Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

MK Tegaskan Sikap soal Nikah Beda Agama

Politisi dan Nafsu Menguasai Institusi

Aphrodisias: Kota Dewi Cinta yang Abadi

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Kamis, 5 Februari 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Wakil Ketua DPR: Larangan Pengecer Jual LPG 3 Kg Bukan dari Prabowo

Prabowo Subianto mencabut larangan pengecer LPG 3 kg setelah melihat dampak kebijakan tersebut terhadap masyarakat.
AssyifaAssyifa4 Februari 2025 Ekonomi
Pengecer LPG 3 kg kembali beroperasi
Tekankan bahwa larangan pengecer menjual Elpiji 3 Kg bukan merupakan kebijakan Prabowo (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Presiden Prabowo Subianto akhirnya memutuskan untuk mencabut larangan pengecer menjual LPG 3 kg, menyusul polemik di masyarakat terkait akses gas subsidi.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa kebijakan larangan pengecer bukan berasal dari instruksi Prabowo.

“Sebenarnya itu bukan kebijakan dari Pak Presiden untuk melarang kemarin itu. Tapi melihat situasi dan kondisi, presiden turun tangan,” ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (4/2/2025).

Dasco mengungkapkan bahwa perubahan kebijakan ini terjadi setelah ia berkomunikasi langsung dengan Prabowo pada Senin (3/2/2025) malam. Presiden kemudian menginstruksikan kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk segera mengaktifkan kembali pengecer agar bisa menjual LPG 3 kg seperti biasa.

Keputusan ini juga dikukuhkan oleh Istana Kepresidenan, yang memastikan bahwa pengecer dapat kembali menjual gas LPG 3 kg mulai hari ini.

Langkah ini diambil untuk mengatasi kesulitan akses LPG subsidi bagi masyarakat kecil. Pemerintah berharap kebijakan ini bisa mengembalikan stabilitas pasokan dan menghindari kenaikan harga akibat pembatasan distribusi.

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, menyatakan bahwa pengecer akan diminta untuk mendaftar di aplikasi MerchantApps Pangkalan (MAP) sebagai sub-pangkalan resmi.

“Pertamina akan mendorong para pengecer untuk mendaftar sebagai sub-pangkalan resmi guna melindungi rakyat sebagai konsumen terakhir,” ujar Hasan dalam pernyataan tertulisnya, Selasa (4/2/2025).

Dengan terdaftar di aplikasi tersebut, pemerintah dapat memastikan bahwa harga LPG di tingkat pengecer tetap terkendali dan distribusi gas subsidi benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa mulai hari ini, pengecer sudah diperbolehkan kembali menjual LPG 3 kg, tetapi dengan status sebagai sub-pangkalan.

Namun, ada syarat yang harus dipenuhi, yaitu pengecer harus terdaftar dalam sistem Pertamina dan mengikuti aturan distribusi yang lebih ketat.

Sejauh ini, sekitar 370 ribu warung telah terdaftar di aplikasi MyPertamina. Bahlil menyebutkan bahwa seluruh warung tersebut akan secara otomatis dinaikkan statusnya menjadi sub-pangkalan.

Ke depannya, setiap transaksi LPG 3 kg di sub-pangkalan akan mewajibkan pembeli untuk menyertakan KTP guna memastikan subsidi tepat sasaran.

“Dengan sistem ini, distribusi LPG 3 kg lebih transparan, dan kita bisa menghindari penyalahgunaan subsidi,” ujar Bahlil.

Masyarakat menyambut baik keputusan ini, terutama mereka yang sebelumnya kesulitan mendapatkan gas subsidi akibat kebijakan yang melarang pengecer berjualan.

Dengan perubahan kebijakan ini, pemerintah berharap stok LPG 3 kg kembali stabil, distribusi lebih merata, dan masyarakat tidak mengalami kenaikan harga yang tidak wajar.

ESDM LPG 3 Kg Pengecer Gas Prabowo Subianto Sub-Pangkalan
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleBahlil Dipanggil Prabowo Usai Kebijakan LPG 3 Kg Picu Kegaduhan
Next Article Peringatan Darurat Trending Lagi dengan Istilah PENTOL, Apa Saja Tuntutannya?

Informasi lainnya

Menabung Tak Cukup di Era Sekarang

21 Januari 2026

Mendirikan Yayasan, Cara Orang Kaya Menata Warisan Sosial

20 Januari 2026

Pemerintah Bebaskan PPh 21 Pekerja Padat Karya Hingga 2026

5 Januari 2026

Pekan Awal 2026, Harga Emas Antam Merosot Tajam

4 Januari 2026

Tahun Pajak 2026 Tanpa Kenaikan Tarif, Pemerintah Fokus Digitalisasi dan Insentif

31 Desember 2025

Bupati Aceh Utara Pertanyakan Absennya Presiden Saat Banjir

30 Desember 2025
Paling Sering Dibaca

Mengenal Bukit Kelam, Batu Tertinggi di Dunia dari Indonesia

Travel Ericka

Kebebasan Pers yang Dikikis Diam-Diam

Editorial Udex Mundzir

Pabrik Semen Gresik Menjadi Objek Vital Nasional

Bisnis Alfi Salamah

Tetap Personal Branding, Tapi Jaga Privasi

Daily Tips Assyifa

Rakyat Jabar Dijadikan Figuran “Bapak Aing”

Opini Lina Marlina
Berita Lainnya
Pendidikan
Lisda Lisdiawati28 Januari 2026

Workshop Transformasi Tugas Akhir menjadi Artikel Ilmiah di Politeknik Triguna

Gus Yaqut Disorot KPK di Balik Skema 50:50 Kuota Haji

Susu Dingin atau Hangat, Mana yang Lebih Baik untuk Tubuh?

Workshop Visi SMPN 1 Cisayong Tekankan Karakter Murid

Harga Tandan Buah Segar Sawit di Kaltim Turun Rp2.099,15 per Kilogram

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.