Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menginvestigasi kemungkinan adanya timbal balik antara Kementerian Agama dan pengusaha jasa travel haji terkait penerbitan Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi. SK tersebut ditandatangani oleh Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas, pada 15 Januari 2024.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa indikasi timbal balik muncul dari temuan adanya rapat antara pejabat Kementerian Agama dan asosiasi travel usai Indonesia mendapat tambahan 20.000 kuota haji dari Pemerintah Arab Saudi.
“Membicarakan itu, ini ada kuota tambahan nih. Nah ini mereka asosiasi berpikirnya ekonomis, artinya bagaimana mendapatkan keuntungan yang lebih besar,” kata Asep di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (12/8/2025).
Menurut Asep, dalam rapat tersebut muncul usulan agar porsi kuota haji khusus diperbesar melebihi ketentuan undang-undang. Padahal, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Pasal 64 membatasi kuota haji khusus maksimal 8 persen, sedangkan kuota haji reguler 92 persen.
Namun, hasil rapat memutuskan pembagian kuota tambahan secara merata, 50 persen untuk haji khusus dan 50 persen untuk haji reguler. Keputusan ini kemudian diperkuat dengan penerbitan SK Menteri Agama.
Rincian pembagian menunjukkan kuota haji khusus sebanyak 10.000 orang, terdiri dari 9.222 jemaah dan 778 petugas, sementara kuota haji reguler dibagikan ke 34 provinsi. Jawa Timur memperoleh kuota terbanyak (2.118 orang), diikuti Jawa Tengah (1.682 orang) dan Jawa Barat (1.478 orang).
KPK juga memeriksa pola pembagian kuota haji khusus ke masing-masing penyelenggara perjalanan ibadah haji. “Travel itu tidak cuma satu, puluhan, bahkan kalau tidak salah lebih dari 100,” ujar Asep.
Sebagai bagian dari penyidikan, KPK telah mengeluarkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang sejak Senin (11/8/2025) selama enam bulan, yakni Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), IAA, dan Fuad Hasan Masyhur (FHM) yang merupakan pemilik Maktour Travel sekaligus mertua Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo.
Kalau mau, saya bisa gabungkan ini dengan berita sebelumnya tentang perancang SK kuota haji supaya menjadi satu liputan investigasi lengkap.
