Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Mau Berhasil ? Inilah Morning Routine Orang Sukses

Lampu LED Terang Picu Kunang-Kunang Kian Menghilang

JPU: Vonis Nadiem Kembalikan Hak Anak Sekolah

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Rabu, 8 Juli 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Revisi UU Ormas Mengemuka, Dana Organisasi Akan Diawasi Ketat

ErickaEricka26 April 2025 Nasional
Pemuda pancasila
Organisasi Masyarakat Pemuda Pancasila (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Seperti awan yang mulai menggantung berat di langit politik, wacana revisi Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas) kembali mencuat.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengungkapkan perlunya evaluasi terhadap mekanisme pengawasan dana ormas demi meningkatkan akuntabilitas dan menghindari penyalahgunaan, Jumat (26/4/2025).

Tito menegaskan bahwa penggunaan dana yang tidak transparan di tingkat organisasi akar rumput berpotensi menjadi celah penyimpangan.

Ia menambahkan, kebebasan berserikat yang dijamin dalam sistem demokrasi harus tetap berada dalam koridor hukum dan tidak boleh menjadi kedok bagi intimidasi atau pemerasan.

“Mungkin perlu ada mekanisme pengawasan yang ketat. Di antaranya, mungkin masalah keuangan, audit keuangan,” ujar Tito saat diwawancarai di Jakarta.

Baca Juga:
  • BMKG Hentikan Peringatan Tsunami Usai Gempa Bitung
  • Bill Gates Hibahkan USD159 Juta untuk Indonesia
  • Kemenag Rilis Panduan Takbiran di Bali Saat Nyepi
  • Pimpinan DPR Minta BPOM Awasi Program Makan Bergizi Gratis

Selain itu, Tito menyatakan ormas yang secara sistematis melakukan pelanggaran hukum bisa dikenai sanksi pidana sebagai organisasi.

Meskipun demikian, ia memastikan bahwa proses revisi akan mengikuti prosedur formal melalui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan membuka opsi bahwa revisi bisa diinisiasi oleh pemerintah.

Isu ini mencuat setelah Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno mengungkapkan kasus premanisme oleh ormas yang mengganggu pembangunan pabrik BYD di Subang, Jawa Barat.

Eddy meminta pemerintah bersikap tegas dalam menjaga keamanan investasi agar Indonesia tetap menjadi tujuan menarik bagi investor asing.

“Jangan sampai investor datang ke Indonesia dan merasa tidak mendapatkan jaminan keamanan,” tegas Eddy lewat unggahan video di media sosialnya.

Artikel Terkait:
  • Kejaksaan Agung Terima Penghargaan Sebagai Pengelola Rekening Pemerintah dalam Bentuk Virtual Account
  • Presiden Resmikan Pembangunan Bandar Udara IKN, Jamin Lahan Tersedia
  • BNPB: Banjir Jakarta Kali Ini Lebih Lama Surut
  • Pembangunan Fasilitas Baru di IKN, dari Hunian ASN-Pusat Perbelanjaan

Kementerian Investasi dan Hilirisasi (BKPM) menyatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan BYD serta Satgas Anti Premanisme untuk menangani gangguan dari ormas tersebut.

Deputi Bidang Promosi Penanaman Modal BKPM, Nurul Ichwan, mengungkapkan bahwa aksi premanisme dan pungutan liar menjadi ancaman serius bagi iklim investasi nasional.

“Bisa saja diangkat oleh siapapun tentang Indonesia itu tidak aman, Indonesia itu premanisme,” ujar Nurul di Jakarta.

Dengan revisi UU Ormas yang mulai diwacanakan, pemerintah diharapkan mampu menyeimbangkan antara menjaga kebebasan berserikat dan memastikan keberlangsungan iklim investasi yang kondusif bagi pertumbuhan ekonomi nasional.

Jangan Lewatkan:
  • Arus Mudik Naik 7 Persen, Kapolri Cek Rest Area Tol
  • BMKG Imbau Masyarakat Waspada Cuaca Ekstrem Menjelang Nataru
  • Penumpang Whoosh Capai 20 Ribu Per Hari Jelang Nataru
  • Diskon Tarif Tol Mudik Lebaran 30 Persen Masih Berlaku Hari Ini

Dana Ormas Iklim Investasi Indonesia Premanisme Investasi Revisi UU Ormas
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleElon Musk Akan Kurangi Waktu di DOGE, Fokus ke Tesla
Next Article Wamentan Ajak Penyuluh Pertanian Rapatkan Barisan Kawal Swasembada

Informasi lainnya

Gempa M 6,7 Guncang Palu, BMKG Pastikan Tak Picu Tsunami

16 Juni 2026

BEM UI Turun ke Bundaran HI, Soroti Ekonomi dan APBN

12 Juni 2026

4.151 Personel Gabungan Kawal Aksi Mahasiswa di Jakarta

12 Juni 2026

BMKG Keluarkan Peringatan Tsunami Pascagempa Besar Sangihe

8 Juni 2026

Musim Nobar Pesta Babi Diatur Lewat Pendaftaran

18 Mei 2026

Dandhy Laksono Soroti Dugaan Pembajakan Film

18 Mei 2026
Paling Sering Dibaca

Jaga Kolesterol saat Lebaran dengan Cara Sehat Ini

Daily Tips Ericka

Rakyat Jabar Dijadikan Figuran “Bapak Aing”

Opini Lina Marlina

Perselisihan Jabatan dan Integritas Pilkada

Editorial Udex Mundzir

Prabowo Masih Takut Bayang-Bayang Jokowi

Editorial Udex Mundzir

Beban Mental dalam Pernikahan

Happy Alfi Salamah
Berita Lainnya
Hukum
Lisda Lisdiawati30 Juni 2026

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun dalam Kasus Chromebook

Venezuela Diguncang Dua Gempa dalam 39 Detik, Korban Berjatuhan

Kenapa Ikan Sapu-Sapu Disebut Invasif? Ini Faktanya

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Produk Dapur Terlaris Buku Anak Islami Murah Buku Anak Islami Murah
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi