Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

BI Kaltim Siapkan Rp2,18 T untuk Serambi 2026

Tim Kaltim Pantau Harga Pangan di Berau

Awal Ramadhan 1447 H Tunggu Sidang Isbat

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Rabu, 25 Februari 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

TNI Aktif di Luar 14 Lembaga Harus Mundur dari Jabatan Sipil

Mabes TNI menegaskan kewajiban prajurit aktif untuk pensiun dini jika menjabat di luar 14 lembaga yang diatur UU TNI.
ErickaEricka24 Maret 2025 Hukum
Kapuspen TNI, Brigjen Kristomei Siantur
Kapuspen TNI, Brigjen Kristomei Siantur (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – “Aturan sudah jelas, tidak ada ruang abu-abu.” Pernyataan itu mencerminkan sikap tegas Mabes TNI terhadap prajurit aktif yang masih menjabat di luar 14 kementerian/lembaga yang diizinkan oleh Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, yang baru saja direvisi dan disahkan DPR.

Kapuspen TNI, Brigjen Kristomei Sianturi, menegaskan bahwa prajurit TNI aktif yang menduduki jabatan sipil di luar lembaga yang tercantum dalam Pasal 47 hasil revisi UU TNI wajib pensiun dini atau mengundurkan diri. Pernyataan ini disampaikan melalui pesan singkat pada Minggu (23/3/2024).

“Panglima TNI sudah menegaskan bahwa anggota TNI aktif yang menjabat di luar institusi yang diamanatkan harus pensiun dini atau mundur dari dinas keprajuritan,” kata Kristomei.

Pasal 47 UU TNI yang lama hanya mengatur 10 kementerian/lembaga, namun kini diperluas menjadi 14 institusi yang dapat dijabat prajurit aktif. Lembaga-lembaga tersebut mencakup Kemenko Polhukam, Kementerian Pertahanan, BIN, BNN, hingga Kejaksaan dan Mahkamah Agung.

Kebijakan ini menimbulkan konsekuensi bagi sejumlah perwira tinggi yang masih menduduki jabatan sipil di luar daftar tersebut. Di antaranya, Letjen Maryono sebagai Irjen Kemenhub, Letjen Irham W di Kementan, Laksamana Pertama Ian Heriyawan di Badan Penyelenggara Haji, dan Mayjen Novi Helmy sebagai Dirut Bulog.

Meski menimbulkan polemik, aturan ini diyakini penting untuk menjaga netralitas militer dalam pemerintahan sipil.

Ketentuan baru ini juga memperjelas batas antara tugas militer dan jabatan sipil dalam rangka reformasi TNI. Publik dan pengamat berharap penerapan aturan ini dilakukan tanpa pandang bulu dan disertai pengawasan ketat.

Dengan penegasan dari Mabes TNI ini, setiap prajurit aktif diharapkan menaati ketentuan yang telah diatur dalam UU demi menjaga profesionalisme dan netralitas institusi militer.

Jabatan Sipil Prajurit Netralitas Militer Pensiun Dini TNI Revisi Pasal 47 UU TNI 2025
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleRupiah Terjun Bebas, Ekonomi ke Mana?
Next Article Siapa Saja yang Wajib Zakat Fitrah dan Bagaimana Ketentuan Waktunya?

Informasi lainnya

MK Tegaskan Sikap soal Nikah Beda Agama

3 Februari 2026

Mahmud Marhaba: Penetapan Tersangka Wartawan Babel Langgar UU Pers

30 Januari 2026

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

11 Januari 2026

Penyidikan Hampir Rampung, Dua Nama Kunci Kasus Kuota Haji

29 Desember 2025

Pukat UGM Kritik KPK Hentikan Kasus Tambang Rp2,7 T

28 Desember 2025

KPK Ungkap Pemkab Pernah Akali Survei Integritas Nasional

9 Desember 2025
Paling Sering Dibaca

Misi Kemanusiaan yang Mendunia Palang Merah Indonesia

Kroscek Alfi Salamah

Ketika Narkoba Dilindungi Oknum

Editorial Udex Mundzir

Kenali 6 Tipe Toxic Person agar Kesehatan Mentalmu Terjaga

Daily Tips Alfi Salamah

Ketika Makkah Padat, Jamaah Haji Disarankan Ibadah di Hotel

Islami Alfi Salamah

Sahabat AI dan Ilusi Kedaulatan Digital

Editorial Udex Mundzir
Berita Lainnya
Nasional
Lisda Lisdiawati5 Februari 2026

Ramadan 2026: Kemenag Tetapkan Batas Volume Toa Masjid

Limbah Kelapa Muda Menumpuk, Teh Ros Tawarkan Gratis

Haji 2026 Diperketat, Jemaah Tak Sehat Terancam Gagal Berangkat

BMKG Ingatkan Hujan Lebat 15-21 Februari

Lima Fakta Menarik tentang Penemuan Ruang Antarbintang Voyager

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot thailand slot gacor slot gacor slot gacor