New York – Duka yang berubah menjadi kemarahan menggema di ruang sidang internasional, ketika Indonesia bersuara lantang atas gugurnya tiga prajurit TNI di Lebanon. Di tengah ketegangan global, tragedi ini menjadi pengingat pahit bahwa misi perdamaian pun tak luput dari ancaman konflik bersenjata.
Pemerintah Indonesia melalui Wakil Tetap RI untuk Perserikatan Bangsa-Bangsa, Duta Besar Umar Hadi, menyampaikan sikap tegas dalam Sidang Darurat Dewan Keamanan PBB pada Selasa (31/3/2026).
Dalam forum tersebut, Indonesia mengutuk keras serangan yang terjadi pada 29 dan 30 Maret 2026 yang menyebabkan tiga personel TNI gugur serta lima lainnya mengalami luka-luka saat menjalankan tugas dalam misi United Nations Interim Force in Lebanon (UNIFIL).
“Indonesia mengutuk keras serangan pada tanggal 29 dan 30 Maret 2026 yang mengakibatkan tiga prajurit gugur, serta lima prajurit lainnya terluka,” bunyi pernyataan resmi Perutusan Tetap RI untuk PBB.
Dalam pidatonya, Umar Hadi menyebut nama para prajurit yang gugur sebagai bentuk penghormatan terakhir. Ia juga menegaskan bahwa Indonesia tidak menerima penjelasan sepihak terkait insiden tersebut dan mendesak penyelidikan independen yang dilakukan langsung oleh PBB.
“Biar saya perjelas, kami menuntut penyelidikan langsung oleh PBB, bukan sekadar alasan alasan dari Israel,” ujar Umar Hadi dengan tegas di hadapan anggota Dewan Keamanan.
Selain menuntut investigasi menyeluruh, Indonesia juga mengajukan sejumlah desakan penting. Di antaranya adalah percepatan pemulangan jenazah prajurit dengan penghormatan yang layak, jaminan perawatan medis optimal bagi korban luka, serta komitmen semua pihak termasuk Israel untuk mematuhi hukum internasional dan menghentikan tindakan agresif di wilayah Lebanon.
Indonesia bersama Prancis turut mendorong pelaksanaan sidang darurat ini sebagai bagian dari komitmen terhadap keselamatan pasukan penjaga perdamaian. Pemerintah juga meminta Dewan Keamanan PBB dan Sekretaris Jenderal segera mengambil langkah konkret guna meningkatkan perlindungan terhadap personel UNIFIL, termasuk evaluasi protokol keamanan dan kesiapan evakuasi darurat.
Lebih jauh, Indonesia menilai eskalasi konflik di Lebanon tidak terlepas dari serangan militer Israel yang berulang kali melanggar kedaulatan negara tersebut. Tindakan tersebut dinilai tidak hanya mengancam stabilitas kawasan, tetapi juga berpotensi dikategorikan sebagai pelanggaran serius hukum internasional, bahkan kejahatan perang.
Peristiwa ini menambah daftar panjang risiko yang dihadapi pasukan penjaga perdamaian di wilayah konflik. Indonesia menegaskan bahwa perlindungan terhadap mereka harus menjadi prioritas utama komunitas internasional demi menjaga kredibilitas misi perdamaian global.
Sebagai penutup, Indonesia mendesak agar Dewan Keamanan PBB bersatu dalam sikap dan segera mengambil tindakan tegas. Tragedi ini diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat komitmen dunia dalam melindungi para penjaga perdamaian yang berada di garis depan konflik.
