Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Manfaat Sehat Biji Selasih untuk Tubuh dan Kulit

Lepaskan Ketegangan, Raih Kedamaian

Firnadi Ikhsan Serap Aspirasi Tiga Delegasi di Hari Aspirasi PKS Kaltim

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Jumat, 24 Oktober 2025
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Layanan Legalisasi Apostille, Langkah Terbaru Ditjen AHU

Pencetakan sertifikat di wilayah juga merupakan bentuk kehadiran pemerintah dalam memberikan kemudahan pelayanan bagi masyarakat
Alfi SalamahAlfi Salamah11 Juli 2023 Daerah
layanan apostille kemenkumham
Kantor Ditjen AHU Kemenkumham
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Dyan Faizal, Ketua Tim Kerja Percepatan Layanan Apostille Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), menjelaskan upaya peningkatan Layanan Legalisasi Apostille terfokus pada pencetakan Sertifikat Apostille di Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Ditjen AHU Kemenkumham terus berupaya meningkatkan Layanan Legalisasi Apostille sebagai bentuk nyata dukungan pemerintah terhadap masyarakat dalam menyediakan layanan publik yang cepat dan efisien.

Tahapan Legalisasi Tradisional

Dalam upaya ini, Ditjen AHU memangkas tahapan legalisasi tradisional yang melibatkan pejabat perusakan atau konsuler menjadi satu tahap melalui penerbitan Sertifikat Apostille oleh Kemenkumham sebagai Otoritas Kompeten melalui Ditjen AHU.

Ketua Tim Kerja Percepatan Layanan Apostille Ditjen AHU, Dyan Faizal, menjelaskan upaya peningkatan Layanan Legalisasi Apostille ia lakukan pada pencetakan Sertifikat Apostille di Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham.

“Kami telah melakukan persiapan percetakan Apostille di semua wilayah (Kanwil), harapan seluruh Kanwil Kemenkumham dapat menerima permohonan masyarakat dalam rangka percetakan Apostille di daerah seluruh Indonesia,” ujar Faizal, Selasa (11/7/2023).

Layanan Legalisasi Apostille

Sejak tanggal 4 Juni 2022, Kemenkumham melalui Ditjen AHU telah menyediakan Layanan Legalisasi Apostille yang resmi telah teresmikan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia pada tanggal 14 Juni 2022.

Layanan ini merupakan implementasi dari Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pengesahan Convention Abolising the Requirement of Legalization untuk Dokumen Publik Asing (Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing). Faizal menekankan bahwa pencetakan Sertifikat Apostille di Kanwil Kemenkumham merupakan amanat dari Permenkumham Nomor 6 Tahun 2022.

Pencetakan sertifikat ini di wilayah, sebagai bentuk kehadiran pemerintah, merupakan langkah untuk memberikan kemudahan pelayanan bagi masyarakat.

“Saat ini telah ada dua belas Kantor Wilayah yang telah siap menerima permohonan pencetakan Sertifikat Apostille,” ungkap Faizal.

Kantor Wilayah Menerima Permohonan Percetakan Sertifikat

Salah satu kantor wilayah yang terdapat adalah di Jakarta, yaitu Gedung Pelayanan Jasa Hukum Terpadu Ditjen AHU Kemenkumham di Jalan Cikini 1 Nomor 3A Menteng Jakarta Pusat.

Galeri Inovasi AHU di Lantai 2 Mal Kuningan City Jakarta Selatan. Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM DKI Jakarta di Jalan MT Haryono 24 Jakarta Timur.

Banten:Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM Banten di Jalan KH Syam’uin Nomor 44D Serang.

Jawa Barat:Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM Jawa Barat di Jalan Jakarta Nomor 27 Bandung.

Jawa Tengah:Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM Jawa Tengah di Jalan Dr. Cipto Nomor 64, Semarang.

DI Yogyakarta:Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM DI Yogyakarta di Jalan Gedong Kuning Nomor 146 Kota Yogyakarta.

Jawa Timur:Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM Jawa Timur di Jalan Kayon Nomor 50-52 Surabaya, Jawa Timur.

Bali:Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM Bali di Jalan Raya Puputan Niti Mandala, Renon, Denpasar.

Sumatera Utara:Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM Sumatera Utara di Jalan Putri Hijau No.4, Kesawan, Medan Barat, Medan

Sumatera Selatan:Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan juga HAM Sumatera Selatan di Jalan Jend. Sudirman, 20 Ilir D.IV, Kec. Ilir Tim. I, Kota Palembang, Sumatera Selatan

Lampung:Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan juga HAM Lampung di Jalan Rw. Sari Jl. Wolter Monginsidi No.184, Sumur Putri, Kec. Tlk. Betung Utara, Kota Bandar Lampung, Lampung.

NTB:Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan juga HAM NTB di Jalan Majapahit No.44, Kekalik Jaya, Kec. Sekarbela, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat.

Sulawesi Selatan:Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan juga HAM Sulawesi Selatan di Jalan Sultan Alauddin No.102, Pa’baeng-Baeng, Kec. Tamalate, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Memudahkan Masyarakat yang Membutuhkan

Faizal berharap dalam waktu dekat, seluruh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan juga HAM dapat melayani permohonan pencetakan Sertifikat Apostille.

Dengan adanya kemudahan ini, harapan proses legalisasi dokumen asing dapat berjalan lebih efisien dan juga memudahkan masyarakat yang membutuhkan layanan tersebut.

Dalam upayanya untuk terus meningkatkan Layanan Legalisasi Apostille, AHU Kemenkumham juga terus berkomitmen untuk menyediakan layanan publik yang cepat, efisien, dan mudah terakses bagi masyarakat.

Ditjen AHU Dyan Faizal Legalisasi Apostille
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleKaltim Alami Curah Hujan Bervariasi Selama 1-10 Juli 2023, Data BMKG Samarinda
Next Article Cetak Apostille di Kanwil, Ditjen AHU Tingkatkan Aksesibilitas Publik

Informasi lainnya

Firnadi Ikhsan Serap Aspirasi Tiga Delegasi di Hari Aspirasi PKS Kaltim

21 Oktober 2025

Grand Opening PB IGOCIS 2025 Hidupkan Semangat Olahraga Tasikmalaya

4 Oktober 2025

Patung Sudirman Akan Dipindah demi Proyek TOD Dukuh Atas

3 Oktober 2025

Gempa 5,7 SR Guncang Banyuwangi, Getaran Terasa hingga Lombok

25 September 2025

Pramono Tegaskan Tanggul Beton Cilincing Bukan Urusan DKI

11 September 2025

PKS Kukar Lantik Pengurus Baru, Musda VI Jadi Ajang Konsolidasi

7 September 2025
Paling Sering Dibaca

Literasi Digital untuk Remaja, Pentingnya Menguasai Keterampilan di Era Informasi

Gagasan Alfi Salamah

Harapan Terwujud: Jamaah Haji Tambahan Menyentuh Tanah Suci

Islami Alfi Salamah

Asal-Usul Tradisi Memberi Takjil di Bulan Ramadan

Islami Ericka

Pergi Haji atau Umroh Dulu? Ini Jawaban Ustadz Abdul Somad

Islami Alfi Salamah

Tantangannya Kebocoran Data Pribadi

Editorial Udex Mundzir
Berita Lainnya
Kesehatan
Alfi Salamah23 Oktober 2025

Manfaat Sehat Biji Selasih untuk Tubuh dan Kulit

Firnadi Ikhsan Serap Aspirasi Tiga Delegasi di Hari Aspirasi PKS Kaltim

Kasus Radiasi Cikande Masuk Tahap Penyidikan, PT PMT Dianggap Lalai

Trump Resmikan Fase Dua Kesepakatan Gencatan Gaza

Menkeu Purbaya Pertimbangkan Pemangkasan PPN Tahun 2026

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2025 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.