 Km dari Puncak

Banjir Genangi Jakarta Barat,12 RT dan Jalan Terendam

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Senin, 6 April 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Propam Polri Periksa Anggota Polda Jateng Terkait Lagu ‘Bayar Polisi’

Polri menegaskan sikap transparan dalam merespons lagu kritis dari band punk Sukatani.
SilvaSilva22 Februari 2025 Hukum
Polri Periksa Anggota Polda Jateng Lagu Sukatani
Polri Periksa Anggota Polda Jateng Lagu Sukatani (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri memeriksa anggota Direktorat Reserse Kriminal Siber (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah setelah munculnya lagu “Bayar Bayar Bayar” dari band punk Sukatani. Pemeriksaan ini dilakukan sebagai bentuk transparansi dalam menanggapi kritik yang berkembang di masyarakat.

“Langkah ini diambil untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam tubuh Polri,” demikian pernyataan Divpropam Polri dalam akun X resminya pada Sabtu (22/02/2025).

Lagu “Bayar Bayar Bayar” yang dirilis Sukatani sempat viral di media sosial karena liriknya menyinggung praktik pungutan liar oleh oknum kepolisian. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menanggapi hal ini dengan menegaskan bahwa Polri tidak antikritik dan akan menjadikan kritik sebagai bahan evaluasi.

“Tidak ada masalah, mungkin ada miskomunikasi, namun sudah diluruskan. Polri tidak antikritik, kritik menjadi masukan untuk evaluasi,” kata Listyo Sigit pada Jumat (21/02/2025).

Sementara itu, dua personel band Sukatani, Muhammad Syifa Al Lufti alias Alectroguy dan Novi Citra Indriyati alias Twister Angel, telah menyampaikan permintaan maaf kepada Kapolri dan institusi Polri atas lagu tersebut.

“Kami meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada Bapak Kapolri dan institusi Polri atas lagu ciptaan kami,” ujar Alectroguy dalam sebuah video yang diunggah di media sosial.

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, ikut mengomentari kasus ini. Ia menilai band Sukatani seharusnya tidak perlu meminta maaf dan menarik lagunya dari peredaran.

“Menciptakan lagu untuk kritik adalah hak asasi manusia (HAM),” tulis Mahfud di akun X resminya.

Mantan anggota Kompolnas, Poengky Indarti, juga menegaskan bahwa kebebasan berekspresi melalui seni harus dihormati.

“Saya berharap masyarakat tetap berani menyuarakan kritik agar praktik-praktik buruk yang merugikan rakyat dapat dibongkar dan dihapuskan,” kata Poengky.

Polri sendiri menegaskan akan terus melakukan perbaikan dengan memberikan sanksi kepada anggota yang terbukti melakukan pelanggaran, sekaligus memberikan penghargaan bagi mereka yang berprestasi dalam menjalankan tugas.

Bayar Bayar Bayar Kritik Polisi Polda Jawa Tengah Polri Propram Sukatani
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleRano Karno Pantau Pengerukan Kali Sehari Setelah Dilantik
Next Article Menkumham Bahas Sistem Royalti dengan Agnez Mo hingga BCL

Informasi lainnya

Amsal Sitepu Bebas, Kasus Video Desa Karo Gugur

1 April 2026

MK Tegaskan Sikap soal Nikah Beda Agama

3 Februari 2026

Mahmud Marhaba: Penetapan Tersangka Wartawan Babel Langgar UU Pers

30 Januari 2026

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

11 Januari 2026

Penyidikan Hampir Rampung, Dua Nama Kunci Kasus Kuota Haji

29 Desember 2025

Pukat UGM Kritik KPK Hentikan Kasus Tambang Rp2,7 T

28 Desember 2025
Paling Sering Dibaca

Hakim Mana yang Berani Vonis Ijazah Palsu?

Editorial Udex Mundzir

Saatnya Gen Z Pimpin Ekonomi Kreatif Digital

Bisnis Ericka

Ribuan Jamaah Haji Terjangkit ISPA, KKHI Mendorong Kepatuhan Prokes

Islami Alfi Salamah

Untuk Apa Kenaikan UMP 6,5% Itu?

Editorial Udex Mundzir

Polemik Privasi di Era Digital

Opini Udex Mundzir
Berita Lainnya
Global
Lisda Lisdiawati20 Maret 2026

Israel Batasi Salat Idul Fitri di Al Aqsa

Krisis Air Bersih Cisayong Saat Lebaran

Balong Jebol Digerus Longsor, Selokan Irigasi Warga Citepus Kini Ikut Terputus

Imtihan MDTU Al Barokah Cihuni Capai Puncak Acara

Menag Larang ASN Kemenag Pakai Mobil Dinas Saat Mudik

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi