Paser – Orang yang memiliki Identitas Kependudukan Digital (IKD), yang memiliki peran dan keabsahan yang elektronik, memiliki keistimewaan untuk menyampaikan suara mereka dalam Pemilihan Umum 2024.
“Apalagi di IKD ada yang namanya Kartu Pemilih. Jadi, bisa untuk persyaratan menggunakan hak suaranya ,” kata Kabid Pelayanan Pendaftaran Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Paser Ari Padriansyah, di Paser, Kalimantan Timur, Rabu (12/7/2023).
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan 4.005.275 pemilih pemula tanpa KTP-el yang masuk ke daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024.
Padriansyah mengemukakan terdapat dokumen kependudukan seperti KTP dan kartu Keluarga dalam Identitas Kependudukan Digital. Selain itu, di dalamnya juga terdapat dokumen lain seperti kartu vaksin, NPWP, Kartu Indonesia Sehat, kartu BPJS Ketenagakerjaan, dan Kartu Pemilih.
Identitas digital itu, lanjutnya, bisa digunakan masyarakat sebagai dokumen legal dalam mengurus persyaratan administrasi di berbagai layanan publik pemerintah maupun perbankan, serta lembaga swasta.
Terkait itu hal itu, Disukcapil Paser telah menyosialisasikan kepada para pemangku kepentingan agar keberadaan IKD dapat digunakan secara sah dan benar.
“Kami sudah sosialisasikan ke kantor-kantor, ke bank-bank, prinsipnya sama seperti KTP-el,” ujarnya.
Namun, Padriansyah mengakui penerapan penggunaan IKD belum sepenuhnya dilakukan oleh perbankan karena kendala teknis.
“Katanya, mereka masih perlu menyiapkan alat tertentu untuk validasi,” ujarnya.
Dsidukcapil Paser telah memberlakukan penghentian pencetakan KTP- el untuk KTP yang rusak atau penggantian identitas. “Kami arahkan untuk buat KTP digital (IKD), ” kata Padriansyah.
Sementara, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser, Abdul Qayyim Rasyid, mengatakan belum mendapat arahan dari KPU Pusat terkait penggunaan IKD untuk pendaftaran pemilih dalam Pemilu 2024.
“Kami menunggu arahan KPU Pusat,” kataQayyim.
