Jakarta – Presiden Prabowo Subianto akhirnya memutuskan untuk mencabut larangan pengecer menjual LPG 3 kg, menyusul polemik di masyarakat terkait akses gas subsidi.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa kebijakan larangan pengecer bukan berasal dari instruksi Prabowo.
“Sebenarnya itu bukan kebijakan dari Pak Presiden untuk melarang kemarin itu. Tapi melihat situasi dan kondisi, presiden turun tangan,” ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (4/2/2025).
Dasco mengungkapkan bahwa perubahan kebijakan ini terjadi setelah ia berkomunikasi langsung dengan Prabowo pada Senin (3/2/2025) malam. Presiden kemudian menginstruksikan kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk segera mengaktifkan kembali pengecer agar bisa menjual LPG 3 kg seperti biasa.
Keputusan ini juga dikukuhkan oleh Istana Kepresidenan, yang memastikan bahwa pengecer dapat kembali menjual gas LPG 3 kg mulai hari ini.
Langkah ini diambil untuk mengatasi kesulitan akses LPG subsidi bagi masyarakat kecil. Pemerintah berharap kebijakan ini bisa mengembalikan stabilitas pasokan dan menghindari kenaikan harga akibat pembatasan distribusi.
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, menyatakan bahwa pengecer akan diminta untuk mendaftar di aplikasi MerchantApps Pangkalan (MAP) sebagai sub-pangkalan resmi.
“Pertamina akan mendorong para pengecer untuk mendaftar sebagai sub-pangkalan resmi guna melindungi rakyat sebagai konsumen terakhir,” ujar Hasan dalam pernyataan tertulisnya, Selasa (4/2/2025).
Dengan terdaftar di aplikasi tersebut, pemerintah dapat memastikan bahwa harga LPG di tingkat pengecer tetap terkendali dan distribusi gas subsidi benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa mulai hari ini, pengecer sudah diperbolehkan kembali menjual LPG 3 kg, tetapi dengan status sebagai sub-pangkalan.
Namun, ada syarat yang harus dipenuhi, yaitu pengecer harus terdaftar dalam sistem Pertamina dan mengikuti aturan distribusi yang lebih ketat.
Sejauh ini, sekitar 370 ribu warung telah terdaftar di aplikasi MyPertamina. Bahlil menyebutkan bahwa seluruh warung tersebut akan secara otomatis dinaikkan statusnya menjadi sub-pangkalan.
Ke depannya, setiap transaksi LPG 3 kg di sub-pangkalan akan mewajibkan pembeli untuk menyertakan KTP guna memastikan subsidi tepat sasaran.
“Dengan sistem ini, distribusi LPG 3 kg lebih transparan, dan kita bisa menghindari penyalahgunaan subsidi,” ujar Bahlil.
Masyarakat menyambut baik keputusan ini, terutama mereka yang sebelumnya kesulitan mendapatkan gas subsidi akibat kebijakan yang melarang pengecer berjualan.
Dengan perubahan kebijakan ini, pemerintah berharap stok LPG 3 kg kembali stabil, distribusi lebih merata, dan masyarakat tidak mengalami kenaikan harga yang tidak wajar.
