Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

URI: Lantik Dulu, Masalah Kemudian

KMD Pramuka Penggalang Resmi Dibuka di PGSD Bone

Kebakaran Landa Kasepuhan Cipta Mulya Sukabumi

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Selasa, 28 Juli 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Revisi UU Ormas Mengemuka, Dana Organisasi Akan Diawasi Ketat

ErickaEricka26 April 2025 Nasional
Pemuda pancasila
Organisasi Masyarakat Pemuda Pancasila (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Seperti awan yang mulai menggantung berat di langit politik, wacana revisi Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas) kembali mencuat.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengungkapkan perlunya evaluasi terhadap mekanisme pengawasan dana ormas demi meningkatkan akuntabilitas dan menghindari penyalahgunaan, Jumat (26/4/2025).

Tito menegaskan bahwa penggunaan dana yang tidak transparan di tingkat organisasi akar rumput berpotensi menjadi celah penyimpangan.

Ia menambahkan, kebebasan berserikat yang dijamin dalam sistem demokrasi harus tetap berada dalam koridor hukum dan tidak boleh menjadi kedok bagi intimidasi atau pemerasan.

“Mungkin perlu ada mekanisme pengawasan yang ketat. Di antaranya, mungkin masalah keuangan, audit keuangan,” ujar Tito saat diwawancarai di Jakarta.

Baca Juga:
  • Peringatan Kemenkes: Jamaah Haji Harus Waspada MERS-CoV
  • Pusat Studi Al-Quran Gelar Acara 20 Tahun di Masjid Istiqlal
  • BNN Bone Dorong Saka Anti Narkoba Pramuka
  • Hari Batik Pola Megah dari Jawa Barat

Selain itu, Tito menyatakan ormas yang secara sistematis melakukan pelanggaran hukum bisa dikenai sanksi pidana sebagai organisasi.

Meskipun demikian, ia memastikan bahwa proses revisi akan mengikuti prosedur formal melalui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan membuka opsi bahwa revisi bisa diinisiasi oleh pemerintah.

Isu ini mencuat setelah Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno mengungkapkan kasus premanisme oleh ormas yang mengganggu pembangunan pabrik BYD di Subang, Jawa Barat.

Eddy meminta pemerintah bersikap tegas dalam menjaga keamanan investasi agar Indonesia tetap menjadi tujuan menarik bagi investor asing.

“Jangan sampai investor datang ke Indonesia dan merasa tidak mendapatkan jaminan keamanan,” tegas Eddy lewat unggahan video di media sosialnya.

Artikel Terkait:
  • Kemenag Tetapkan Idul Adha Jatuh pada 6 Juni 2025
  • Media Asing Kaget Larangan Menstruasi di Pura Bali
  • Tanpa Rafaksi dan HPP Baru, Stok Beras Nasional Meningkat Tajam
  • Festival Bajali Almond di Taif Kembali Meriahkan Acara

Kementerian Investasi dan Hilirisasi (BKPM) menyatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan BYD serta Satgas Anti Premanisme untuk menangani gangguan dari ormas tersebut.

Deputi Bidang Promosi Penanaman Modal BKPM, Nurul Ichwan, mengungkapkan bahwa aksi premanisme dan pungutan liar menjadi ancaman serius bagi iklim investasi nasional.

“Bisa saja diangkat oleh siapapun tentang Indonesia itu tidak aman, Indonesia itu premanisme,” ujar Nurul di Jakarta.

Dengan revisi UU Ormas yang mulai diwacanakan, pemerintah diharapkan mampu menyeimbangkan antara menjaga kebebasan berserikat dan memastikan keberlangsungan iklim investasi yang kondusif bagi pertumbuhan ekonomi nasional.

Jangan Lewatkan:
  • Pemulihan Pascabencana Sumatera Butuh Rp 59 Triliun
  • Kuota Calon Jamaah Haji Batam Bertambah 27 Slot
  • Presiden Resmikan Pembangunan Bandar Udara IKN, Jamin Lahan Tersedia
  • Skandal Karyawan Tidur Bersama Bos Menggemparkan, Apa Tanggapan dari Pihak Buruh?

Dana Ormas Iklim Investasi Indonesia Premanisme Investasi Revisi UU Ormas
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleElon Musk Akan Kurangi Waktu di DOGE, Fokus ke Tesla
Next Article Wamentan Ajak Penyuluh Pertanian Rapatkan Barisan Kawal Swasembada

Informasi lainnya

Gempa M 6,7 Guncang Palu, BMKG Pastikan Tak Picu Tsunami

16 Juni 2026

BEM UI Turun ke Bundaran HI, Soroti Ekonomi dan APBN

12 Juni 2026

4.151 Personel Gabungan Kawal Aksi Mahasiswa di Jakarta

12 Juni 2026

BMKG Keluarkan Peringatan Tsunami Pascagempa Besar Sangihe

8 Juni 2026

Dolar AS Sentuh Rp17.700, Rupiah Makin Tertekan

19 Mei 2026

Musim Nobar Pesta Babi Diatur Lewat Pendaftaran

18 Mei 2026
Paling Sering Dibaca

Prabowo itu Bayang-Bayang Jokowi atau Pemimpin Baru?

Editorial Udex Mundzir

Hukum yang Dikebut, Rakyat yang Terjebak

Editorial Udex Mundzir

Rencanakan Liburan: Jadwal Cuti Bersama Desember 2023

Travel Alfi Salamah

Sadar MIMPI

Islami Syamril Al-Bugisyi

Hukum Membaca Surah Pendek dalam Shalat Khafifatain

Islami Ericka
Berita Lainnya
Daerah
Alfi Salamah19 Juli 2026

Kemarau Ubah Situ Gede Tasikmalaya Jadi Hamparan Rumput Hijau

Pulau Natal Pernah Luput dari Republik Indonesia, Kini Milik Australia

Tradisi Poligami Raja-Raja Arab Saudi dalam Mempersatukan Negara

URI: Lantik Dulu, Masalah Kemudian

Bahaya Tidur Terlalu Lama untuk Kesehatan Tubuh

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Buku Anak Islami Murah Produk Dapur Terlaris Alat Tulis Sekolah Murah
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi