Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

BI Kaltim Siapkan Rp2,18 T untuk Serambi 2026

Tim Kaltim Pantau Harga Pangan di Berau

Awal Ramadhan 1447 H Tunggu Sidang Isbat

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Rabu, 25 Februari 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Roy Suryo dan Rismon Sianipar Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi

Kasus tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo kini memasuki babak baru setelah polisi menetapkan delapan orang tersangka.
Lisda LisdiawatiLisda Lisdiawati7 November 2025 Hukum
Roy Suryo dan Rismon Sianipar Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi
Konferensi pers Polda Metro Jaya soal kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi. (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Setelah melalui penyelidikan panjang dan gelar perkara yang melibatkan berbagai ahli, Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, pada Jumat (7/11/2025). Di antara nama-nama tersebut terdapat tokoh publik Roy Suryo Notodiprojo dan Rismon Sianipar, yang selama ini kerap menyoroti isu tersebut di media sosial.

Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan melalui proses asistensi dan gelar perkara yang melibatkan pengawas internal maupun eksternal, serta berbagai ahli.

“Kami melibatkan ahli pidana, ahli ITE, ahli sosiologi hukum, dan ahli bahasa. Semua dimintai keterangan untuk memastikan objektivitas penyidikan,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

Delapan tersangka tersebut terdiri atas Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, M Rizal Fadillah, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis, Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma. Mereka dibagi ke dalam dua klaster berdasarkan peran dan tingkat keterlibatan.

Klaster pertama dijerat dengan Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik, serta pasal-pasal dalam UU ITE terkait penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian. Sementara itu, klaster kedua dikenakan tambahan pasal 35 jo Pasal 51 Ayat (1) UU ITE mengenai manipulasi data elektronik.

Sebelumnya, kasus ini mulai ramai pada pertengahan 2024 ketika sejumlah pihak menuduh bahwa ijazah Jokowi dari Universitas Gadjah Mada tidak asli. Polda Metro Jaya kemudian menerima enam laporan polisi, termasuk laporan langsung dari pihak Presiden. Dalam laporan tersebut, Jokowi menyerahkan berbagai barang bukti, mulai dari flashdisk berisi 24 tautan video YouTube, tangkapan layar media sosial, hingga fotokopi ijazah dan legalisirnya.

“Dari enam laporan, tiga telah kami temukan unsur pidananya sehingga dinaikkan ke tahap penyidikan, sementara dua laporan lainnya sudah dicabut oleh pelapor,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan sejumlah tokoh nasional dan aktivis hukum. Penggunaan media sosial sebagai medium utama penyebaran tudingan membuat penyidik menaruh fokus besar pada bukti digital. Banyak pihak menilai, proses hukum ini menjadi ujian bagi penegakan undang-undang di era informasi yang serba terbuka.

“Kritik boleh, tapi tidak boleh berubah menjadi fitnah yang merusak nama baik,” ujar Dr. Nia Prabandari, pakar hukum komunikasi dari Universitas Indonesia.

Dengan penetapan delapan tersangka ini, polisi menegaskan bahwa penyidikan masih berlanjut untuk mengumpulkan bukti tambahan. Proses hukum selanjutnya akan menentukan apakah kasus ini akan segera dilimpahkan ke kejaksaan atau masih perlu pendalaman lanjutan.

Ijazah Jokowi Kasus Hukum Polda Metro Jaya Roy Suryo UU ITE
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleMKD Hukum Sahroni, Nafa, dan Eko Patrio, Dua Lolos
Next Article APBD Kutim Turun Drastis, Pemkab Upayakan TPP ASN Tetap Aman

Informasi lainnya

MK Tegaskan Sikap soal Nikah Beda Agama

3 Februari 2026

Mahmud Marhaba: Penetapan Tersangka Wartawan Babel Langgar UU Pers

30 Januari 2026

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

11 Januari 2026

Jalan Sudirman-Thamrin Ditutup Saat CFN Malam Tahun Baru

31 Desember 2025

Penyidikan Hampir Rampung, Dua Nama Kunci Kasus Kuota Haji

29 Desember 2025

Pukat UGM Kritik KPK Hentikan Kasus Tambang Rp2,7 T

28 Desember 2025
Paling Sering Dibaca

Integritas di Balik Gelar Akademik

Editorial Udex Mundzir

Keberangkatan Haji Diberkahi: Doa Khusus dari Rumah

Islami Alfi Salamah

Panduan Lengkap Ibadah Qurban: Hukum, Syarat, dan Pelaksanaannya

Islami Udex Mundzir

Tren Paylater Melonjak, Saatnya Melek Finansial

Bisnis Ericka

Keindahan Gunung Fuji di Jepang, Pesona Alam yang Tak Tertandingi

Travel Alfi Salamah
Berita Lainnya
Nasional
Lisda Lisdiawati5 Februari 2026

Ramadan 2026: Kemenag Tetapkan Batas Volume Toa Masjid

Limbah Kelapa Muda Menumpuk, Teh Ros Tawarkan Gratis

Haji 2026 Diperketat, Jemaah Tak Sehat Terancam Gagal Berangkat

BMKG Ingatkan Hujan Lebat 15-21 Februari

Lima Fakta Menarik tentang Penemuan Ruang Antarbintang Voyager

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot thailand slot gacor slot gacor slot gacor