Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

MK Tegaskan Sikap soal Nikah Beda Agama

Politisi dan Nafsu Menguasai Institusi

Aphrodisias: Kota Dewi Cinta yang Abadi

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Kamis, 5 Februari 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Putusan MK Angin Segar bagi Pendukung Anies, Meminimalkan Kartel Politik

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) hapus presidential threshold, memberikan ruang lebih luas untuk demokrasi inklusif.
SilvaSilva3 Januari 2025 Politik
Sahrin Hamid dan Anies Baswedan
Sahrin Hamid dan Anies Baswedan. (.ig @sahrinhamid)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang penghapusan syarat ambang batas pencalonan presiden menjadi angin segar bagi pendukung mantan calon presiden Anies Baswedan. Juru bicaranya, Sahrin Hamid, menyebut keputusan ini sebagai momentum besar untuk meminimalkan dominasi kartel politik dan oligarki yang selama ini membatasi hak rakyat.

“Ini harapan rakyat yang akhirnya terwujud. Putusan ini adalah kado tahun baru dari MK untuk demokrasi yang lebih adil,” ujar Sahrin Hamid di Jakarta pada Jumat (3/1/2025).

Menurut Sahrin, ambang batas 20 persen selama ini membatasi partai-partai kecil untuk mencalonkan kandidat potensial. Hal ini menyebabkan keterbatasan pilihan bagi rakyat dan mempersempit peluang munculnya kepemimpinan baru yang lebih berkualitas.

“Dengan dihapusnya aturan ini, potensi anak bangsa akan lebih berkembang, dan rakyat punya lebih banyak pilihan untuk menentukan pemimpin terbaik,” tambahnya.

Sahrin juga menyoroti pentingnya netralitas aparat negara dalam proses pemilu. Netralitas ini, menurutnya, menjadi syarat mutlak untuk memastikan pilpres yang jujur dan adil. Meski demikian, Sahrin menyatakan bahwa Anies Baswedan belum berencana membentuk partai politik baru.

“Pak Anies tidak tergesa-gesa untuk masuk parpol. Saat ini, beliau fokus membentuk organisasi masyarakat untuk kegiatan sosial,” ungkapnya.

Mahkamah Konstitusi memutuskan menghapus Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 karena dinilai bertentangan dengan UUD 1945. Dalam sidang pleno yang digelar pada Kamis (2/1/2025), Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa syarat ambang batas minimal 20 persen hanya menguntungkan partai besar, sementara partai kecil sulit mengajukan calon presiden.

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ucap Suhartoyo saat membacakan putusan di Ruang Sidang MK.

Dalam amar putusan, MK menyebut pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden kini tidak lagi didasarkan pada persentase jumlah kursi DPR atau suara sah nasional. Sebelumnya, aturan ini mensyaratkan partai atau gabungan partai harus memiliki minimal 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional untuk mencalonkan presiden.

Menurut Wakil Ketua MK, Saldi Isra, aturan tersebut menciptakan ketimpangan yang membatasi demokrasi. “Aturan ini hanya menghasilkan dua pasangan calon, yang menyebabkan polarisasi dan mengancam kebhinekaan Indonesia,” tegasnya.

MK juga meminta revisi UU Pemilu agar tidak terjadi kerancuan dalam pencalonan presiden di masa depan. Revisi ini diharapkan melibatkan seluruh pihak, termasuk partai kecil yang sebelumnya tak memiliki kursi di DPR, dengan tetap menjaga prinsip partisipasi publik yang bermakna.

Putusan ini disambut positif oleh berbagai partai politik kecil. Ketua DPD RI, La Nyalla Mattalitti, menyebut keputusan ini sebagai peluang untuk menciptakan pemilu yang lebih efisien.

“Pemilu harus tetap efisien tanpa mengurangi kualitas demokrasi. Dengan aturan baru ini, semua pihak punya kesempatan yang sama,” ujar La Nyalla.

Namun, ada pula kekhawatiran bahwa penghapusan presidential threshold dapat memunculkan banyak calon presiden, yang justru membingungkan pemilih. Karena itu, revisi UU Pemilu dianggap krusial untuk menjaga keseimbangan demokrasi tanpa mengurangi inklusivitas.

Putusan ini diprediksi mengubah lanskap politik Indonesia secara signifikan, dengan membuka jalan bagi calon presiden dari partai kecil maupun independen.

Anies  Baswedan Demokrasi Indonesia Mahkamah Konstitusi Pemilu 2029 Presidential Threshold
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleRegulasi Pers Tanpa Arah
Next Article PDIP Ungkap Skema Rekayasa Konstitusional Usai Ambang Batas Presiden Dihapus MK

Informasi lainnya

MK Tegaskan Sikap soal Nikah Beda Agama

3 Februari 2026

Warisan Masalah Era Jokowi

19 Januari 2026

MUI Soroti Pasal Nikah Siri dalam KUHP Baru

8 Januari 2026

Pasal Penghinaan Presiden Dinilai Rentan Bungkam Kritik

4 Januari 2026

Bupati Aceh Utara Pertanyakan Absennya Presiden Saat Banjir

30 Desember 2025

Prabowo Nilai Anggaran Pemulihan Sumatera Realistis dan Terukur

8 Desember 2025
Paling Sering Dibaca

Panduan Memilih dan Merawat Ban Motor untuk Keselamatan Berkendara

Techno Udex Mundzir

Cara Membuat Kimchi Korea Autentik

Food Alfi Salamah

RK vs Lisa: Viral yang Disusun Rapi

Editorial Udex Mundzir

Zainal Abidin Syah, Sultan Pejuang Papua

Profil Alfi Salamah

Kehidupan di Jepang, Perpaduan Tradisi dan Modernitas

Travel Alfi Salamah
Berita Lainnya
Pendidikan
Lisda Lisdiawati28 Januari 2026

Workshop Transformasi Tugas Akhir menjadi Artikel Ilmiah di Politeknik Triguna

Gus Yaqut Disorot KPK di Balik Skema 50:50 Kuota Haji

Susu Dingin atau Hangat, Mana yang Lebih Baik untuk Tubuh?

Workshop Visi SMPN 1 Cisayong Tekankan Karakter Murid

Harga Tandan Buah Segar Sawit di Kaltim Turun Rp2.099,15 per Kilogram

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.