Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

ULN Indonesia Capai Rp7.389 Triliun pada Januari

Diskon Tol Mudik Lebaran 30 Persen Masih Berlaku Hari Ini

Membatasi Medsos, Mendidik Generasi

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Selasa, 17 Maret 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Wakil Ketua DPR: Larangan Pengecer Jual LPG 3 Kg Bukan dari Prabowo

Prabowo Subianto mencabut larangan pengecer LPG 3 kg setelah melihat dampak kebijakan tersebut terhadap masyarakat.
AssyifaAssyifa4 Februari 2025 Ekonomi
Pengecer LPG 3 kg kembali beroperasi
Tekankan bahwa larangan pengecer menjual Elpiji 3 Kg bukan merupakan kebijakan Prabowo (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Presiden Prabowo Subianto akhirnya memutuskan untuk mencabut larangan pengecer menjual LPG 3 kg, menyusul polemik di masyarakat terkait akses gas subsidi.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa kebijakan larangan pengecer bukan berasal dari instruksi Prabowo.

“Sebenarnya itu bukan kebijakan dari Pak Presiden untuk melarang kemarin itu. Tapi melihat situasi dan kondisi, presiden turun tangan,” ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (4/2/2025).

Dasco mengungkapkan bahwa perubahan kebijakan ini terjadi setelah ia berkomunikasi langsung dengan Prabowo pada Senin (3/2/2025) malam. Presiden kemudian menginstruksikan kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk segera mengaktifkan kembali pengecer agar bisa menjual LPG 3 kg seperti biasa.

Keputusan ini juga dikukuhkan oleh Istana Kepresidenan, yang memastikan bahwa pengecer dapat kembali menjual gas LPG 3 kg mulai hari ini.

Langkah ini diambil untuk mengatasi kesulitan akses LPG subsidi bagi masyarakat kecil. Pemerintah berharap kebijakan ini bisa mengembalikan stabilitas pasokan dan menghindari kenaikan harga akibat pembatasan distribusi.

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, menyatakan bahwa pengecer akan diminta untuk mendaftar di aplikasi MerchantApps Pangkalan (MAP) sebagai sub-pangkalan resmi.

“Pertamina akan mendorong para pengecer untuk mendaftar sebagai sub-pangkalan resmi guna melindungi rakyat sebagai konsumen terakhir,” ujar Hasan dalam pernyataan tertulisnya, Selasa (4/2/2025).

Dengan terdaftar di aplikasi tersebut, pemerintah dapat memastikan bahwa harga LPG di tingkat pengecer tetap terkendali dan distribusi gas subsidi benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa mulai hari ini, pengecer sudah diperbolehkan kembali menjual LPG 3 kg, tetapi dengan status sebagai sub-pangkalan.

Namun, ada syarat yang harus dipenuhi, yaitu pengecer harus terdaftar dalam sistem Pertamina dan mengikuti aturan distribusi yang lebih ketat.

Sejauh ini, sekitar 370 ribu warung telah terdaftar di aplikasi MyPertamina. Bahlil menyebutkan bahwa seluruh warung tersebut akan secara otomatis dinaikkan statusnya menjadi sub-pangkalan.

Ke depannya, setiap transaksi LPG 3 kg di sub-pangkalan akan mewajibkan pembeli untuk menyertakan KTP guna memastikan subsidi tepat sasaran.

“Dengan sistem ini, distribusi LPG 3 kg lebih transparan, dan kita bisa menghindari penyalahgunaan subsidi,” ujar Bahlil.

Masyarakat menyambut baik keputusan ini, terutama mereka yang sebelumnya kesulitan mendapatkan gas subsidi akibat kebijakan yang melarang pengecer berjualan.

Dengan perubahan kebijakan ini, pemerintah berharap stok LPG 3 kg kembali stabil, distribusi lebih merata, dan masyarakat tidak mengalami kenaikan harga yang tidak wajar.

ESDM LPG 3 Kg Pengecer Gas Prabowo Subianto Sub-Pangkalan
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleBahlil Dipanggil Prabowo Usai Kebijakan LPG 3 Kg Picu Kegaduhan
Next Article Peringatan Darurat Trending Lagi dengan Istilah PENTOL, Apa Saja Tuntutannya?

Informasi lainnya

ULN Indonesia Capai Rp7.389 Triliun pada Januari

17 Maret 2026

Dilema Ojol di Jam Sibuk, Penumpang Lama Menunggu

16 Maret 2026

Potensi Zakat Fitrah 2026 Diproyeksi Rp7,1 Triliun

14 Maret 2026

ESDM Siapkan Konversi PLTD ke PLTS di Daerah 3T

14 Maret 2026

Prabowo dan Gibran Terima THR, Nominalnya Disorot Publik

13 Maret 2026

Cara Mengatur THR Lebaran Agar Tidak Habis untuk Belanja

12 Maret 2026
Paling Sering Dibaca

UMP 2025: Melampaui Angka, Memahami Kebutuhan

Editorial Udex Mundzir

Calon Kalah Kolom Kosong, Maju Lagi?

Opini Udex Mundzir

Menggapai Suci Haji: Panduan Menyeluruh Lahir dan Batin

Islami Alfi Salamah

PLTU Gunakan Integrated Security Solutions untuk Cegah Sabotase

Techno Ericka

Pandemi Berlalu, Industri Film Indonesia Proyeksikan Pertumbuhan

Happy Ericka
Berita Lainnya
Kesehatan
Lisda Lisdiawati14 Maret 2026

Mengapa Banyak Orang Sakit di 10 Hari Terakhir Ramadan?

Mendagri Tito Wajibkan Siskamling Aktif di Seluruh RT/RW

SMPN 1 Cisayong Tutup Program Kokulikuler Ramadhan

Mengenal Tanda Lailatul Qadar di 10 Malam Terakhir Ramadan

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi