Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2026
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Mengapa Cokelat Bisa Naikkan Mood?

Bentor Dimusnahkan, Pengemudi Terima Becak Listrik

Fokus Berlebih yang Tak Disadari

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Sabtu, 6 Juni 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2026
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

UMP 2025 Resmi: Jakarta Tertinggi, Jateng Terendah

Pemerintah umumkan UMP 2025, DKI Jakarta tetap unggul, Jateng terendah.
AssyifaAssyifa12 Desember 2024 Ekonomi
Daftar UMP 2025 di Indonesia
Berikut Prediksi UMP 2025 di 38 Provinsi dengan Kenaikan 6,5 Persen: Jakarta Tertinggi, Jawa Tengah Terendah.
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 akhirnya ditetapkan oleh 32 provinsi di Indonesia. DKI Jakarta masih memimpin dengan UMP tertinggi sebesar Rp5.396.761, sementara Jawa Tengah mencatatkan UMP terendah yakni Rp2.169.349. Kenaikan rata-rata nasional mencapai 6,5%, sejalan dengan arahan pemerintah pusat.

Keputusan ini diumumkan setelah pemerintah dan serikat pekerja melalui diskusi panjang yang melibatkan variabel inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Presiden Prabowo Subianto sebelumnya menegaskan, kenaikan UMP sebesar 6,5% bertujuan melindungi pekerja dengan masa kerja di bawah 12 bulan dan memastikan kebutuhan hidup layak.

“Upah minimum adalah jaringan pengaman sosial penting bagi pekerja,” ujar Prabowo dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jumat (29/11/2024).

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri, menjelaskan bahwa keputusan ini mengacu pada formula Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2023. “Hingga Rabu (11/12/2024) pukul 20.45 WIB, enam provinsi masih belum menetapkan UMP dan UMSP mereka,” ungkapnya kepada wartawan.

Baca Juga:
  • Kemendag Desak AS Hapus Tarif Resiprokal Ekspor Furnitur RI
  • Transaksi UMKM Tembus Rp1,1 Triliun per Mei 2025
  • Ekspor Produk Halal Indonesia ke Australia Tembus Rp2,5 Triliun
  • Indonesia Cetak Rekor Produksi Beras, Teratas di ASEAN

Namun, perdebatan mengenai variabel alfa dalam formula UMP masih menjadi sorotan. Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menyebutkan alfa sebesar 0,9 akhirnya digunakan setelah kompromi antara pengusaha dan serikat buruh.

“Kami menerima angka ini sebagai hasil perundingan panjang, meski semula meminta alfa di atas 1,” jelasnya.

Di sisi lain, kelompok pengusaha mengkhawatirkan dampak kenaikan ini terhadap biaya operasional. Beberapa pelaku usaha meminta kelonggaran untuk sektor tertentu guna menjaga daya saing dan kelangsungan bisnis.

Artikel Terkait:
  • MUI Dorong Penerapan Ekonomi Syariah untuk Atasi Kesenjangan
  • Libur Panjang Mei, 603 Ribu Tiket Kereta Terjual
  • Kemendes Tegaskan Dana Desa Bisa Dipakai untuk Digitalisasi
  • BYD Siap Memperluas Produksi Kendaraan Listrik di Vietnam bukan Indonesia?

UMP tertinggi masih ditempati oleh DKI Jakarta, diikuti Papua (Rp4.285.848) dan Papua Tengah (Rp4.285.848). Sementara itu, provinsi dengan UMP terendah setelah Jawa Tengah adalah DI Yogyakarta (Rp2.264.080) dan Jawa Timur (Rp2.305.985).

Kenaikan UMP ini mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2025. Pemerintah berharap kebijakan ini mampu meningkatkan kesejahteraan pekerja tanpa membebani dunia usaha secara berlebihan.

Jangan Lewatkan:
  • Paylater Jadi Andalan Gen Z & Milenial Atur Keuangan
  • UMP 2026 Segera Diumumkan, Kenaikannya Tak Seperti Harapan
  • OJK Siapkan Regulasi Baru untuk Lembaga Keuangan Mikro 
  • Indonesia-AS Perkuat Pengendalian Ekspor dan Keamanan Perbatasan
Ekonomi Indonesia Kenaikan UMP UMP 2025 Upah Minumum Provinsi
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleUMP Jakarta 2025 Naik Rp 329.380, UMSP Masih Tertunda
Next Article Malaysia Susah Payah Kalahkan Timor Leste di Piala AFF

Informasi lainnya

Dapur Warga Bakal Berubah? Pemerintah Siapkan Gas Pengganti LPG

7 Mei 2026

Ekonomi RI Tembus 5,61 Persen pada Awal 2026

6 Mei 2026

Tagihan Listrik April Melonjak, PLN Tegaskan Tarif Tetap

5 Mei 2026

Sertifikasi Halal 2026 Kian Ketat, UMKM Harus Siap Total

26 April 2026

Uji Coba Sukses, QRIS Indonesia-Tiongkok Rilis Akhir April 2026

25 April 2026

Tarif Listrik April 2026 Tetap, Daya Beli Dijaga

22 April 2026
Paling Sering Dibaca

Ijazah Pejabat Harus Diverifikasi Ulang

Editorial Udex Mundzir

Poligami dalam Islam: Syarat, Larangan, dan Langkah Persiapan

Islami Udex Mundzir

Sawer Meriah di Kampung Citepus

Happy Lina Marlina

Pesta Babi dan Sensor atas Luka Papua

Editorial Udex Mundzir

Gaji Dokter Tak Boleh Tertunda

Editorial Udex Mundzir
Berita Lainnya
Nasional
Ericka3 Mei 2025

Kepala BGN Diganti, Program MBG Diminta Tetap Berjalan

Generasi Muda dan Pertaruhan Masa Depan Cianjur

Perspektif Ulama Mengenai Waktu Tawaf Ifadah

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Perlengkapan Pramuka Lengkap Produk Dapur Terlaris Alat Tulis Sekolah Murah
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi