Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Relawan Muda di Arus Mudik

Takbiran Diminta di Rumah Saat Nyepi di Bali

Libur Lebaran, Program MBG Hemat Rp5 Triliun

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Rabu, 18 Maret 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

SK Kuota Haji 2024 Diduga Disusupi Praktik Suap

KPK mendalami peran asosiasi travel dalam penerbitan SK Menteri Agama terkait kuota haji tambahan.
ErickaEricka13 Agustus 2025 Hukum
Kemenag larang haji pakai visa non-haji 2025
Ilustrasi visa non-haji 2025 (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menginvestigasi kemungkinan adanya timbal balik antara Kementerian Agama dan pengusaha jasa travel haji terkait penerbitan Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi. SK tersebut ditandatangani oleh Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas, pada 15 Januari 2024.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa indikasi timbal balik muncul dari temuan adanya rapat antara pejabat Kementerian Agama dan asosiasi travel usai Indonesia mendapat tambahan 20.000 kuota haji dari Pemerintah Arab Saudi.

“Membicarakan itu, ini ada kuota tambahan nih. Nah ini mereka asosiasi berpikirnya ekonomis, artinya bagaimana mendapatkan keuntungan yang lebih besar,” kata Asep di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (12/8/2025).

Menurut Asep, dalam rapat tersebut muncul usulan agar porsi kuota haji khusus diperbesar melebihi ketentuan undang-undang. Padahal, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Pasal 64 membatasi kuota haji khusus maksimal 8 persen, sedangkan kuota haji reguler 92 persen.

Namun, hasil rapat memutuskan pembagian kuota tambahan secara merata, 50 persen untuk haji khusus dan 50 persen untuk haji reguler. Keputusan ini kemudian diperkuat dengan penerbitan SK Menteri Agama.

Rincian pembagian menunjukkan kuota haji khusus sebanyak 10.000 orang, terdiri dari 9.222 jemaah dan 778 petugas, sementara kuota haji reguler dibagikan ke 34 provinsi. Jawa Timur memperoleh kuota terbanyak (2.118 orang), diikuti Jawa Tengah (1.682 orang) dan Jawa Barat (1.478 orang).

KPK juga memeriksa pola pembagian kuota haji khusus ke masing-masing penyelenggara perjalanan ibadah haji. “Travel itu tidak cuma satu, puluhan, bahkan kalau tidak salah lebih dari 100,” ujar Asep.

Sebagai bagian dari penyidikan, KPK telah mengeluarkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang sejak Senin (11/8/2025) selama enam bulan, yakni Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), IAA, dan Fuad Hasan Masyhur (FHM) yang merupakan pemilik Maktour Travel sekaligus mertua Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo.

Kalau mau, saya bisa gabungkan ini dengan berita sebelumnya tentang perancang SK kuota haji supaya menjadi satu liputan investigasi lengkap.

Hukum Indonesia Kasus Korupsi KPK Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleKPK Selidiki Perancang SK Kuota Haji yang Rugikan Negara Rp1 Triliun
Next Article Lewat Metode Air Drop, Kemhan Kirim 800 Ton Bantuan ke Gaza

Informasi lainnya

MK Tegaskan Sikap soal Nikah Beda Agama

3 Februari 2026

Mahmud Marhaba: Penetapan Tersangka Wartawan Babel Langgar UU Pers

30 Januari 2026

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

11 Januari 2026

Penyidikan Hampir Rampung, Dua Nama Kunci Kasus Kuota Haji

29 Desember 2025

Pukat UGM Kritik KPK Hentikan Kasus Tambang Rp2,7 T

28 Desember 2025

KPK Ungkap Pemkab Pernah Akali Survei Integritas Nasional

9 Desember 2025
Paling Sering Dibaca

Jokowi, Mengapa Masih Ikut Campur?

Editorial Udex Mundzir

Koperasi Rasa Franchise

Editorial Udex Mundzir

Pajak Bukan Satu-Satunya Jalan

Editorial Udex Mundzir

Ujian Jabatan

Gagasan Syamril Al-Bugisyi

PLTU Gunakan Integrated Security Solutions untuk Cegah Sabotase

Techno Ericka
Berita Lainnya
Kesehatan
Lisda Lisdiawati14 Maret 2026

Mengapa Banyak Orang Sakit di 10 Hari Terakhir Ramadan?

Waktu Pencernaan Makanan, Kenali Sebelum Mengatur Pola Makan

Mendagri Tito Wajibkan Siskamling Aktif di Seluruh RT/RW

SMPN 1 Cisayong Tutup Program Kokulikuler Ramadhan

Diskon Tarif Tol Mudik Lebaran 30 Persen Masih Berlaku Hari Ini

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi