Jakarta – Pemerintahan Presiden Joko Widodo dianggap gagal mencapai target reforma agraria dan kedaulatan pangan. Serikat Petani Indonesia (SPI) dalam Catatan Akhir Tahun 2024 mengkritik keras kebijakan pemerintah, menyebutkan bahwa berbagai keputusan justru memperburuk kondisi agraria di Indonesia.
Ketua Umum SPI, Henry Saragih, mengatakan pemerintahan Jokowi menerapkan kebijakan yang bertentangan dengan reforma agraria, seperti UU Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023.
“UU ini, meski dinyatakan cacat formil dan inkonstitusional bersyarat oleh MK, tetap dijalankan. Kebijakan seperti bank tanah dan kemudahan impor pangan makin meminggirkan petani kecil,” ujar Henry di Jakarta, sebagaimana dilaporkan Inilah.com, Jumat (27/12/2024).
Henry menjelaskan bahwa target reforma agraria seluas 9 juta hektare yang dicanangkan Jokowi gagal total. Berdasarkan data Kementerian ATR/BPN per Juni 2024, redistribusi tanah hanya mencapai 1,8 juta hektare. Hal ini menyisakan konflik agraria masif dengan 1.385 pengaduan masyarakat terkait konflik tanah selama tujuh tahun terakhir.
“Konflik agraria semakin parah. Di Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA), redistribusi tanah baru tercapai 2,5 persen dari total konflik yang diusulkan SPI,” tambahnya.
Henry juga menyoroti kasus besar seperti penggusuran di Nagari Kapa, Sumatra Barat, oleh PT Permata Hijau Pasaman 1 (PHP 1), anak usaha Wilmar Grup.
“Petani digusur secara paksa dari tanah mereka seluas 600 hektare, di bawah pengawalan aparat, dengan tanaman mereka dirusak,” katanya.
Kebijakan seperti food estate dan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang didorong pemerintah dinilai lebih menguntungkan korporasi besar dan oligarki. Henry menyebutkan bahwa proyek ini mengorbankan kepentingan petani kecil dan merusak prinsip kedaulatan pangan.
Dengan situasi ini, SPI meminta pemerintahan baru di bawah Presiden Prabowo Subianto untuk segera memperbaiki kebijakan agraria dan mendukung kedaulatan pangan. Mereka juga mendesak adanya evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan era Jokowi yang dinilai gagal melindungi hak-hak petani.