Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Curug Malela: Niagara Mini di Jantung Hutan Jawa Barat

Kyoto Kerek Tarif Wisata Demi Selamatkan Warisan Budaya

DPRD Kutim Desak Efisiensi Anggaran, Peringatkan Potensi Sanksi

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Jumat, 14 November 2025
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

UMP Jakarta 2025 Naik Rp 329.380, UMSP Masih Tertunda

Pemprov DKI Jakarta umumkan kenaikan UMP 2025, namun UMSP belum disepakati.
AssyifaAssyifa12 Desember 2024 Ekonomi
UMP Jakarta 2025 naik
UMP Jakarta 2025 Diprediksi Naik Rp 329.380 Menjadi Rp 5.396.761.
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 naik sebesar Rp329.380 atau 6,5%, menjadi Rp5.396.761 per bulan. Kenaikan ini merujuk pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No. 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

Namun, pembahasan terkait Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) hingga Rabu (11/12/2024) belum mencapai kata sepakat di Dewan Pengupahan Daerah. Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Pemprov DKI Jakarta, Hari Nugroho, menyebutkan bahwa pembahasan baru menyetujui lima sektor industri penerima UMSP.

“Ada lima kategori industri yang akan mendapatkan UMSP, yakni otomotif dan kimia, informasi dan komunikasi, perdagangan besar dan eceran, jasa keuangan, serta konstruksi dan real estate,” ujar Hari di kantornya.

Meski demikian, Hari menambahkan bahwa besaran UMSP untuk masing-masing sektor belum dibahas lebih lanjut. Sektor-sektor tersebut dipilih berdasarkan usulan pengusaha karena memiliki kontribusi ekonomi terbesar di Jakarta.

“Buruh sebenarnya meminta 13 sektor mendapatkan UMSP, namun kompromi dicapai pada lima sektor tersebut,” jelas Hari.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri, mencatat enam provinsi lain, selain DKI Jakarta, belum menetapkan UMP maupun UMSP hingga Rabu malam.

“Provinsi seperti NTT, NTB, Sulawesi Utara, Papua Pegunungan, Papua Barat, dan Papua Selatan masih dalam proses,” ujar Indah.

Penetapan UMP dan UMSP tahun 2025 seharusnya sudah selesai sesuai tenggat dalam Permenaker No. 16 Tahun 2024. Namun, menurut Hari, aturan tersebut tidak memberikan sanksi jika ada keterlambatan.

“Kami berupaya menyelesaikan secepatnya. Harapannya, UMSP dapat diterbitkan dalam beberapa hari ke depan,” tutupnya.

Kenaikan UMP ini akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2025. Pemerintah berharap kebijakan ini mampu meningkatkan kesejahteraan pekerja sambil tetap menjaga daya saing sektor usaha.

Ekonomi Indonesia UMP 2025 Berita Jakarta UMP Jakarta 2025 Upah Minimum Sektoral
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleHingga Batas Akhir, Tak Ada Gugatan Sengketa Pilkada Jakarta ke MK
Next Article UMP 2025 Resmi: Jakarta Tertinggi, Jateng Terendah

Informasi lainnya

Dato Sri Tahir: Purbaya Sosok Tepat Atasi Tantangan Ekonomi Nasional

11 November 2025

Fenomena Clipper, Profesi Baru yang Bikin Sarjana Geleng Kepala

5 November 2025

Gelombang PHK Global 2025: Amazon hingga Nestlé Pangkas Ribuan Pekerja

31 Oktober 2025

Menkeu Purbaya Pertimbangkan Pemangkasan PPN Tahun 2026

15 Oktober 2025

Pangkas TKD Rp227 T, Menkeu Minta Pemda Berbenah

3 Oktober 2025

BP-Vivo Batalkan Pembelian BBM Pertamina

3 Oktober 2025
Paling Sering Dibaca

Ladang Ganja di Bromo: Polisi Tidak Tahu atau Tutup Mata?

Editorial Udex Mundzir

Ironi di Balik Program Bergizi

Opini Assyifa

5 Tips Efektif Mengatur Waktu Selama Ramadhan

Islami Alfi Salamah

Tips Temukan Passion dan Bakat ala Remaja Masa Kini

Opini Alfi Salamah

Mubarok dan Amanah Sejati: Pelajaran Jujur dari Seorang Hamba Sahaya

Islami Ericka
Berita Lainnya
Hukum
Alwi Ahmad20 September 2023

Antusias Siswa SMPN 3 Samarinda Ikuti Jaksa Masuk Sekolah

Fenomena Clipper, Profesi Baru yang Bikin Sarjana Geleng Kepala

Universitas Cipasung Tasikmalaya Cetak Guru Inovatif Lewat STEAM

Minat Masyarakat Positif, Okupansi Kereta Cepat Whoosh Stabil

APBD Kutim Turun Drastis, Pemkab Upayakan TPP ASN Tetap Aman

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2025 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.