Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

MK Tegaskan Sikap soal Nikah Beda Agama

Politisi dan Nafsu Menguasai Institusi

Aphrodisias: Kota Dewi Cinta yang Abadi

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Kamis, 5 Februari 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

SK Kuota Haji 2024 Diduga Disusupi Praktik Suap

KPK mendalami peran asosiasi travel dalam penerbitan SK Menteri Agama terkait kuota haji tambahan.
ErickaEricka13 Agustus 2025 Hukum
Kemenag larang haji pakai visa non-haji 2025
Ilustrasi visa non-haji 2025 (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menginvestigasi kemungkinan adanya timbal balik antara Kementerian Agama dan pengusaha jasa travel haji terkait penerbitan Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi. SK tersebut ditandatangani oleh Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas, pada 15 Januari 2024.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa indikasi timbal balik muncul dari temuan adanya rapat antara pejabat Kementerian Agama dan asosiasi travel usai Indonesia mendapat tambahan 20.000 kuota haji dari Pemerintah Arab Saudi.

“Membicarakan itu, ini ada kuota tambahan nih. Nah ini mereka asosiasi berpikirnya ekonomis, artinya bagaimana mendapatkan keuntungan yang lebih besar,” kata Asep di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (12/8/2025).

Menurut Asep, dalam rapat tersebut muncul usulan agar porsi kuota haji khusus diperbesar melebihi ketentuan undang-undang. Padahal, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Pasal 64 membatasi kuota haji khusus maksimal 8 persen, sedangkan kuota haji reguler 92 persen.

Namun, hasil rapat memutuskan pembagian kuota tambahan secara merata, 50 persen untuk haji khusus dan 50 persen untuk haji reguler. Keputusan ini kemudian diperkuat dengan penerbitan SK Menteri Agama.

Rincian pembagian menunjukkan kuota haji khusus sebanyak 10.000 orang, terdiri dari 9.222 jemaah dan 778 petugas, sementara kuota haji reguler dibagikan ke 34 provinsi. Jawa Timur memperoleh kuota terbanyak (2.118 orang), diikuti Jawa Tengah (1.682 orang) dan Jawa Barat (1.478 orang).

KPK juga memeriksa pola pembagian kuota haji khusus ke masing-masing penyelenggara perjalanan ibadah haji. “Travel itu tidak cuma satu, puluhan, bahkan kalau tidak salah lebih dari 100,” ujar Asep.

Sebagai bagian dari penyidikan, KPK telah mengeluarkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang sejak Senin (11/8/2025) selama enam bulan, yakni Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), IAA, dan Fuad Hasan Masyhur (FHM) yang merupakan pemilik Maktour Travel sekaligus mertua Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo.

Kalau mau, saya bisa gabungkan ini dengan berita sebelumnya tentang perancang SK kuota haji supaya menjadi satu liputan investigasi lengkap.

Hukum Indonesia Kasus Korupsi KPK Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleKPK Selidiki Perancang SK Kuota Haji yang Rugikan Negara Rp1 Triliun
Next Article Lewat Metode Air Drop, Kemhan Kirim 800 Ton Bantuan ke Gaza

Informasi lainnya

MK Tegaskan Sikap soal Nikah Beda Agama

3 Februari 2026

Mahmud Marhaba: Penetapan Tersangka Wartawan Babel Langgar UU Pers

30 Januari 2026

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

11 Januari 2026

Penyidikan Hampir Rampung, Dua Nama Kunci Kasus Kuota Haji

29 Desember 2025

Pukat UGM Kritik KPK Hentikan Kasus Tambang Rp2,7 T

28 Desember 2025

KPK Ungkap Pemkab Pernah Akali Survei Integritas Nasional

9 Desember 2025
Paling Sering Dibaca

Selamat Tinggal Agustus Kelabu: Tinggalkan Joget-joget di Istana

Editorial Udex Mundzir

Gizi di Meja, Konglomerat di Pintu

Editorial Udex Mundzir

Jaga Kolesterol saat Lebaran dengan Cara Sehat Ini

Daily Tips Ericka

Salam, Rahmat dan Berkah

Islami Syamril Al-Bugisyi

Sabar dan Doa: Kunci Mengubah Hidup Menjadi Lebih Baik

Islami Assyifa
Berita Lainnya
Pendidikan
Lisda Lisdiawati28 Januari 2026

Workshop Transformasi Tugas Akhir menjadi Artikel Ilmiah di Politeknik Triguna

Gus Yaqut Disorot KPK di Balik Skema 50:50 Kuota Haji

Susu Dingin atau Hangat, Mana yang Lebih Baik untuk Tubuh?

Workshop Visi SMPN 1 Cisayong Tekankan Karakter Murid

Harga Tandan Buah Segar Sawit di Kaltim Turun Rp2.099,15 per Kilogram

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.