Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Batas Kuasa, Uji Demokrasi

AI Ciptakan Konsensus Palsu di Ruang Digital

Uji Coba Sukses, QRIS Indonesia-Tiongkok Rilis Akhir April 2026

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Senin, 27 April 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Revisi UU Ormas Mengemuka, Dana Organisasi Akan Diawasi Ketat

ErickaEricka26 April 2025 Nasional
Pemuda pancasila
Organisasi Masyarakat Pemuda Pancasila (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Seperti awan yang mulai menggantung berat di langit politik, wacana revisi Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas) kembali mencuat.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengungkapkan perlunya evaluasi terhadap mekanisme pengawasan dana ormas demi meningkatkan akuntabilitas dan menghindari penyalahgunaan, Jumat (26/4/2025).

Tito menegaskan bahwa penggunaan dana yang tidak transparan di tingkat organisasi akar rumput berpotensi menjadi celah penyimpangan.

Ia menambahkan, kebebasan berserikat yang dijamin dalam sistem demokrasi harus tetap berada dalam koridor hukum dan tidak boleh menjadi kedok bagi intimidasi atau pemerasan.

“Mungkin perlu ada mekanisme pengawasan yang ketat. Di antaranya, mungkin masalah keuangan, audit keuangan,” ujar Tito saat diwawancarai di Jakarta.

Baca Juga:
  • Keberangkatan Haji, Bandara Jambi Siapkan 120 Petugas Khusus
  • Stasiun Pengisian Hidrogen Terdepan PLN Siap Diluncurkan
  • Pusat Studi Al-Quran Gelar Acara 20 Tahun di Masjid Istiqlal
  • Prabowo Targetkan 80 Ribu Koperasi Desa Dukung Swasembada Pangan

Selain itu, Tito menyatakan ormas yang secara sistematis melakukan pelanggaran hukum bisa dikenai sanksi pidana sebagai organisasi.

Meskipun demikian, ia memastikan bahwa proses revisi akan mengikuti prosedur formal melalui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan membuka opsi bahwa revisi bisa diinisiasi oleh pemerintah.

Isu ini mencuat setelah Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno mengungkapkan kasus premanisme oleh ormas yang mengganggu pembangunan pabrik BYD di Subang, Jawa Barat.

Eddy meminta pemerintah bersikap tegas dalam menjaga keamanan investasi agar Indonesia tetap menjadi tujuan menarik bagi investor asing.

“Jangan sampai investor datang ke Indonesia dan merasa tidak mendapatkan jaminan keamanan,” tegas Eddy lewat unggahan video di media sosialnya.

Artikel Terkait:
  • Temukan Keindahan Bersejarah Dubai di Al Fahidi
  • Tasreh Masuk Raudhah Tanpa Batasan Usia bagi 23 Kloter
  • Pensiun 59 Tahun Dinilai Untungkan BPJS, Picu Kesenjangan
  • Hotel Mercure dan Ibis Berkolaborasi dengan Korem 091/ASN Meriahkan KarnavALL Batik Nusantara

Kementerian Investasi dan Hilirisasi (BKPM) menyatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan BYD serta Satgas Anti Premanisme untuk menangani gangguan dari ormas tersebut.

Deputi Bidang Promosi Penanaman Modal BKPM, Nurul Ichwan, mengungkapkan bahwa aksi premanisme dan pungutan liar menjadi ancaman serius bagi iklim investasi nasional.

“Bisa saja diangkat oleh siapapun tentang Indonesia itu tidak aman, Indonesia itu premanisme,” ujar Nurul di Jakarta.

Dengan revisi UU Ormas yang mulai diwacanakan, pemerintah diharapkan mampu menyeimbangkan antara menjaga kebebasan berserikat dan memastikan keberlangsungan iklim investasi yang kondusif bagi pertumbuhan ekonomi nasional.

Jangan Lewatkan:
  • Perlu Sinergi Pemerintah dan Ulama, MUI Gelar Mukernas IV
  • Menkomdigi Bantah Rencana Pembatasan WhatsApp Call
  • Bus Pariwisata Terperosok di Guci: Isu Anak Menarik Tuas Rem?
  • Kaesang Tanggapi Keluh Kesah Pelaku UMKM di Karanganyar

Dana Ormas Iklim Investasi Indonesia Premanisme Investasi Revisi UU Ormas
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleElon Musk Akan Kurangi Waktu di DOGE, Fokus ke Tesla
Next Article Wamentan Ajak Penyuluh Pertanian Rapatkan Barisan Kawal Swasembada

Informasi lainnya

BNN Bone Dorong Saka Anti Narkoba Pramuka

20 April 2026

Pakar ITB Soroti IKN, Cermin Krisis Perencanaan

18 April 2026

Baznas Tetapkan 10 Persen Kurban untuk Sumatera

18 April 2026

Diplomasi Ubah Peta, Sebatik Bertambah Luas

15 April 2026

Jakarta Peringkat Dua Kota Teraman ASEAN 2026

13 April 2026

Gunung Semeru Erupsi 6 Kali, Abu Capai 1.000 Meter

13 April 2026
Paling Sering Dibaca

Titik Kritis Kepemimpinan Prabowo

Editorial Udex Mundzir

Dari Memalukan ke Menakutkan

Editorial Udex Mundzir

Tifanil Oktafira, Dedikasikan Ilmu untuk Umat

Profil Silva

Pilkada Jakarta: Gugat Aja Dulu

Editorial Udex Mundzir

Tips Efektif untuk Tingkatkan Produktivitas Sehari-hari

Opini Alfi Salamah
Berita Lainnya
Pendidikan
Alfi Salamah21 April 2026

Empat Tim Mahasiswa UT dari Pesantren Khalifa Lolos Pendanaan Riset

Alumni SMAN 1 Cisayong Lolos Seleksi Program Pendanaan Penelitian Mahasiswa Universitas Terbuka 2026

5 E-Commerce Dominasi Pasar Usai Bukalapak Tutup Layanan

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

Ledakan Ikan Sapu-sapu, Jakarta Cari Cara Ampuh

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi