Jakarta – Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka, dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) oleh Alfadjri Aditia Prayoga. Laporan yang teregistrasi dengan nomor 743/PW.09/12/2024 tersebut menyebutkan Rieke diduga memprovokasi penolakan terhadap rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen.
Ketua MKD, Nazaruddin Dek Gam, mengonfirmasi bahwa pemanggilan Rieke telah direncanakan setelah masa sidang DPR dimulai. “Iya, surat pemanggilan itu sudah saya tanda tangani, tapi masih masa reses. Jadi, pemanggilan dijadwalkan setelah masa sidang,” ujar Dek Gam pada Minggu (29/12/2024).
Rieke sebelumnya mengusulkan pembatalan rencana kenaikan PPN menjadi 12 persen dalam Rapat Paripurna DPR, Kamis (5/12/2024). Menurutnya, kenaikan ini akan membebani masyarakat yang sedang menghadapi situasi ekonomi sulit akibat pemutusan hubungan kerja (PHK) massal dan deflasi berkepanjangan.
“Keputusan kenaikan PPN harus mempertimbangkan perkembangan ekonomi dan kebutuhan pokok masyarakat. Saya merekomendasikan menunda atau membatalkan rencana ini,” ujar Rieke.
Rieke juga menekankan pentingnya penerapan self-assessment monitoring system untuk tata kelola perpajakan yang lebih transparan. “Sistem ini tidak hanya menjadi sumber pendapatan utama negara, tetapi juga instrumen pemberantasan korupsi,” tambahnya.
Selain sebagai anggota DPR, Rieke dikenal sebagai politisi vokal yang kerap mengkritik kebijakan yang dinilai memberatkan rakyat.
Langkah Rieke yang mengkritisi kebijakan PPN ini menuai pro dan kontra di masyarakat, dengan sebagian pihak mendukung usahanya melindungi daya beli rakyat, sementara yang lain menganggapnya melanggar etika legislatif.