Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Curug Malela: Niagara Mini di Jantung Hutan Jawa Barat

Kyoto Kerek Tarif Wisata Demi Selamatkan Warisan Budaya

DPRD Kutim Desak Efisiensi Anggaran, Peringatkan Potensi Sanksi

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Kamis, 13 November 2025
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

52 Pejabat Kabinet Merah Putih Belum Serahkan LHKPN

Dari total 124 pejabat, lebih dari 50 pejabat belum memenuhi kewajiban lapor harta kekayaan.
SilvaSilva17 Desember 2024 Hukum
Konferensi pers terkait laporan kinerja Pimpinan KPK 2019-2024 di Gedung Juang KPK
Konferensi pers terkait laporan kinerja Pimpinan KPK 2019-2024 di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Selasa (17/12/2024), (.inc)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Sebanyak 52 pejabat di Kabinet Merah Putih belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) hingga Desember 2024. Data ini disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak dalam laporan kinerja Pimpinan KPK periode 2019-2024, Selasa (17/12/2024).

“Total wajib lapor 124 orang, telah lapor 72 orang, dan 52 orang belum lapor LHKPN,” kata Johanis Tanak di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan.

Dari total tersebut, 36 dari 52 menteri dan kepala lembaga setingkat menteri sudah melaporkan LHKPN, atau sekitar 70 persen. Sedangkan dari 57 wakil menteri dan wakil kepala lembaga setingkat menteri, hanya 30 pejabat yang sudah melaporkan, atau 52 persen.

Sementara itu, dari 15 pejabat yang terdiri dari utusan khusus, penasihat khusus, dan staf khusus, hanya enam pejabat yang telah memenuhi kewajibannya, atau 40 persen. KPK menetapkan batas akhir pelaporan LHKPN adalah tiga bulan sejak tanggal pelantikan, dengan tenggat waktu paling lambat Januari 2025.

“Adapun batas akhir bagi penyelenggara negara tersebut untuk menyampaikan LHKPN adalah paling lambat tiga bulan sejak tanggal pelantikan,” tegas Tanak.

Tanak menambahkan bahwa analisis LHKPN menjadi elemen penting dalam penanganan tindak pidana korupsi. Menurutnya, banyak kasus besar yang berhasil diungkap KPK bermula dari pemeriksaan LHKPN.

“Beberapa perkara tindak pidana korupsi yang bersumber dari pemeriksaan LHKPN dan berhasil ditangani KPK di antaranya adalah penerimaan gratifikasi oleh pejabat publik seperti Rafael Alun Trisambodo, Eko Darmanto, dan Andi Pramono,” ujar Tanak.

KPK juga terus mendorong partisipasi masyarakat dalam pengawasan harta penyelenggara negara melalui layanan e-announcement. Layanan ini memungkinkan publik untuk mengakses informasi mengenai LHKPN para pejabat.

“Melalui e-announcement, sejak pertama kali diluncurkan hingga 2024, sebanyak 7.358.341 orang telah mengakses layanan ini,” tutupnya.

Penundaan pelaporan oleh puluhan pejabat ini memicu sorotan publik dan menjadi catatan serius bagi KPK dalam upaya penegakan transparansi serta akuntabilitas di kalangan pejabat pemerintahan.

Antikorupsi KPK LHKPN Pejabat Negara Transparansi Pemerintah
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleHadiri Mukernas IV MUI, Menag Ungkap Perhatian Prabowo terhadap Ulama
Next Article KPK Sebut Laporan Harta Pejabat Negara Merosot

Informasi lainnya

Mantan Ketua KPK Antasari Azhar Tutup Usia di Tangerang

8 November 2025

Roy Suryo dan Rismon Sianipar Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi

7 November 2025

KPK Cetak Quattrick di Riau, Empat Gubernur Tersandung Korupsi

4 November 2025

Wabup Pidie Jaya Diduga Aniaya Kepala SPPG Desa Sagoe

30 Oktober 2025

Wakil Wali Kota Bandung Diperiksa Kejaksaan, Bukan OTT

30 Oktober 2025

Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara, Tak Terbukti TPPU

29 Oktober 2025
Paling Sering Dibaca

Baso Menjadi Rahasia Sukses Kuliner Nusantara di Tanah Suci

Islami Alfi Salamah

Prabowo Tak Berani Pecat Bahlil: Stabilitas Koalisi Mengalahkan Kepentingan Rakyat

Editorial Udex Mundzir

Keindahan Alam Jepang yang Mempesona di Setiap Musim

Travel Alfi Salamah

Siapa Saja yang Wajib Zakat Fitrah dan Bagaimana Ketentuan Waktunya?

Islami Ericka

Evis Santika: Wajah Baru di Kwarran Pramuka Cisayong

Profil Silva
Berita Lainnya
Hukum
Alwi Ahmad20 September 2023

Antusias Siswa SMPN 3 Samarinda Ikuti Jaksa Masuk Sekolah

Fenomena Clipper, Profesi Baru yang Bikin Sarjana Geleng Kepala

Minat Masyarakat Positif, Okupansi Kereta Cepat Whoosh Stabil

KPK Cetak Quattrick di Riau, Empat Gubernur Tersandung Korupsi

PB XIII Hangabehi Wafat, Takhta Keraton Surakarta Tunggu Pewaris Resmi

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2025 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.