Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

MK Tegaskan Sikap soal Nikah Beda Agama

Politisi dan Nafsu Menguasai Institusi

Aphrodisias: Kota Dewi Cinta yang Abadi

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Kamis, 5 Februari 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

52 Pejabat Kabinet Merah Putih Belum Serahkan LHKPN

Dari total 124 pejabat, lebih dari 50 pejabat belum memenuhi kewajiban lapor harta kekayaan.
SilvaSilva17 Desember 2024 Hukum
Konferensi pers terkait laporan kinerja Pimpinan KPK 2019-2024 di Gedung Juang KPK
Konferensi pers terkait laporan kinerja Pimpinan KPK 2019-2024 di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Selasa (17/12/2024), (.inc)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Sebanyak 52 pejabat di Kabinet Merah Putih belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) hingga Desember 2024. Data ini disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak dalam laporan kinerja Pimpinan KPK periode 2019-2024, Selasa (17/12/2024).

“Total wajib lapor 124 orang, telah lapor 72 orang, dan 52 orang belum lapor LHKPN,” kata Johanis Tanak di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan.

Dari total tersebut, 36 dari 52 menteri dan kepala lembaga setingkat menteri sudah melaporkan LHKPN, atau sekitar 70 persen. Sedangkan dari 57 wakil menteri dan wakil kepala lembaga setingkat menteri, hanya 30 pejabat yang sudah melaporkan, atau 52 persen.

Sementara itu, dari 15 pejabat yang terdiri dari utusan khusus, penasihat khusus, dan staf khusus, hanya enam pejabat yang telah memenuhi kewajibannya, atau 40 persen. KPK menetapkan batas akhir pelaporan LHKPN adalah tiga bulan sejak tanggal pelantikan, dengan tenggat waktu paling lambat Januari 2025.

“Adapun batas akhir bagi penyelenggara negara tersebut untuk menyampaikan LHKPN adalah paling lambat tiga bulan sejak tanggal pelantikan,” tegas Tanak.

Tanak menambahkan bahwa analisis LHKPN menjadi elemen penting dalam penanganan tindak pidana korupsi. Menurutnya, banyak kasus besar yang berhasil diungkap KPK bermula dari pemeriksaan LHKPN.

“Beberapa perkara tindak pidana korupsi yang bersumber dari pemeriksaan LHKPN dan berhasil ditangani KPK di antaranya adalah penerimaan gratifikasi oleh pejabat publik seperti Rafael Alun Trisambodo, Eko Darmanto, dan Andi Pramono,” ujar Tanak.

KPK juga terus mendorong partisipasi masyarakat dalam pengawasan harta penyelenggara negara melalui layanan e-announcement. Layanan ini memungkinkan publik untuk mengakses informasi mengenai LHKPN para pejabat.

“Melalui e-announcement, sejak pertama kali diluncurkan hingga 2024, sebanyak 7.358.341 orang telah mengakses layanan ini,” tutupnya.

Penundaan pelaporan oleh puluhan pejabat ini memicu sorotan publik dan menjadi catatan serius bagi KPK dalam upaya penegakan transparansi serta akuntabilitas di kalangan pejabat pemerintahan.

Antikorupsi KPK LHKPN Pejabat Negara Transparansi Pemerintah
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleHadiri Mukernas IV MUI, Menag Ungkap Perhatian Prabowo terhadap Ulama
Next Article KPK Sebut Laporan Harta Pejabat Negara Merosot

Informasi lainnya

MK Tegaskan Sikap soal Nikah Beda Agama

3 Februari 2026

Mahmud Marhaba: Penetapan Tersangka Wartawan Babel Langgar UU Pers

30 Januari 2026

Warisan Masalah Era Jokowi

19 Januari 2026

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

11 Januari 2026

Penyidikan Hampir Rampung, Dua Nama Kunci Kasus Kuota Haji

29 Desember 2025

Pukat UGM Kritik KPK Hentikan Kasus Tambang Rp2,7 T

28 Desember 2025
Paling Sering Dibaca

Nafkah dalam Islam: Penjelasan, Pelanggaran, dan Kewajiban terhadap Anak Yatim

Islami Udex Mundzir

Misteri Tempat Pancung Dekat Masjid Jaffali di Jeddah

Islami Alfi Salamah

Wisata Instagramable Jadi Pangsa Pasar Baru

Travel Alfi Salamah

Meraih Berkah, Inilah Cara Berbuka Puasa Ala Rasulullah

Islami Alfi Salamah

Bayang Luhut di Tubuh Prabowo

Editorial Udex Mundzir
Berita Lainnya
Pendidikan
Lisda Lisdiawati28 Januari 2026

Workshop Transformasi Tugas Akhir menjadi Artikel Ilmiah di Politeknik Triguna

Gus Yaqut Disorot KPK di Balik Skema 50:50 Kuota Haji

Susu Dingin atau Hangat, Mana yang Lebih Baik untuk Tubuh?

Workshop Visi SMPN 1 Cisayong Tekankan Karakter Murid

Harga Tandan Buah Segar Sawit di Kaltim Turun Rp2.099,15 per Kilogram

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.